Proyek Dana APBN Provinsi Bengkulu Dirampok Oleh Para Kontraktor Nakal

Pembangunan infrastruktur tak akan berkembang karena dananya telah dirampok secara membabi buta oleh oknum tak bertanggung jawab.

     Mukomuko, Bengkulu — Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga,Direktorat Jalan dan Jembatan Wilayah Barat dan Balai Besar Provinsi Bengkulu dan Pelaksanaan Jalan Nasional III dengan Satker (Satuan Kerja) berupa Pelaksanaan jalan nasional Wilayah I Provinsi Bengnkulu dan Kegiatan Pelaksanaan Preservasi dan peningkatan kapasitas jalan dan jembatan Nasional di-Kabupaten Mukomuko dan sekitarnya dengan paket proyek  Pelebaran jalan batas Provinsi Sumbar –Mukomuko Nilai Paket Rp 19.032.420.000 (+ PPN) Nomor kontrak ,KU.08.08/55/PJN-WIL.I/PPK.4/2011 tanggal proyek mulai dikontrak 11 Maret 2011 dan selesai pekerjaan Proyek jalan itu pada tanggal 5 Desember 2011 (270 hari Kalender) Sumber dana berasal dari APBN Murni Tahun 2011 panjang jalan yang direhap epektif 7.43 KM yang mengerjakan adalah PT.Cahaya Tunggal Abadi dan selaku Consultan Pengawas PT.Giri Tama Persada.

     Yang sangat disesalkan oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko adalah cara kerja dari perusahaan PT. Cahaya Tunggal Abadi diduga kurang maksimal dan menyimpang dari Sfeks yang ada didalam RAB karena Nampak jelas bahwa kurangnya pengawasan dari pihak PPTK dari pihak PU Bina Marga Provinsi Bengkulu untuk memantau sewaktu pihak kontraktor PT.Cahaya Tunggal Abadi mengerjakan proyek jalan yang rusak seperti Nampak jelas untuk penggalian jalan yang rusak sangat kurang maksimal untuk kedalaman nya begitu juga dengan pemadatan jalan yang telah ditimbun sangat kurang padat sehingga sangat diragukan untuk ketahanan jalan yang dikerjakan oleh PT.Cahaya Tunggal Abadi itu.

     Namun yang dipertanyakan oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko banyak diantaranya proyek APBN yang bekerja di Kabupaten Mukomuko hampir 95 % dikerjakan asal jadi oleh para kontraktor nakal akan tetapi hingga sekarang ini tidak jelas ada proses Hukumnya begitu juga dengan tanggung jawab dari kontraktor untuk masa pemeliharaan proyek karena masih berpedoman dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak satupun kontraktor  yang bertanggung jawab dimasa pemeliharaan proyek  setelah pekerjaan dinyatakan selesai ya sudah,setelah itu mau hancur mau rusak proyek yang baru saja selesai dikerjakan masa bodoh dan tidak jelas kelanjutannya dan tidak ada tanggung jawab kontraktor untuk menjaga pekerjaan dimasa pemeliharaan proyek.

     Diantaranya proyek APBN Seperti Pekerjaan jalan oleh PT.Andri di Desa Pondok Batu, Dengan Nomor Kontrak 6021/568/B.IV/DPU/2010 pada tanggal 29 Oktober 2010 dan sumber dana berasal dari APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2010 dengan harga borongan Rp 995.297.000,- ironisnya PT. ANDRI mengerjakan proyek jalan itu secara amburadul alias asal jadi namun hingga kini tidak ada tindakan dari pihak Hukum untuk melirik pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT.Andri yang sekarang ini sudah berantakan hancur total coba bayangkan  jalan yang baru saja selesai dikerjakan itu sudah kembali keposisi sebelum diperbaiki  dan tidak berlaku tanggung jawab dimasa pemeliharaan begitu  juga dengan Proyek O&P Pengendali Banjir Air Selagan yang terletak di Kabupaten Mukomuko,yang Lokasi proyeknya di-Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko Dengan Nilai Kontrak Rp 1.127.185.000,- Sumber Dana Berasal dari APBN Murni Tahun Anggaran 2011 yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.Segaro Medan pekerjaannya disinyalir Asal Jadi dengan membuat pasangan kosong yang merugikan keuangan pemerintah dan  kental dengan nuansa KKN namun tidak jelas proses hukumnya.

     Begitu juga dengan pelaksanaan pengelolaan SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan prasarana pengendalian banjir Perbaikan Aliran Sungai Manjuto di Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2009,dengan konraktor pelaksana kegiatan PT. Guna Karya Nusantara (General Contraktor) sumber dana berasal dari APBN Provinsi Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 4.885.576.600,pekerjaan dimulai pada tanggal 23 Februari 2009 dan selesai pada tanggal ADD,(Adendum) 27 Desember 2009,namun sangat disayangkan kontruksi pengaman tebing yang dirancang oleh consultan tidak sesuai dengan lokasi aliran sungai yang ada di Desa Lubuk Sanai ironisnya pekerjaan disinyalir dikerjakan asal jadi oleh PT. Guna Karya Nusantara karena terbukti  bangunan yang belum selesai dikerjakan sudah ambruk hingga sekarang tidak jelas proses hukumnya  dan banyak lagi proyek APBN di Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor yang nakal namun tidak jelas proses hukumnya hingga sekarang ini.

     Seperti  proyek  Rehabilitasi Irigasi manjoto Kiri  dengan nomor kontrak : 19/KPA-DAK/PU-P/MM/Tgl 14/2010 Sumber dana berasal dari DAK , dengan nilai kontrak Rp 485.404.000,- dengan pelaksana pekerjaan CV. Manjuto Sungai Rengas.namun sangat disayangkan pekerjaan dari CV.MSR tidak sesuai dengan Sfeks  yang ada didalam RAB terlalu banyak mencuri Volume seperti pemasangan batu pondasi mengerucut kebawah dari bawah dipasang satu batu dan dari pertengahan pemasangan batu pondasi hingga keatas di pasang dua batu jadi terkesan dari atas hingga kebawah terkesan 25 CM padahal kalau dilihat kebenarannya 25 CM diatas dan 10 CM dibawah begitu juga dengan pembangunan pondasi kebanyakan tergantung karena pihak pekerja tidak membuat lantai kerja terlebih dahulu begitu juga dengan pembuatan lantai siring tidak dicor pakai batu koral hanya sisa plaster dari semen siring yang berjatuhan  itu saja yang diratakan diatas tanah sehingga untuk ketahanan pondasi dan lantai siring yang dibangun sangat diragukan untuk ketahanannya dan juga tidak jelas proses hukumnya hingga kini.
Dan juga Rehabilitasi jaringan Irigasi Sayap kiri dan bangunan Air di XIV Koto Desa Lubuk Sanai Kecamatan V Koto Desa Lalang Luas Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 6.661.330.000,- Termasuk PPN & PPH Sumber Dana Berasal dari APBN Murni Provinsi Bengkulu yang dikerjakan terburu-buru dan asal jadi oleh PT. .Putra Hari Mandiri coba bayangkan rehabilitasi jaringan irigasi disupkan kepada perusahan lain yang tidak jelas perusahan siapa yang dipakai, namun keterangan pekerja sewaktu ditemui MI mereka mengatakan bahwa perusahaan yang mengerjakan adalah perusahan Soning yang berkantor di jalan Matahari Bengkulu  dan cara pembangunan jaringan Irigasi tersebut diduga asal jadi karena adukan semen satu banyak dan begitu juga dengan lantai siring tidak dicor dengan batu koral hanya ditempel-tempel dengan semen bercampur pasir saja dan sangat diragukan untuk ketahanan pembangunan jaringan irigasi itu.

     Begitu juga dengan pipa yang digunakan untuk membuat pagar tembok pengaman disekitar bendungan dibuat dari pipa yang tipis dan mudah berkarat,begitu juga dengan pembangunan beronjong di pinggir Sungai manjuto yang berdekatan dengan irigasi juga sangat diragukan untuk beronjong tersebut karena pihak kontraktor mengambil batu hanya disekitar bendungan dan juga jenis batu yang dipergunakan adalah jenis batu mangga namun sewaktu ditanya kepada pekerja siapa PPTK proyek ini,selaku PPTK proyek adalah Ade Sulaiman namun Pak Ade gak pernah kelokasi Proyek ini Pak Ade Cuma mendapatkan laporan saja di Balai PU Provinsi Bengkulu  keterangan pekerja kepada Metro Indonesia baru-baru ini hingga kini juga tidak jelas proses hukumnya.

     Masyarakat Kabupaten Mukomuko berharap kepada pihak hukum Kapolda dan Kajati Provinsi Bengnmkulu agar benar-benar proaktif untuk menegakkan Supremasi Hukum Di Provinsi Bengkulu ini semoga  pembangunan dari anggaran Dana APBN dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko sehingga kontraktor  yang Nakal agar  benar-benar mereka bertanggung jawap untuk mengerjakan proyek jangan pula nantinya kontraktor nakal dijadikan ATM dan KUHP (Kasih Uang Habis Perkara-Red) oleh pihak Polisi Dan Kejaksaan Provinsi Bengkulu sehingga proyek dari dana APBN hingga sekarang ini tidak jelas proses hukumnya walaupun proyek tersebut dikerjakan asal jadi dan amburadul oleh pihak kontraktor akan tetapi pihak hukum Provinsi Bengkulu seakan-akan tutup mata saja melihat pekerjaan dari kontraktor nakayang bekerja telah merugikan keuangan pemerintah Provinsi Bengkulu sehingga terkesan diprovinsi Bengkulu ini Hukum Mandek alias jalan ditempat sehingga para kontraktor nakal dengan semaunya saja untuk mengerjakan proyek yang penting dapat untung besar dapat memperkaya diri sendiri. (KDT.01)




















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola