Meneropong Isu Pemekaran Maluku Utara

 


     Mencermati fenomena pemekaran wilayah di berbagai daerah di Indonesia pasca orde baru hingga memasuki era reformasi sekarang ini, tampaknya cukup menarik untuk di telaah secara mendalam. Secara teoritik, harus di akui bahwa kebijakan pemerintah untuk memekarkan beberapa daerah di Indonesia telah menambah angka dan permasalahan baru terutama dalam proses penyusunan perundang-undangan dan sistem ketatanegaraan.

     Kebijakan untuk melakukan pemekaran daerah memang harus dilihat dalam perspektif multidimensional,disatu sisi persoalan pemekaran daerah merupakan suatu tuntutan masyarakat yang merasa daerahnya di eksploitasi, dan di eksplorasi secara berlebihan.  Pada sisi lain, pemekaran daerah tidak dimaknai sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah daerah,namun justru sebaliknya.

     Dalam konteks ini, penulis mengkaitkanya dengan isu pemekaran wilayah di Provinsi Maluku Utara yang pada saat ini hangat dibicarakan oleh para elit politik dan masyarakat Maluku Utara sendiri.

     Menarik perhatian penulis, seputar isu wacana pembentukan Provinsi Halmahera pada 2013 yang diawali dengan deklarasi Galela–Loloda dan disusul kabupaten/kota lain di Halmahera, hal ini ditujukan sebagai langkah kongkrit aktualisasi percepatan Provinsi Halmahera 2012-2013. Lain dari pada itu tekanan oleh masyarakat Obi seputar percepatan pembentukan daerah otonom baru.

     Isu pemekaran daerah ini, tentunya selalu disertai dengan isu-isu seputar reformasi birokrasi,demokratisasi,HAM dan keadilan social . Hal ini sangat mudah di mengerti karena ketidakadilan kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat telah menempatkan wacana politik kontemporer berupa transformasi pembangunan berorentasi pada nilai-nilai keadilan yang berpihak kepada masyarakat .

     Akan tetapi pemekaran wilayah di Provinsi Maluku Utara menurut pandangan penulis besar kemungkinan lebih bernuansa politik, selain disebabkan pertikaian para elit yang mungkin kalah dalam pemilhan umum kepala daerah atau sekedar memperbanyak jabatan politik yang ingin diraih dengan memperalat kebutuhan masyarakat.

     Hal ini terlihat dalam Pro dan kontra yang terjadi di Halmahera Utara dimana tanggapan dari Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo yang meminta para elit tidak buat perpecahan, menyusul pula jejak pendapat yang dilakukan FAML (forum angkatan muda loloda) yang menolak deklarasi Galela-Loloda (media local malut).

     Terlepas dari hal itu, disatu sisi isu pemekaran wilayah di Provinsi Maluku Utara merupakan aspirasi masyarakat yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Sebab pemekaran wilayah secara positif akan menguntungkan masyarakat. Lahirnya Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, tentunya sangat memudahkan masyarakat yang ingin daerahnya dimekarkan menjadi daerah otonom baru.

     Pada tataran normative, kebijakan pemekaran wilayah diharapkan untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) guna mempercepat kesejateraan masyarakat, bukan berarti menjadi bisnis politik dan uang. Pertanyaanya adalah apakah pemekaran wilayah mampu memberikan pelayanan yang optimal  kepada masyarakat atau justru pemekaran wilayah dilakukan hanya sekedar merespon aksi dari pada elit-elit tertentu?

     Pertanyaan ini muncul karena sering disinyalir bahwa muncul tuntutan pemekaran wilayah karena terakomodir beberapa kepentingan elit daerah dalam kekuasaan di daerah,baik tersingkir dari birokrasi atau karena kalah dalan pemilihan kepala daerah. Oleh karenanya efek yang ditanggung dari pemekaran yang tidak berorentasi pada kepentingan masyarakat jelas sangat merugikan masyarakat secara nyata. *****


Oleh: M. Guntur Budiawan


Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.



















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola