
Penegak Hukum Diuji Nyali Soal Kasus Gayus Tambunan

Amien Rais
Semarang — Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Amien Rais menilai, kasus mafia pajak Gayus Tambunan sebagai bentuk "uji nyali" bagi para penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Sudah beberapa kali, pemerintah serta penegak hukum menghadapi uji keberanian untuk betul-betul menegakkan hukum atau hanya bersandiwara," kata Amien ketika memberi pengarahan dalam acara ketika pelantikan pengurus PAN Jawa Tengah, di Semarang, Jumat kemarin.
Kasus Gayus ini, lanjut dia, merupakan kasus yang cukup mencolok mata, menyodok kesadaran, menghina hukum serta akal sehat. "Kasus Gayus ini sudah cukup jelas kejahatannya," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut dia, jika kasus tersebut sama nasibnya seperti kasus-kasus lain. "Setelah enam bulan lenyap begitu saja," tambahnya.
Maka, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa slogan penegakan hukum di Indonesia hanya sebatas pemanis bibir belaka. Oleh karena itu, kata dia, perlu alternatif kepemimpinan di tahun 2014 mendatang.
Ia menuturkan, dibutuhkan kepemimpinan nasional yang tidak hanya berkata-kata, namun betul-betul dapat berbuat. "Rakyat tidak bisa terus-menerus dibuai kata-kata, tetapi harus dengan realitas atau bukti," katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Drajat Wibowo menambahkan, penegakan hukum tidak bisa dicampuri dengan kepentingan-kepentingan politik. Menurut dia, kasus Gayus Tambunan sebagai salah satu contoh nayata yang harus diungkap.
Amanat Pasal 33
Sementara itu di bagian lain Amien Rais menilai, bahwa pemerintah gagal melaksanakan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Padahal, masalah kemiskinan akan dapat diatasi jika amanat Pasal 33 ini dijalankan," kata Amien.
Ia menjelaskan, pada ayat pertama pasal 33 disampaikan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Yang terjadi saat ini justru perekonomian didasarkan atas kepentingan kelompok atau golongan tertentu.
Amien mencontohkan penerapan ayat ketiga Pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Yang terjadi, bumi, air dan kekayaan alam justru dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran asing," kata Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.
Ia menegaskan, pemerintah telah mengalami kealpaan dalam menerapkan amanat Pasal 33 UUD 1945. Kondisi tersebut, lanjut dia, diperparah dengan rasa nasionalisme yang sangat dangkal rakyat Indonesia. Ketika tim sepak bola Indonesia atau tim bulutangkis tampil dalam kejuaraan, rakyat negeri ini mendukung sekuat tenaga.
Namun, lanjut dia, ketika PT Freeport Mcmoran menguras kekayaan tambang di Papua, rakyat Indonesia tidak mau tahu. "Rasa nasionalisme yang ditunjukkan hanya sebatas simbolis," katanya. Oleh karena itu, kata dia, kondisi ini menjadi momentum bagi PAN untuk berteriak kencang mengritisi masalah tersebut.(Rusly Effendi)