PT Andri Kerjakan Proyek Jalan Amburadul
Mukomuko — Pemerintah Provinsi Bengkulu Melimpahkan Peket proyek di-Bidang pekerjaan jalan dari Mukomuko-Pondok Kopi dan tepatnya proyek jalan tersebut berada di Desa Pondok Batu Kecamatan Mukomuko Kota Kabupaten Mukomuko kepada pihak PU Bina Marga Profinsi Bengkulu dengan alamat Jalan Prof. Dr. Hajairin SH, Nomor 901 Bengkulu Dengan Nomor Kontrak 6021/568/B.IV/DPU/2010 tanggal 29 Oktober 2010 dana berasal dari APBD Profinsi Bengkulu tahun anggaran 2010 dengan harga borongan Rp 995.297.000,- yang dikerjakan oleh PT.ANDRI.
Namun sangat disayangkan pekerjan dari PT.Andri itu disinyalir sangat Amburadul dan diduga tidak sesuai dengan Sfeks yang ada didalam RAB dan juga mungkin Paket proyek Jalan Pondok Batu itu adalah Paket Plotan Mantan Wakapolres Kabupaten Mukomuko dulu yaitu Perwira Polisi Kurniawan karena paket jalan ini adalah paket Polisi sehingga para pekerja proyek mereka bekerja dengan semaunya saja dan juga selaku PPTK proyek dari PU propinsi Bengkulu Iskandar mungkin tidak berani menegur pekerjaan proyek yang Disinyalir amburadul itu dan mungkin Iskandar takut sama Kurniawan selaku Perwira Polisi yang masih Dinas dan bertugas di Bengkulu hingga sekarang ini padahal pekerjaan jalan tersebut sudah melanggar waktu yang ada didalam kontrak karena sudah masuk Januari 2011 namun pihak PT.Andri masih bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan jalan itu.
Sewaktu Metro Indonesia memantau proyek jalan yang diduga amburadul itu belum lama ini di lokasi proyek langsung disambut oleh pengawas lapangan dari kontraktor PT.Andri yaitu Alimin dengan kumis melintang mengatakan dengan lantang bahwa saya adalah pengawas jalan ini dan saya adalah bekas Kapolsek Kaur dan sekarang ini menjabat selaku Ketua PPKN ( Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia) PP Polri Kota Bengkulu dan yang punya paket proyek Jalan ini adalah mantan Wakapolres Mukomuko ini dulu yaitu Bapak Kurniawan dan saya hanya disuruh oleh pak Kurniawan hanya sebatas untuk mengawasi pekerjaan proyek ini saja dengan panjang jalan yang dikerjakan hanya 600 Meter dan mempergunakan aspal hanya 23 Drum seharusnya tutur salah satu masyarakat yang mengerti dengan pekerjaan pengaspalan jalan seharusnya untuk pemakaian Aspal seharusnya 34 Drum untuk ukuran jalan 600 meter itu dan mungkin ini paket Polisi sehingga tidak menjadi persoalan kalau paket ini aspalnya dikorupsi oleh PT.Andri sehingga hasil dari pekerjan jalan tersebut diduga amburadul dan asal jadi.
Namun yang sangat disesalkan oleh Marjohan salah seorang tokoh masyarakat Desa Pondok Batu mengatakan kepada Metro Indonesia bahwa yang mana sangat disayangkan kalau melihat pekerjaan dari kontraktor CV.Andri yang terkesan asal jadi itu dan apakah mentang-mentang paket proyek pelotan Perwira Polisi sehingga dengan semaunya pihak kontraktor PT.Andri untuk mengerjakan jalan itu dan yang dipertanyakan oleh masyarakat adalah apakah boleh Polisi atau PNS untuk menjadi kontraktor ungkap Marjohan menuturkan kepada Metro Indonesia,ini adalah salah satu PR, Kapolda Bengkulu untuk menertibkan jajarannya jangan mentang-mentang Polisi/PNS sehingga dengan semaunya mereka untuk mengambil plotan proyek dengan mengerjakan proyek tersebut terkesan asal jadi. (Alfian)