Pembangunan Gedung Labor MTsN Penarik
Tanggung Jawab Disalahgunakan Kontraktor

     Mukomuko — Masyarakat kini benar-benar tidak percaya lagi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, karena banyak sekali pembangunan yang dikerjakan kontraktor pilihan Pemkab selalu dikerjakan asal jadi. Terlebih-lebih dengan pembangunan yang menyangkut masa depan bangsa, yakni pendidikan, seperti sekolah dan pondok pesantren.

    Salah satunya pembangunan satu unit gedung laboratorium IPA Madrasah Tsanawiyah Negeri Mukomuko dengan volume bangunan berkisar 100 M3 yang dilimpahkan tanggung jawabnya dari Kementerian Agama RI, ternyata dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang standar diberlakukan. Padahal dana sebesar Rp. 209.000.000,- itu berasal dari APBN Provinsi Bengkulu.

    Gedung sekolah Pasantren Sp 1 Desa Wonosobo Penarik Kabupaten Mukomuko yang dimenangi dalam pelelangan tender adalah CV. Bermani Jaya dengan dua konsultan pengawas antara lain consultan perencana CV. Ideal Consultant dan  consultan pengawas adalah CV. Tata Pola Consultant proyek mulai dikerjakan pada tanggal 7 September 2010 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2010 namun pada tanggal 5 Desember 2010 pihak kontraktor baru selesai bekerja hanya sebatas mengerjakan pemasangan keramik lantai dan plaster teras.

    Mengenai Keterlambatan waktu apakah pihak instansi pemerintah Depertemen Agama propinsi Bengkulu telah memberikan sanksi kepada pihak CV. Bermani Jaya sesuai dengan Kepres nomor 80 tahun 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 35 ayat tiga (3) Pemutusan kontrak yang disebapkan oleh kelalaian penyedia barang dan jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak (a) Jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara, (b) Sisa uang muka dilunasi oleh penyedia barang dan jasa, (c) membayar denda dan ganti rugi kepada Negara, (d) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu dan dikenakan sanksi Pasal 37, bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang dan jasa.

    Menindaklanjuti pekerjaan CV.Bermani Jaya yang telah kangkangi kepres nantinya harus menjadi tanggung jawab masyarakat Kabupaten Mukomuko dan juga masyarakat perlu ikut mengawasi pemerintah untuk memfasilitasi para kontraktor bekerja agar pembangunan di-Kabupaten Mukomuko kedepan Kondusif dan jangan sampai proyek yang dikerjakan kontraktor amburadul. Kalau dibiarkan, niscaya pihak Dinas instansi  terkait  akan mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok.

    Menyingkapi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dikerjakan oleh kontraktor CV.Bermani Jaya ,kental dengan nuansa KKN, sesuai dengan Undang-undang KKN, pasal 2 ,No.31 Tahun 1999 jo. Undang-undang N0.20 Tahun 2001, Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

    Tinggal lagi sejauh mana Kapolda dan Kajati Propinsi Bengkulu untuk melirik pekerjaan dari CV.Bermani Jaya yang bekerja asal jadi yang telah mengerjakan pembangunan  Gedung Laboratorium pasantren di Desa Wonosobo Penarik Kabupaten Mukomuko yang pisik pekerjaan sangat diragukan sama sekali dan Metro Indonesia akan menyingkapi pekerjaan CV. Bermani Jaya di edisi mendatang lebih detail. (HM)

Kirim Komentar Anda...!!!

Back 












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola