
Pengoralan Jalan Makam Lubuk Pinang
CV.Marko Jaya Perlu Pengawasan
Mukomuko — Proyek pengoralan jalan di makam Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang dikerjakan oleh CV. Marko Jaya perlu diawasi oleh pihak Dinas Instansi terkait, karena pihak Kontraktor dari CV. Marko Jaya belum berpengalaman untuk mengerjakan proyek jalan tersebut.
Seperti badan jalan saja, pihak kontraktor hanya bekerja tidak sesuai dengan spek yang sebenarnya, karena nampak jelas sewaktu membuka badan jalan dikerjakan cekung ditengah jalan sehingga sewatu hujan turun air bergenang ditengah jalan sehingga jalan belum sempat dikoral sudah hancur duluan ini pertanda bahwa pihak kontraktor belum berpengalaman, kalau pihak kontraktor yang sudah berpengalaman seharusnya sewaktu membuat badan jalan harus dibuat seperti punggung kura-kura cembung ditengah jalan sehingga sewaktu hujan airnya tidak tergenang ditengah jalan.
Proyek Pengoralan Jalan di-Makam Lubuk Pinang yang menelan biaya Rp 545.186.000,-Sumber dana berasal dari DPIPD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2010 dengan nomor kontrak 127/SPK/BM/PU-MM/2010 dan tanggal selesai proyek jalan ini pada tanggal 10 Desember 2010 apakah bisa selesai dikerjakan oleh kontraktor CV.Marko Jaya tepat waktu yang telah ditetapkan.
Seandainya proyek Pengoralan Jalan Makam Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh CV. Marko Jaya tidak selesai sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan 10 Desember 2010 sudah jelas perbuatan Dinas PU dan Kontraktor CV.Marko Jaya dengan sengaja kangkangi Keppres No.80 Tahun 2003
Kalau Keppres tidak dijadikan acuan untuk pedoman pekerjaan pengadaan jasa pemerintah sebaik nya Dinas PU membuat surat Resmi pembatalan Keppres melalui DPRD pusat dan tembuskan kepada Presiden RI, karena di Kabupaten Mukomuko proyek Tahun 2010 banyak diantaranya kangkangi Keppres dan tidak jelas ketentuan hukumnya,coba kita telisik kembali Keterlambatan kontraktor CV.Marko Jaya untuk menyelesaikan pekerjaan diakhir tahun sesuai dengan Keppres seharusnya pihak Dinas PU putus kontrak dengan, CV.Marko Jaya seperti yang tertuang di Keppres Pasal 35 poin 3, pemutusan kontrak yang disebapkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam kontrak berupa,
(a) Jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara.
(b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa
(c) Membayar denda dan ganti rugi kepada Negara,
(d) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu,apakah peraturan ini sudah dikenakan kepada sang kontraktor, CV.Marko Jaya nantinya hal seperti ini harus di selidiki oleh pihak Ormas ke Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mukomuko.
Kalau menyingkapi pekerjaan CV.Marko Jaya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak jenis proyek jalan hanya membuka badan jalan dan menghamparkan batu koral begitu juga dengan Keppres Pasal 35, poin 7.Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN kecurangan dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak, CV.Marko Jaya nantinya akan melanggar pasal 35 itu.
Dan juga seharusnya serah terima pekerjaan sesuai dengan Keppres,Pasal 36,poin (2) Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyediaan barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak.
Dan begitu juga ketentuannya seperti poin (3) Pengguna barang dan jasa menerima penyerahan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak, namun untuk pekerjaan CV.Marko Jaya bagai mana mau diserah terimakan pekerjaannya,karena pekerjaan diduga tidak akan bermain kong kaling kong dengan kontraktor CV Matko Jaya dan apakah pihak oknum dari Dinas PU Kabuparen Mukomuko tidak menguasai peraturan Keppres dan Kepmen Metro Indonesia akan menyingkapi lebih detail untuk edisi mendatang.(Heri Masri Tanjung)
Kirim Komentar Anda..!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved