
Proyek PLTMH Bagi-Bagi Rezeki Pemkab Mukomuko |
MUKOMUKO, BENGKULU — Misi tak percaya masyarakat terhadap pihak penegak hukum di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bertambah parah karena tidak satupun kasus proyek yang bermasalah dapat diproses secara hukum oleh pihak Kajari dan pihak Polres seperti Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dibangun di Desa Talang Buai Kecamatan Sungai Ipuh pada Tahun 2007-2008.
Dananya berasal dari APBD Pinjaman Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 1.370.207.000, belum lagi ada penambahan dana ekstra oleh Bupati Drs Ichwan Yunus Ak.MM yang nilainya dana ekstra itu jumlahnya Ratusan juta Rupiah dengan tujuan agar proyek PLTMH secepatnya bisa difungsikan untuk membantu mensejahterakan masyarakat dalam pelayanan penerangan untuk Desa Talang Buai, namun niat baik Bupati tidak didukung oleh kontraktor yang berjiwa korup.
Hayalan dan impian masyarakat Desa Talang Buai hanya sebatas angan-angan yang tidak pernah menjadi kenyataan karena proyek PLTMH yang tadinya suatu kebanggaan bagi masyarakat Desa Talang Buai hingga kini tidak pernah bisa difungsikan yang bertanggung jawab penuh dengan proyek PLTMH ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) karena proyek ini dilimpahkan Pemda kedinas LH yang menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di waktu itu adalah Rhamdani.SE ,yang sekarang menjabat sebagai Kepala DISPORA Kabupaten Mukomuko dan pihak Dinas Lingkungan Hidup mempercayakan pembangunan Proyek PLTMH kepada PT. Bintang Enersia Konsulidas (BEK) dengan kuasa Direktur Arief Andriyanto. ST.MSc, namun anehnya yang diangkat menjadi PPTK proyek PLTMH diwaktu itu adalah istri dari kontraktor itu sendiri.
Namun sangat disayangkan proyek PLTMH dibangun dengan kontruksi asal asalan termasuk kinerja kontraktor yang disinyalir asal jadi sehingga untuk uji coba perdana hampir saja menelan korban, untungnya kejadian jebolnya tanggul itu terjadi pada malam hari, jum’at tgl 4 April 2008 dan hantaman air sempat merusak BOX Culvert yang ada dekat bendungan itu ungkap Lisa dan Fitri mengatakan kepada MI
Baru satu hari beroperasi sudah jebol bendungan itu bagai mana kalau untuk bertahan lama sebab kelemahan kontruksi siring untuk saluran air menuju turbin hanya di buat batu pasang saja dan tidak ada cor penyangga untuk ketahanan pondasi semuanya ini adalah kelemahan dari pihak perencana awal dan termasuk konsultan dan pengawas proyek yang harus ikut bertanggung jawab dengan gagalnya proyek PLTMH ini.
Paling mengecewakan masyarakat adalah sudah sempat diadakan
pemungutan dana kepada masyarakat Desa Talang Buai oleh kontraktor agar
lampu bisa di salurkan kerumah penduduk,namun yang menyakitkan sampai
saat sekarangini proyek PLTMH tersebut diterlantarkan begitu saja oleh
pihak Pemdakab Mukomuko maupun dari pihak Hukum terkesan proyek PLTMH
yang merugikan keuangan Negara itu Mubazir dan tidak jelas proses
Hukumnya
Ironisnya sejauh mana tanggung jawab Kontraktor dengan Dinas LH hingga
sekarang belum ada kejelasannya, namun Kontraktor Arief
Andriyanto..ST.MSc beserta PPTK Proyek sudah kabur meninggalkan
Kabupaten Mukomuko, masyarakat Desa Talang Buai hanya tinggal berharap
sejauh mana hukum Polri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko
menyikapi kasus ini karena nilai uang Milyaran rupiah itu adalah dana
pemerintah yang harus ada kejelasannya.
Walaupun proyek PLTMH gagal ber-operasi itu resiko yang harus
dipertanggung jawabkan didepan hukum sesuai dengan Kepres,Kepmen dan
undang-undang yang berlaku dan selaku KPA. Rhamdani.SE harus
bertanggung jawab mengenai gagalnya proyek PLTMH itu Kejaksaan Negeri
Kabupaten Mukomuko harus tangkap segera KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)
proyek tersebut namun yang disesalkan oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko
pihak Kejari tidak pernah melirik KKN di pembangunan proyek PLTMH yang
kental dengan KKN itu.
Tokoh masyarakat Kabupaten Mukomuko berharap kepada Komisi
Kejaksaan agar dapat menertibkan jajarannya yang malas bekerja dan
terkesan Kajari Kabupaten Mukomuko hanya makan gaji buta, tutur Selamet
kepada MI. (TIM)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved