Pasangan Rama Alexander – Abdul Azis Lolos Pilkada 2011
Tangkap Ketua KPU Kutai Barat
![]() Ketua KPU Kubar Kelvinus | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat diduga kuat yang membuat surat palsu tentang tidak sahnya pasangan Ir. Rama Alexander Asia-H. Abdul Azis, SE,MM secara administrasi dalam Pemilukada Kutai Barat tahun 2011. |
KUTAI BARAT, KALTIM – Ir. Rama Alexander Asia yang berpasangan dengan H. Abdul Azis SE,MM disambut gegap gempita oleh segenap pendukungnya setelah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Kutai Barat untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung tahun 2011 ini. Bahkan salah satu tokoh masyarakat dari salah satu tim sukses mengungkapkan dengan lantangnya dengan logat bahasa daerah, “Bahwa lebih baik ribut sekarang dari pada ribut nanti”.
Hal itu berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor 34/BA/KPU-KB/XII/2010 tertanggal 29 Desember 2010, yang menetapkan pasangan yang disingkat “RAJA” itu telah memenuhi syarat administrasi dan berhak untuk tampil sebagai peserta Pemilukada Kutai Barat (Kubar). Ini juga sekaligus membalas surat keputusan No 270/243/KPU-KUBAR/XII/2010 tertanggal 8 Desember 2010, bahwa KPU Kubar telah menyatakan pasangan RAJA tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada Kubar berlandaskan surat palsu.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat 2, “Dengan hukuman serupa itu juga dihukum (6 tahun), barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian”.
Hal ini unsur melanggar hukumnya cukup jelas, barang siapa dengan sengaja? Drs. Kelvinus selaku Ketua KPU Kubar, dengan sengaja menggunakan surat palsu jelas karena dasar pencoretan “RAJA” dengan memperhatikan poin 2 surat bawaslu Nomor 365/Bawaslu-Sek/XII/2010 tertanggal 6 Desember 2010.
Sebagai lampirannya merupakan photo copy bukan stempel basah di fax dari Royal Regal Hotel Jakarta, mendatangkan kerugian cukup jelas bagi pasangan “RAJA” dan kantor KPU Kubar sendiri yang porak poranda akibat surat palsu itu dan tiga orang masa “RAJA” yaitu Sdr. Semion dari Kampung Juaq Asa, Marsalinus dari Kampung Baloq Asa, dan Suriyanto dari Kampung Long Iram tersangka pengerusakan Gedung KPU Kubar masing-masing menyatakan perbuatan mereka merupakan kemarahan sepontanitas akibat dicoretnya pasangan “RAJA”, kerugian ketiganya tidak bisa berusaha untuk menafkahi keluarganya.
Beberapa tokoh masyarakat di Kubar yang berhasil dihubungi Metro Indonesia sangat menyayangkan sikap ketua Komisi Pemilihan Umum Kubar yang tidak bekerja secara professional. Menurut salah seorang tokoh yang tidak mau identitasnya, menyatakan kekecewaannya terhadap Drs. Kalvinus. “Dia merupakan intlektual muda, kami yang tua-tua ini sama dialah salah satunya harapan Kubar dimasa depan. Bila perlu tangkap segera Ketua KPU Kubar itu,” ujar tokoh masyarakat tadi.
Harapan dan dukungan Tim Sukses RAJA memang sangat berat dan penuh perjuangan yang begitu panjang, namun ternyata semua itu tidak sia-sia. “Ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat Kutai Barat yang memang menginginkan Ir. Rama Alexander Asia dan H. Abdul Azis untuk maju dalam percaturan politik di Pemilukada Kubar. Jadi kami semua dari seluruh kalangan dan kaum bawah siap mendukung dan memilih RAJA sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” tambah tokoh masyarakat tadi.
Menurut salah satu sumber bahwa proses administrasi dari partai pendukung THD 2 ke partai pengusung pasangan “KAS” diduga tidak sah secara administrasi, kenapa pasangan ini tiba-tiba di munculkan, menurut informasi yang patut dipercaya plan A untuk mengantisipasi pasangan Raja dan Zaing tidak lolos verifikasi, plan B pasangan ini diarahkan untuk memecahkan suara di zona 2.
Lebih lanjut salah seorang anggota tim 9 THD 2 berinisial “LR” pada akhir acara rapat Tim THD 2 dengan lantang mengatakan, bahwa harus ada salah satu pasangan calon yang digugurkan. “Pooh terejoq Tega koo tukaq yohooq samaan takaq ley.... (Bahwa lebih baik ribut sekarang dari pada ribut nanti-Red)” ujarnya dengan logat bahasa daerah.
Dugaan masyarakat untuk menjegal pasangan “RAJA” semakin jelas ketika semua partai menjadi partai pendukung dan pengusung THD 2, kenapa demikian karena kalau THD mau maju sendiri partainya PDIP dan PAN total 10 kursi sudah lebih dari cukup, bahkan hal yang aneh partai Pelopor dan PPPI semula diumumkan menjadi partai pendukung waktu deklarasi pasangan THD 2, selang beberapa hari kemudian ketika deklarasi pasangan calon bupati Kornelius Yan Sinyai dan pasangan calon wakil bupati Agus Sopyan disingkat “KAS” kedua partai tersebut menjadi partai pengusung.
Tidak ada Celah
Ketua KPU Drs. Kalvinus Rapael Sumual, keponakan dari ketua Timses THD 2 yang juga Ketua DPRD Kubar berkali-kali menyatakan di media masa bahwa dasar pencoretan “RAJA” adalah bukan surat bawaslu melainkan surat Disdik Kubar yang ditandatangani oleh Ibu Jahariah, S.Pd menjabat sekretaris Dinas Pendidikan Kutai Barat menyatakan, bahwa surat pengganti ijazah SD Rama tidak sah.
Semua orang tau bahwa sah dan tidak sah ijazah seseorang harus dengan keputusan pengadilan. Untuk menjawab polemik tentang ijazah Pak Rama, Tim investigasi Metro Indonesia ke Kampung Jengan Danum dimana Pak Rama pernah menjadi siswa sekolah rakyat, dan berhasil menemui Pak Yosef Narik mantan kepala adat dan menanyakan apakah Pak Rama memang pernah bersekolah disini (Jengan Danum)?
Dengan tegas dan bersemangat orang tua sepuh ini menjelaskan bahwa Rama adalah salah satu muridnya dan sekolah sampai lulus. “Dulu masih Sekolah Rakyat saya diangkat menjadi Guru dengan Surat Keputusan Kepala Daerah Istimewa Kutai No. 646/Peg/1953, tertanggal 27 Agustus 1953, Tersanding oleh Aji Muhammad Parikesit, saya resmi pensiun pada 1 April 1992,” ujarnya sambil memperlihatkan semua dokumen kepada tim Metro Indonesia.
Semua masa “RAJA” menuduh ketua KPU Kubar Kalvinus Pembohong, pada waktu pengumuman tanggal 8 Desember 2010 dengan bangga ketua KPU Kubar mengatakan, bahwa KPU Kubar sudah bekerja sesuai dengan peraturan perundangan-undangan pencoretan ini ada dasarnya sambil mengacungkan (ke masa “RAJA”) photo copy surat Bawaslu yang belakangan palsu dan surat keterangan dari Disdik Kubar, lebih lanjut menurut Kalvin silakan Timses “RAJA” menuntut lewat jalur hukum. Jelas dasar pencoretan “RAJA” adalah surat KPU Kubar Nomor 270/243/KPU-KUBAR/XII/2010 tertanggal 8 Desember 2008 dengan memperhatikan Surat Bawaslu poin 2 nomor : 365/Bawaslu-Sek/XII/2010, tertanggal 6 Desember 2010 yang belakangan di bantah bawaslu pusat.
Menurut seorang pendukung “RAJA” bahwa tidak ada celah untuk percoretan “RAJA” terutama Rama, dimana Rama merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan terakhir wakil ketua BKPMD Kaltim, menjadi Pejabat Bupati Kubar dari tanggal 12 Oktober 1999 s/d 19 April 2001, menjadi Bupati tahun 2001 s/d 2006 dan pada tahun 2006 ikut mendaftar di KPU Kubar menjadi calon bupati 2006–2011 dengan Pak Encik lolos dengan nomor urut 1.
Hal ini sangat membingungkan masyarakat Kubar karena ketua KPU Drs. Kelvinus meloloskan Pak Rama menjadi calon Bupati tahun 2006 dan orang yang sama mencoret pencalonan Pak Rama tahun 2011 dan anggota KPU Kubar pun masih orang yang sama hanya Pak Delusius yang diganti oleh Pak Yosef Daru, “Pasti baq nyama-nyamaaaa itiiih? (pasti ada apa-apanya ini-Red),” ujar Semion dari Kampung Juaq Asa yang sekarang sedang ditahan oleh Polres Kubar dalam kasus pengrusakan kantor KPU. (Tim)
Kirim Komentar anda..!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved
