Kasus Proyek Jembatan Sibak Jilid 2 Polisi Segera Tangkap Kontraktor 

    Mukomuko — Proyek pembangunan Jembatan Gantung yang menghubungi Desa Sibak dan Trans Mukomuko 1C, yang sebentar lagi akan habis masa waktunya pada bulan Desember 2010, di mana kasusnya sudah berada di Pengadilan Negeri dan tersangkanya telah diproses. Akan tetapi proyek jembatan tersebut justru kembali terkuak dengan adanya kasus proyek Jembatan Sibak Jilid 2.

    Begitu juga dengan pembangunan Jembatan Pasar Sebelah yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Adhitiya Mulia Mitra Sejajar dan Consultan Pengawas CV. Ideal Consultant dengan Nomor Kontrak 82.A/SPK/BM/PU-MM/2010 sumber dana berasal dari DPIPD Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 7.075.106.000,-

                                                                                Proyek Jembatan Sibak Jilid 2

    Pekerjaan itu sendiri harus selesai pada tanggal 9 Desember 2010, sedangkan pihak dari kontraktor baru hanya sebatas membangun botmennya saja sekarang ini bagai mana kelanjutan dari pekerjaan jembatan gantung di Desa Pasar Sebelah tersebut. Mungkinkah putus kontrak atau perpanjangan waktu dan permainan apa yang dilakukan oleh KPA bekerja sama dengan PPTK proyek untuk membohongi berita acara laporan tahunan mengenai proyek yang belum siap ini.

    Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah beberapa kali melimpahkan tanggung jawab untuk pengelolaan proyek jembatan Gantung Sibak kepada Dinas PU Bidang Bina Marga Kabupaten Mukomuko dan pihak Dinas PU-BM juga sudah merasa mendapatkan kontraktor yang handal dari Surabaya dengan memenangkan Tender atas nama perusahaan PT. Sena Sanjaya Makmur Sejahtera dengan  Concultant CV. Ideal Consultant untuk pembangunan lanjutan Jembatan Sibak tersebut. Namun hasilnya sami mawon (sama saja-red) dengan kontraktor lokal yang ada di propinsi Bengkulu ini.

    Pembangunan proyek jembatan sibak ini sudah salah duluan dari perencanan awal dana untuk pembangunan jembatan sibak ini sebesar Rp 7.149.576.000,- dengan nomor kontrak 82./SPK/BM/PU/MM/2010 tanggal dimulai kontrak 30 Agustus 2010,. Sedang sumber dana berasal dari DPDF Kabupaten Mukomuko, dengan  waktu tempo yang diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Sibak itu  hanya 4 bulan saja sehingga akan terjadi kasus  Jembatan Sibak Jilid II.

    Begitu juga waktu yang diberikan kepada PT. Adhitiya Mulia Mitra Sejajar yang sedang membangun jembatan gantung Desa Pasar Sebelah hanya 4 bulan, juga sedangkan pekerjaan dari kontraktor sekarang ini hanya sebatas baru hanya pembangunan botmen, itupun belum ada yang siap. Padahal proyek itu berakhir Desember 2010 ini harus selesai, namun diperkirakan hingga Januari 2011 proyek Jembatan Gantung Sibak dan Pasar Sebelah tersebut belum tentu bisa diselesaikan dengan baik.

    Akibatnya sangat dikhawatirkan masyarakat, bahwa  proyek pembangunan Jembatan Gantung Desa Sibak dan Jembatan Gantung Desa Pasar Sebelah akan melanggar kontrak dan kangkangi Kepres dan menyalahi aturan serta anggaran. Namun hukum di Kabupaten Mukomuko tidak akan mampu menyikapi kasus proyek yang terlambat, walaupun proyek jembatan gantung tersebut dikerjakan asal jadi oleh kontraktor.

    Masyarakat Kabupaten Mukomuko berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat turun ke lokasi proyek untuk menyikapi proyek Jembatan Gantung Desa Sibak dan Jembatan Gantung Desa Pasar Sebelah yang menyalahi aturan. Karena pihak kontraktor nakal ini akan bermain kotor dengan pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK proyek, sehingga pihak kontraktor akan diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.

    Sesuai dengan Kepres yang resmi, proyek pengadaan borongan jasa pemerintah harus transprans dan tidak boleh untuk ditutup-tutupi begitu juga dengan sfek yang ada harus  mengacu kepada kapres No. 80 Tahun 2003, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 35 ayat tiga (3) Pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang dan jasa dikenakan sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak.
(a) Jaminan pelaksanaan menjadi milik Negara, (b) Sisa uang muka dilunasi oleh penyedia barang dan jasa, (c) membayar denda dan ganti rugi kepada Negara, (d) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu, dan dikenakan sanksi Pasal 37, bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang dan jasa, maka penyedia barang dan jasa bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya satu per-seribu per hari dari nilai kontrak.

    Denda dan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia barang dan jasa, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna barang dan jasa karena terjadi cidera janji yang tercantum didalam kontrak. Perusahaan PT. Sena Sanjaya Makmur Sejahtera dimasukkan ke daftar hitam sekurang kurangnya 2 (dua) tahun tidak boleh mengikuti tender lelang proyek pemerintahan Kabupaten Mukomuko hingga 2 (dua) tahun berikutnya.

    Menindaklanjuti pekerjaan PT. Sena Sanjaya Makmur Sejahtera dan PT. Adhitiya Mulia Mitra Sejajar yang akan kangkangi kepres nantinya harus menjadi tanggung jawab masyarakat Kabupaten Mukomuko dan pemerintah juga perlu ikut mengawasi untuk memfasilitasi para kontraktor bekerja agar pembangunan di-Kabupaten Mukomuko kedepan kondusif, dan jangan sampai proyek yang dikerjakan kontraktor amburadul. Kalau dibiarkan, niscaya pihak Dinas PU akan mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok. (HM)

Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola