
Pembangunan Jalan Lintas Barat Ternyata Hanya “Asal Jadi” |
Proyek Jalan hanya digilas dengan Stambual mini.
Mukomuko, Bengkulu — Hampir semua proyek rehabilitasi jalan Lintas Barat (Linbar) Bengkulu Sumbar mulai dari Desa Air Rami Kabupaten Mukomuko hingga batas Sumbar yang dikerjakan oleh kontraktor hantu alias jin karena kebanyakan proyek tersebut tidak ada papan merek diduga proyek jalan Linbar itu dana dari APBN Propinsi Bengkulu yang tidak jelas berapa dananya dan kental dengan nuansa KKN.
Coba bayangkan cara kerja dari kontraktor hantu itu nampaknya tidak proposional dan di sinyalir asal jadi seperti pembangunan AC.DC disepanjang jalan tidak digali secara maksimal hanya digali seadanya setelah itu ditimbun dengan sirtu lalu di gilas dengan mesin stambual mini yang sebesar Drum minyak tanah yang berisi air dan coba bayangkan seberapa padatnya jalan tersebut sedangkan jalan Linbar itu setiap manit dilewati mobil Puso yang bermuatan tonase dan mobil Truk yang selalu bermuatan buah kelapa sawit sehingga jalan yang baru saja di bangun tidak akan bertahan lama begitu juga dengan Hotmik yang dihamparkan adalah Hotmik dingin.
Ironisnya para kontraktor hantu tersebut bekerja tidak beraturan dan tidak kenal waktu terkadang mereka menghamparkan Hotmik malam hari dan walaupun hujan mereka tetap lanjut bekerja menghamparkan hotmik tidak ada hambatan kalau kontraktor hantu itu bekerja karena selama mereka bekerja tidak ada pengawas proyek yang mengontrol mereka selama bekerja pengawas proyek hanya menerima laporan dan amplop di kantornya saja didinas PU Bina Marga Propinsi Bengkulu,dan anehnya lagi masa pemeliharaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor hantu itu juga tidak berlaku ,nampaknya setelah proyek jalan tersebut selesai dikerjakan oleh kontraktor hantu itu ya sudah selanjutnya mau hancur mau rusak jalan yang baru saja dibangun itu terserah karena sudah lepas tanggung jawap dari kontraktor begitu bobroknya manajemen proyek dari Dinas PU Bina Marga Propinsi Bengkulu yang sangat kental dengan sebutan mafia proyek yang paling berani melakukan transaksi fee proyek terhadap kontraktor hingga 15 % dari angaran proyek yang hingga sekarang ini tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Sedangkan di Jakarta Pusat pihak KPK sibuk dengan memberantas Korupsi padahal di propinsi Bengkulu korupsi sudah sangat merajalela tidak pernah tersentuh oleh Hukum karena orang hukum dibengkulu juga ikut bermain proyek sehingga hukum tidak berlaku untuk kasus proyek di Bengkulu itu sehingga kontraktor untuk propinsi Bengkulu biasa kalau bekerja asal jadi.
sesuai dengan Undang-undang KKN,pasal 2 ,No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001,Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dapat dipidana dengan pidana penjara dan masyarakat Bengkulu dan masyarakat Kabupaten Mukomuko berharap kepada pihak hukum Kapolda dan Kajati Provinsi Bengkulu agar benar-benar proaktif untuk menegakkan Supremasi Hukum Di Provinsi Bengkulu ini semoga pembangunan dari Dana APBN dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko sehingga kontraktor yang Nakal agar benar-benar mereka bertanggung jawap untuk mengerjakan proyek jangan pula nantinya kontraktor nakal dijadikan ATM dan KUHP (Kasih Uang Habis Perkara-Red) oleh pihak Polisi Dan Kejaksaan Tinggi provinsi Bengkulu sehingga proyek dari dana APBN seperti sekarang ini tidak jelas proses hukumnya walaupun proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan amburadul oleh pihak kontraktor akan tetapi pihak hukum di-Provinsi Bengkulu seakan-akan tutup mata saja melihat pekerjaan dari kontraktor yang bekerja telah merugikan keuangan Negara sehingga terkesan diprovinsi Bengkulu ini Hukum Mandek alias jalan ditempat sehingga para kontraktor nakal dengan semaunya saja mengerjakan proyek yang penting dapat untung besar hingga memperkaya diri sendiri. (KDT.01)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved