Pejabat DKI Jakarta "Bagi-bagi" Dana Penyerapan Anggaran di Dinas Pendidikan |

Dr. H. Taufiq Yudi Mulyanto
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi DKI Jakarta
JAKARTA
- Bahwa upaya meningkatkan Akses Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan salah satu prioritas pembangunan Nasional, sehingga perlu melakukan tindakan yang tegas dan nyata bagi penyelenggara Negara yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) mendukung pelaksanaan program pembangunan sarana dan prasarana yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.Guna meningkatkan mutu Pendidikan yang lebih berkualitas, Pelaksanaan pengalokasian Anggaran oleh pihak penyelenggara sejak dari perencanaan, pelaksanaan hingga Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah, haruslah berpedoman pada Azas kepastian hukum, tertib penyelanggara, azas keterbukaan dan transparansi, azas kepentingan umum, proporsionalitas dan azas akuntabilitas, serta profesionalitas dalam melaksanakan pengalokasian penyerapan anggaran belanja modal pada Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta pada TA 2010 yang di laksanakan untuk Pembangunan atau Rehab berat maupun ringan yang dilaksanakan pada masing–masing sekolah.
Hal ini tim investigasi Metro Indonesia telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Taufiq Yudi Mulyanto, namun hingga berita ini naik cetak, jawaban belum diterima Redaksi.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan dana tersebut diduga telah habis di"bagi-bagi" oleh pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Tentunya sangat diharapkan adanya konfirmasi tersebut demi opini publik yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Dengan adanya Alokasi Anggaran yang di terima Dinas Pendidikan pada TA 2010 senilai Rp 1.656.994.548.697, dan realisasi senilai Rp 1.378.184.861.974 di antaranya anggaran tersebut di alokasikan untuk belanja modal, yang di nyatakan Realisasi senialai Rp 1.378.184.861.974,untuk kegiatan pelaksanaan Pekerjaan Rehab total,Rehab berat ,dan pembangunan Gedung baru untuk SMP Negeri di wilayah Jakarta Utara.
Dinas Pendidikan pada Tahun Anggaran 2010, telah melaksanakan pekerjaan rehab total di 10 SMPN. Hasil pemeriksaan terhadap 10 pekerjaan tersebut ditemukan permasalahan kekurangan volume pada SMPN sebagai berikut, dalam pengalokasian Anggaran yang diterima Dinas Pendidikan maupun Sudin Pendidikan, Tim Metro Indonesia selalu Pro aktif memantau sejak dari Perencanaan, Pelaksanaan,dan Pertanggung jawaban sekaligus pemeriksaan Penyerapan Anggarana dialokasikan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang di Anggaran untuk belanja modal senilai Rp1.656.994.548.697,00 dengan realisasi anggaran senilai Rp1.378.184.861.974,00. Salah satu bentuk kegiatan belanja modal tersebut adalah pekerjaan rehab total SMPN 277 dengan anggaran senilai Rp10.000.000.000,00 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT M sebagai pelaksana dengan pekerjaan senilai Rp8.990.652.000,00 yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5968/-076.742. Jangka waktu pelaksanaan selama 105 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 September 2010 s.d. tanggal 15 Desember 2010 sedangkan masa pemeliharaan 6 bulan setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No.8550/-076.743 tanggal 15 Desember 2010, pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah dibayar lunas kepada rekanan dengan empat kali angsuran yaitu SP2D No.00099002010 tanggal 2 Desember 2010 senilai Rp4.495.326.000,00 (angsuran 1 dan 2); SP2D No.00127222010 tanggal 22 Desember 2010 senilai Rp2.247.663.000,00 (angsuran 3); SP2D No.00130422010 tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp2.247.663.000,00 (angsuran 4).Pelaksanaan pekerjaan
Pagar, Pekerjaan Pagar Besi Ulir dan Pekerjaan Tambahan/Lain- Lain untuk pekerjaan rehab total SMPN 166 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT KGIS sebagai pelaksana dengan pekerjaan senyang diikat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) No.5966/-076.742 tanggal 2 September 2010. Pada pertengahan pelaksanaan pekerjaan telah terjadi addendum tentang Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan dan Perpanjangan Waktu No.278/-076.742. Jangka waktu pelaksanaan selama 117 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 September 2010 s.d. tanggal 27 Desember 2010 sedangkan masa pemeliharaan 6 bulan setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Untuk pekerjaan rehab total SMPN 86 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT SR sebagai pelaksana dengan pekerjaan yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5960/-076.742. Juga untuk pekerjaan rehab total SMPN 184 dengan Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT FPS sebagai pelaksana dengan pekerjaan yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5975/-076.742.
Untuk pekerjaan rehab total SMPN 119 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT BBP sebagai pelaksana dengan pekerjaan yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5958/-076.742 tanggal 2 September 2010. Pada pertengahan pelaksanaan pekerjaan telah terjadi addendum tentang Pekerjaan Tambah Kurang dan Perpanjangan Waktu Pekerjaan No.268/-076.742 tanggal 6 Desember 2010. Jangka waktu pelaksanaan selama 110 hari kalender terhitung mulai tanggal 2 September 2010 s.d. tanggal 20 Desember 2010 sedangkan masa pemeliharaan 6 bulan setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Untuk pekerjaan rehab total SMPN 243 dengan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT JKM sebagai pelaksana dengan pekerjaan yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5973/-076.742 tanggal 2 September 2010.
Untuk pekerjaan rehab total SMPN 228 dengan Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT PFS sebagai pelaksana dengan pekerjaan yang diikat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) No.5967/-076.742
Untuk pekerjaan rehab total SMPN 139 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT PD sebagai pelaksana yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5959/-076.742 tanggal 2 September 2010.
Untuk pekerjaan rehab total SMPN 37 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT SMW sebagai pelaksana yang diikat dalam Surat Perjanjian (Kontrak) No.5961/-076.742 tanggal 2 September 2010 untuk pekerjaan rehab total SMPN 167 Berdasarkan hasil pelelangan umum telah ditunjuk PT KIP sebagai pelaksana dengan pekerjaan yang diikat dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) No.5964/-076.742 tanggal 2 September 2010.
Beton Readymix K.275 Lantai 1,2 dan 4, Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela Aluminium dan Pekerjaan Atap Lantai 2 dan 4 dalam pekerjaan rehab total SMPN 167 senilai Rp22.152.071,55. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak pada tanggal 2 September 2010. (Tim)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved