Polemik Seputar Biaya Penyambungan PLN 



 



     Sangihe, SULUT — Untuk membantu masyarakat sebagai pelanggan pemakai fasilitas listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) maka Direksi PLN Dijakarta membuat surat keputusan Direksi nomor 157 Tahun 2010 dimana di dalam surat keputusan tersebut dituangkan bahwa sudah tidak berlaku lagi Uang Jaminan Langganan (UJL) pada saat penyambungan baru listrik termasuk penetapan tarif Penyambungan baru maupun tambah daya lampu listrik.

     Perinciannya sebagai berikut : untuk penyambungan daya 900 VA biayanya sebesar Rp.675.000 dan untuk daya 1300 VA sebesar Rp.975.000 jika diberlakukan layanan khusus (tariff multi guna) maka daya 900 VA sebesar Rp.795.500 dan daya 1300 sebesar Rp.888.415 dan untuk tambah daya menurut surat direktur utama PT PLN nomor 00581/162/DIRUT/2011 tanggal 22 Februari 2011 untuk tambah daya 450 VA ke 900 VA biaya penyambungan sebesar Rp.337.500 dimana bebas biaya Sertifikasi Laik Operasi (SLO),dari 450 VA ke 1300 VA bebas BP dan SLO,450 VA ke 2200 bebas BP dan SLO,900 VA ke 1300 VA bebas BP dan SLO.

Sementara  dilapangan hasil pemantauan Metro Indonesia bahwa masyarakat yang memasang baru sambungan listrik PLN mendapatkan biaya yang diluar kewajarannya karena dikisaran Rp.3.5 Juta sampai Rp. 5.3 Juta dengan salah satu contoh daerah kecamatan Tamako keluarga AA membayar Rp.4.777.000, keluarga FT membayar sebesar Rp. 5.299.000 dan keluarga MP sebesar Rp.5.250.000,keluarga JM Rp.3.500.000 dan dikecamatan Tabukan Selatan kampung Lesabe keluarga M sebesar Rp.3000.000.- Diduga hal ini banyak juga terjadi wilayah kecamatn lain dikabupaten sangihe sehingga dapat meresahkan masyarakat yang ingin memasang baru fasilitas lampu PT PLN Tahuna. Asmen Niaga PT.PLN Tahuna F.Moningka didampingi Asmen SDM PT.PLN.Tahuna Parmen Siburiang saat ditemui wartawan Metro Indonesia diruang kerjanya mengatakan bahwa tidak benar PT.PLN Tahuna memunggut Biaya Penyambungan (BP) diluar ketentuan yang berlaku, karena Surat Direksi PT.PLN nomor 157 sudah jelas mengatur tentang penetapan BP bagi pelanggan dengan menghilangkan Uang Jaminan Langganan(UJL).Jika terjadi pemunggutan BP yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu tanpa sepengetahuan PT.PLN Tahuna itu bukan merupakan tanggung jawab perusahaan tersebut.Menurut UU 30 Tahun 2009 yang diberlakukan pada 1 maret 2011 bahwa setiap pelanggan yang akan memasang baru untuk sambungan listrik dengan menggunakan jasa PT.PLN diisyaratkan harus memiliki SLO dimana penetapan harga disepakati antara pelanggan dengan Konsuil tanpa melibatkan PT.PLN namun sebelum dikeluarkan SLO oleh Konsuil maka pelanggan sudah harus memiliki Instalasi yang telah dipasang oleh Instalator yang sah dengan penetapan harga juga antara pelanggan dengan Instalator itu sendiri.

     “Persoalan penyambungan baru listrik bagi pelangan PT.PLN Tahuna hanya memunggut BP sesuai yang ditetapkan dalam surat Direksi PT.PLN nomor 157 jika terjadi pemunggutan diluar ketentuan yang berlaku maka perusahaan kami tidak bertanggung jawab, demikian pula soal syarat penyambungan listrik harus memiliki SLO yang biaya penetapan itu adalah urusan antara pelanggan dengan konsuil termasuk pemasangan instalasi itu juga urusan pelanggan denagn instalator yang sah dimana telah terdaftar,” ungkap F.Moningka Asmen Niaga PT.PLN Tahuna.

     Hal senada juga disampaikan Deny Turang Kepala Ranting PLN kecamatan Tamako kepada wartawan Metro Indonesia bahwa diwilayah kecamatan tamako tidak pernah terjadi pemunggutan BP diluar ketentuan yang telah diatur oleh surat Direksi 157,jika itu terjadi maka segera melaporkan pada ranting PLN kecamatan tamako untuk ditelusuri kebenarannya.

     “Untuk wilayah kecamatan tamako kasus seperti ini tidak pernah terjadi karena PLN ranting kecamatan tamako sangat selektif dalam persoalan BP, jika itu menurut masyarakat ada yang terjadi maka diharapkan segera melaporkan pada kami sehingga akan dilakukan penyelidikan benar tidaknya kejadian ini,” ujar pak Deny panggilan akrab kepala ranting PLN Kecamatan Tamako.(JANIS)

Kirim Komentar Anda....!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola