Proyek Breakwater di Kaur Rugikan Negara Rp 1,5 M 


     KAUR — APBD Kaur tahun 2010 yang dianggarkan untuk Pembangunan Breakwatter  (pemecah ombak) di pantai sambat yang bernilai Rp.1,5 millyar yang dikontrak oleh Pt.Pulau Batu Intan ini, baru berumur 1 bulan sudah hancur berantakan dan jelas tidak berpungsi.

     Karena proyek tersebut sesuai dengan RAB seharusnya sebelah kiri dan kanan masing-masing memakai sayap yang terbuat dari batu kubus sepanjang 6 meter, ini tidak dipasang (Markup), sehingga bangunan untuk memecah ombak dengan ukuran lebar 4 meter dan panjang 20 meter ini baru satu bulan sudah hancur.

     Beberapa bulan yang lalu, wartawan Metro Indonesia konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Kaur Bapak Romzah SH (Kasi Intel), beliau mengatakan kasus tersebut sedang kami tangani, tetapi hingga berita ini diturunkan, pelaksana proyek tersebut termasuk kepala dinas Kelautan dan perikanan Kaur masih aman.

     Begitu juga dengan kasus-kasus yang lain, seperti Proyek pembangunan Islamic centre di padang kempas yang bernilai Rp.7 millyar yang hanya selesai sebatas tiang saja, dan pembebasan tanah seluas 100 Ha untuk areal pusat perkantoran pemerintah kabupaten Kaur yang tanah tersebut adalah merupakan hibah dari Pt.Mas Marandika telah terbukti adanya penyimpangan dan telah menjadi temuan BPKP yang merugikan negara sebesar Rp.5,3 millyar ini juga belum ditindaklanjuti dan masuk ke ranah pengadilan.

     Padahal data yang diserahkan oleh para LSM ke Kejari Kaur sudah cukup untuk menjadikan salah satu tersangka. Dari dulu hal ini sudah dilaporkan sampai ke Kejaksaan Agung tetapi sampai sekarang kasus tersebut belum juga di tindaklanjuti, ada apa ?

     Adalagi dugaan kasus penyelewengan dana bantuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK dan PKBM yang informasinya dari tahun 2009, 2010 dan 2011 PAUD di seluruh Kabupaten Kaur selalu mendapat bantuan dana sebesar Rp 8-19jt/PAUD yang langsung masuk ke rekening masing-masing PAUD tidak ada buktinya yang di realisasikan. karena  bangunan atau tempat PAUD hampir diseluruh desa se kabupaten Kaur, kalaupun ada itu adalah hasil gotong royong warga desa bukan dari dana bantuan pemerintah.

     Lantas digunakan untuk apa dana bantuan tersebut? Diduga kuat bahwa usulan setiap PAUD melalui proposal, itu hanya akal-akalan oknum pengurus untuk mendapatkan bantuan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Untuk itu demi masa depan anak bangsa, aparat penegak hukum diwilayah ini wajib mengusut dan menindak pelaku penyelewengan dana bantuan  Paud ini. Jumlah PAUD se Kabupaten Kaur dari tahun 2009-2010 sebanyak 109 Paud dan pada tahun 2011 ini berjumlah 200 Paud.

     Sudah bisa dihitung berapa kerugian negara. Wartawan Metro Indonesia sudah beberapa kali datang ke kantor Diknas Provinsi maupun Kabupaten, tetapi baik Kepala Dinas maupun Kabid PLS tidak ada yang bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (Sidi Hartono)

 

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola