Percetakan Sawah
di Desa Talang Buai Fiktif



MASATI

    Talang Buai — Pemerintah kabupaten Mukomuko membererikan tanggung jawap kepada Dinas Pertanian untuk mengelola percetakan sawah di Desa Talang Buai dengan dana lebih dan kurangnya Rp 285 juta, dengan mengelola percetakan sawah seluas 34,6 Ha,pemerintah membantu petani untuk mengolah 1 Ha sawah diberi bantuan murni Rp 5 juta,sekalian juga dibantu obat-obatan untuk para petani.

    Guna memperlancar proyek percetakan sawah tersebut pihak petani membuat satu kelompok yang diketuai oleh Masati dan Sekretaris mereka angkat adalah PPL dari DinasPertanian Kabupaten Mukomuko yaitu Harianto dijadikan selaku Bendahara Buyung Randuk.

    Namun sangat disayangkan proyek percetakan sawah tersebut dikerjakan banyak secara Piktif dan jangka masa waktu pekerjaan seharusnya sudah habis namun pekerjan untuk percetakan sawah itu belum selesai seharusnya  sisa dari dana percetakan sawah itu dikembalikan kepada pemerintah pusat,akan tetapi berkat laporan palsu dari pihak Dinas pertanian Kabupaten Mukomuko dana untuk percetakan sawah bisa dipertahankan walaupun pekerjan percetakan sawah itu belum selesai dikerjakan.hingga kini.

    Masati selaku ketua kelompok mengakui bahwa memang benar percetakan sawah banyak diantaranya belum siap seperti percetakan sawah di Lubuk Angit begitu juga dengan Sdr, Stor uang untuk percetakan sawahnya nya sudah diambil sama saya namun sawahnya belum siap dikerjakan hingga sekarang ini begitu juga dengan sawah Ibnu Hajar duit nya juga sudah diambil namun sawahnya belum selesai dikerjakan.dan juga masyarakat Desa Talang Buai sangat meragukan Masati untuk belanja langsung membeli pengadan obat-obat untuk bantuan terhadap petani karena dirumahnya masih banyak tersisa obat-obatan yang belum dibagikan terhadap masyarakat yang membutuhkannya dan Masati bisa saja merobah Faktur pembelian obat-obatan tersebut demi mencari keuntungan pribadi.

    Menyingkapi percetakan sawah untuk Desa Talang Buai masyarakat mempertanyakan sawah yang mana yang dicetak itu apa sawah yang sudah lama tidak digarap dan apakah sawah yang sedang digarap sekarang ini kami tidak jelas ungkap Bizar menuturkan kepada Metro Indonesia, namun setahu masyarakat Desa bahwa percetakan sawah untuk Desa talang Buai adalah banyak di-Fiktifkan.

    Menindak lanjuti proyek percetakan sawah di Desa Talang Buai yang bertentangan dengan Kepmen 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah harus jelas dan trasparans tidak ada yang ditutup-tutupi namun lain halnya dengan Masati perbuatannya disinyalir kental dengan nuansa KKN,sesuai dengan undang-undang KKN N0. 20 Tahun 2001,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara, tinggal lagi sejauh mana hukum Polres dan Kajari  Kabupaten Mukomuko menyingkapi proyek percetakan saah yang diduga Banyak yang di fiktifkan dan ada indikasi korupsi sehingga pihak PPTK dan KPA proyek percetakan sawah itu semoga pihak Hukum benar-benar menegakkan supremasi Hukum demi terciptanya ketentraman di masyarakat Desa Talang Buai. (BaC)

Kirim Komentar Anda..!!

 Back 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola