METRO KALIMANTAN

Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Kayong
Jakius Sinyor Ogah Tanggung Jawab

Jembatan Sungai Kayong.

     Pontianak — Proyek Pembangunan jembatan disungai koyong, desa Tiang Tanjung Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2009 yang dikerjakan Pt. Rapi Karya menuai masalah. Dari laporan Polisi nomor : LP/15/1/2011/kalbar/Res.landak/sek mempawah hilir tanggal 17 Januari 2011 tentang tindakan penipuan yang dilaporkan oleh sdr Aloysius ahak selaku korban pelaksana pekerjaan proyek tersebut hingga kini belum ada tanggung jawab yang nyata dari dinas PU Provinsi Kalbar.

     Meskipun sudah beberapa kali Aloysius Ahak selaku korban penipuan menyurati permasalahan tersebut kepada kepala bidang bina marga Ir.Putu dan meminta ketegasan pada kadis PU jakius sinyor dengan mendatangi kekantornya namun belum mendapat hasil yang memuaskan.

     Dari surat yang dilaporkan Aloysius ahak pada tanggal 19 agustus 2011, sehubungan dengan pekerjaan pembangunan jembatan di desa sungai kayong desa tiang tanjung Kec.karangan kab. Landak yang pengerjaannya telah diselesaikan oleh pihak BINA MARGA dinas PU prov Kalbar yang mana sebelumnya dikerjakan oleh Pt. Rapi Karya lewat sekmen Manager a/n Sy yang telah menggunakan uang/biaya sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) milik saya (Aloysius Ahak) untuk membeli material batu, pembayaran karyawan dsb. Dan juga menggunakan tanah merah milik saya untuk menimbun badan jalan pada jembatan tersebut sekitar 800 ret kemudian 5 batang pohon karet unggul yang digusur,setelah jembatan tersebut diselesaikan oleh pihak Pt.bina Marga uang dan tanah tersebut tidak dibayar oleh pihak yang seharusnya membayar.

     Atas permasalahan tersebut dimohon kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut agar mengambil tindakan nyata menyelesaikan penggunaan biaya milik saya tersebut secara fakta uang dan tanah yang digunakan tersebut masih sepenuhnya milik saya dan telah digunakan untuk membangunan jembatan tersebut, mengingat sudah berulang kali saya melakukan upaya permohonan lisan tidak juga ditanggapi mengahadap Kadis Pu. Provinsi dan menghadap pihak bina marga untuk dapat dilakukan penyelesaian.

     Apabila dalam tempo 3x24 jam permohonan ini tidak ditanggapi saya sudah selayaknya terhadap hak saya tersebut kembali kepada saya dengan kata lain akan saya ambil kembali tanah dan batu yang telah dipergunakan untuk membangun jembatan tersebut. Jika saya mengambil batu,tanah kemudian mengakibatkan kerusakan atas jembatan tersebut nantinya adalah merupakan tanggung jawab pihak BIna Marga Pu.Prov Kalbar. (TIM)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola