Kajari dan Polisi Pengecut tak MampuLidik Proyek PLTMH Yang Mubazir

 


     Selagan Raya — Kajari dan Polisi di kabupaten Mukomuko tidak sungguh-sungguh menyikapi kasus proyek yang bermasalah nampaknya pihak hukum hanya pilih-pilih kasih untuk menyikapi kasus proyek yang mubazir dan banyak macam proyek yang merugikan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dan salah satunya adalah yang tidak kalah Korupsinya dengan Jembatan Sibak seperti Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dibangun di Desa Talang Buai Kecamatan Sungai ipuh pada Tahun 2007-2008.

     Dana untuk membangun proyek tersebut berasal dari APBD Pinjaman Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 1.370.207.000, belum lagi ada penambahan dana ekstra oleh Bupati Drs Ichwan Yunus.Ak.MM yang nilainya Ratusan juta Rupiah dengan tujuan Bupati agar proyek PLTMH secepatnya difungsikan untuk membantu mensejahterakan masyarakat dalam pelayanan penerangan untuk Desa Talang Buai, namun harapan masyarakat Talang Buai tidak didukung oleh kontraktor yang berjiwa korup dan ironisnya memang APBD Pinjaman di Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2007 banyak diantara proyek yang dikerjakan mubazir karena dikerjakan oleh kontraktor yang tidak berpengalaman.

     Untungnya di saat itu ada bencana gempa yang memporak porandakan Kabupaten Mukomuko sehingga tidak terungkap bahwa banyak proyek yang bermasalah di waktu itu dan selaku Bupati selamat dengan kejadian bencana alam tersebut karena Penguasa diwaktu kejadian punya alasan yang tepat bahwa proyek hancur karena bencana alam padahal pekerjaan proyek di tahun itu banyak diantaranya difiktifkan.

     Terharunya masyarakat Kabupaten Mukomuko terhadap masyarakat Desa Talang Buai bahwa  Hayalan dan impian hanya sebatas angan-angan yang tidak pernah menjadi kenyataan karena proyek PLTMH yang tadinya suatu kebanggaan bagi masyarakat Desa Talang Buai tidak pernah bisa dipungsikan namun yang bertanggung jawab penuh adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) karena proyek ini dilimpahkan Pemda kedinas LH yang menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di waktu itu adalah Rhamdani.SE ,yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Mukomuko  dan pihak Dinas Lingkungan Hidup mempercayakan pembangunan Proyek PLTMH kepada PT.Bintang Enersia Konsulidas (BEK) dengan kuasa Direktur Arief Andriyanto ST.MSc ,namun anehnya yang diangkat menjadi PPTK proyek PLTMH diwaktu itu  adalah istri dari  kontraktor itu sendiri.

     Namun sangat disayangkan proyek PLTMH dibangun dengan kontruksi asal asalan termasuk kinerja kontraktor yang disinyalir asal jadi sehingga untuk uji coba perdana hampir saja menelan korban, untungnya kejadian jebolnya tanggul itu terjadi pada malam hari, jum’at  tgl 4 April 2008  dan hantaman air sempat merusak BOX Culvert  yang ada dekat bendungan itu ungkap Lisa dan Fitri mengatakan kepada MI, coba bayangkan, baru satu hari beroperasi sudah jebol bendungan itu bagai mana kalau untuk bertahan lama sebab kelemahan kontruksi siring untuk saluran air menuju turbin hanya di buat batu pasang saja dan tidak ada cor penyangga untuk ketahanan pondasi semuanya ini adalah kelemahan dai pihak perencana awal dan  termasuk konsultan dan pengawas proyek yang harus ikut bertanggung jawab dengan gagalnya proyek PLTMH ini.

     Paling mengecewakan masyarakat adalah sudah sempat diadakan pemungutan dana kepada masyarakat Desa Talang Buai oleh kontraktor untuk pembelian kabel induk agar lampu bisa di salurkan kerumah penduduk, namun yang menyakitkan  sampai saat sekarang ini proyek PLTMH tersebut diterlantarkan begitu saja oleh pihak Pemdakab Mukomuko maupun dari pihak Hukum terkesan proyek PLTMH yang merugikan keuangan Negara itu Mubazir dan tidak jelas proses Hukumnya hingga sekarang ini .

     Ironisnya sejauh mana tanggung jawab Kontraktor dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko  hingga sekarang belum ada kejelasannya, namun Kontraktor Arief Andriyanto..ST.MSc beserta PPTK Proyek sudah kabur meninggalkan Kabupaten Mukomuko katanya mi’rat ke Amerika ,masyarakat Desa Talang Buai hanya tinggal berharap sejauh mana hukum Polisi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko menyingkapi kasus ini karena nilai uang Milyaran rupiah itu adalah dana pemerintah yang harus ada kejelasannya, walaupun proyek PLTMH  yang gagal ber-operasi itu resiko yang harus dipertanggung jawabkan didepan hukum sesuai dengan Kepres,Kepmen dan undang-undang yang berlaku dan selaku KPA . Rhamdani.SE  harus bertanggung jawab mengenai gagalnya proyek PLTMH itu.

     Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko harus tangkap segera KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek tersebut namun hukum  Polisi dan Kajari di Kabupaten Mukomuko tidak mampu usut kasus proyek PLTMH yang sekarang dijadikan proyek mubazir dan hambur-hamburkan dana pemerintah masyarakar Kabupaten Mukomuko menghimbau kepada Mabes Polri dan Kajagung yang berkantor di Jakarta agar memerintahkan jajarannya supaya proaktif untuk menyikapi kasus demi kasus yang bertentangan dengan Hukum. (KDT.01)

 

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.



















 

© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola