PT Andri Rampok Uang Pemerintah Bengkulu


     Bengkulu — Di Propinsi Bengkulu Supremasi hukum tidak berjalan alias mandek jalan ditempat contohnya seperti pekerjaan PT.Andri  di Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko pihak pemerintah Propinsi Bengkulu memberikan tanggung jawab kepada pihak PU Bina Marga Profinsi Bengkulu untuk mengerjakan proyek Kegiatan Peningkatan Jalan Mukomuko Pondok Kopi dengan nomor kontrak 602.1/568/B.IV/DFU/2010 Tgl 29 Oktober 2010 dengan Sumber Dana APBD Propinsi Bengkulu dengan harga borongan Rp 995.297.000,- yang yang mengerjakan proyek tersebut adalah  PT. Andri.
Pekerjaan itu ternyata amburadul alias asal jadi namun hingga kini tidak ada tindakan dari pihak Hukum untuk melirik pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT.Andri yang sekarang ini sudah berantakan hancur total coba bayangkan  jalan yang baru saja selesai dikerjakan itu sudah kembali keposisi sebelum diperbaiki dan tidak ada tanggung jawap PT.Andri untuk memperbaiki pekerjaan jalan yang baru dibangun itu.

     Namun kalau melihat dengan kasat mata PT.Andri itu kebal terhadap hukum sehingga pekerjaan proyek yang menelan biaya hampir satu milyar hasilnya sangat mengecewakan masyarakat Pondok Batu, karena pekerjaan PT.Andri tidak sesuai dengan Sfeks yang ada didalam RAB dan juga mungkin Paket proyek Jalan Pondok Batu itu adalah Paket Plotan Mantan Wakapolres Kabupaten Mukomuko dulu yaitu Perwira Polisi Kurniawan ungkap Alimin mengatakan kepada Metro Indonesia dengan gaya soknya dan masyarakat Desa Pondok Batu mungkin juga menduga bahwa paket jalan ini adalah paket Polisi sehingga para pekerja proyek bekerja dengan semaunya saja dan juga selaku PPTK proyek dari PU propinsi Bengkulu Iskandar mungkin tidak berani menegur pekerjaan proyek yang Disinyalir amburadul itu dan mungkin Iskandar  takut sama Kurniawan selaku Perwira Polisi yang masih Dinas dan bertugas di Bengkulu hingga sekarang ini

     Menyikapi pekerjan PT. Andri  yang terkesan asal jadi itu seharusnya pemerintah Provinsi Bengkulu harus cepat tanggap dan kembali untuk cek dan ricek hasil dari pekerjaan PT.Andri itu karena dana anggaran dari APBD Profinsi Bengkulu tahun anggaran 2010 itu harus ada pertanggung jawabannya sejauhmana penyelesaian proyek yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Andri,sedangkan sudah jelas hasil pekerjaan dari PT.Andri tidak layak untuk diterima akan tetapi kenapa tidak ada tindakan hukum untuk menyikapi pekerjaan dari PT.Andri itu dan juga sesuai dengan Keppres No.80 Th 2003,Tentang Pedoman Pelaksanaan  Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah setiap pekerjaan proyek pasti ada masa pemeliharaannya namun nampaknya untuk provinsi Bengkulu  masa pemeliharaan untuk proyek yang dikerjakan tidak berlaku sehingga para kontraktor semaunya mengerjakan proyek.

     Namun kalau kita melihat hasil dari pekerjaan PT.Andri yang sangat amburadul itu masyarakat Desa Pondok Batu berharap kepada pihak pemerintah Propinsi Bengkulu agar jalan yang dibangun oleh PT.Andri itu diperbaiki kembali oleh pihak PT.Andri, coba bayangkan untuk pemakaian aspal untuk pekerjan jalan sepanjang 600 meter hanya pihak kontraktor PT.Andri hanya mempergunakan 8 Derum Aspal sehingga Nampak jelas bahwa pekerjaan jalan oleh PT.Andri tersebut terkesan tidak ada aspalnya dan  keberadan jalan yang sudah diperbaiki tersebut kondisinya sekarang ini sudah amburadul hancur total dan jalan yang diperbaiki sekarang ini kondisinya melebihi jalan sebelum diperbaiki padahal selaku PPTK proyek Iskandar berjanji terhadap masyarakat akan memperbaiki jalan itu kembali namun hasil nya hingga saat ini belum ada tanda tanda untuk jalan Pondok Batu itu untuk diperbaiki oleh pihak PT.Andri yang bicara itu bukan mulutnya iskandar selaku PPTK Proyek akan tetapi mulut setan yang suka bohong ungkap Bagio tokoh masyarakat Desa Pondok Batu mengatakan kepada Metro Indonesia Belum lama ini.

     Memang Sewaktu Tim Metro Indonesia memantau proyek jalan yang diduga amburadul itu langsung disambut oleh pengawas lapangan dari kontraktor PT.Andri yaitu Alimin dengan kumis melintang  mengatakan dengan lantang bahwa saya adalah pengawas jalan ini dan saya adalah Mantan Kapolsek Kaur dan Kapolsek Seluma dan sekarang ini saya menjabat selaku Ketua PPKN (Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Repoblik Indonesia) PP Polri Kota Bengkulu dan yang punya paket proyek Jalan ini adalah mantan Wakapolres Mukomuko ini dulu yaitu Bapak Kurniawan dan saya hanya disuruh oleh pak Kurniawan hanya sebatas untuk mengawasi pekerjaan proyek ini saja dengan panjang jalan yang dikerjakan hanya 600 Meter dan mempergunakan aspal hanya 23 Drum seharusnya tutur salah satu masyarakat yang mengerti dengan pekerjaan pengaspalan jalan seharusnya  untuk pemakaian Aspal seharusnya 34 Drum untuk ukuran jalan 600 meter itu namun kenyataannya keterangan dari warga Desa Pondok Batu mengatakan kepada Metro Indonesia bahwa pihak PT.Andri hanya mempergunakan Aspal hanya 8 Derum saja dan mungkin  ini paket Polisi sehingga tidak menjadi persoalan kalau paket ini aspalnya dikorupsi oleh PT.Andri sehingga hasil dari pekerjan jalan tersebut terkesan sangat  amburadul dan asal jadi.

     Namun yang sangat disesalkan oleh Marjohan salah seorang tokoh masyarakat Desa Pondok Batu mengatakan kepada Metro Indonesia sebaiknya dana Rp 995.297.000 di ikat di ekor anjing tahu kita kemana anjing itu membawa dana itu dari pada seperti sekarang ini PT.Andri mengerjakan proyek tidak jelas proses hukumnya kalau kita melihat pekerjaan dari kontraktor CV.Andri yang terkesan asal jadi itu dan apakah mentang-mentang paket proyek pelotan Perwira Polisi sehingga dengan semaunya pihak kontraktor PT.Andri untuk mengerjakan jalan itu dan yang dipertanyakan oleh masyarakat adalah  apakah boleh Polisi atau PNS untuk menjadi kontraktor ungkap Marjohan menuturkan kepada Metro Indonesia,ini adalah salah satu PR,Kapolda Bengkulu untuk menertibkan jajarannya jangan mentang-mentang Polisi/PNS sehingga dengan semaunya mereka untuk mengambil plotan proyek dengan mengerjakan proyek tersebut terkesan asal jadi dan hukum jalan ditempat alias mandul.

     Pernah disaat itu salah seorang dari LSM Cakra RI menanyakan mengenai hasil dari pekerjaan PT.Andri ke perwakilan PT.Andri di Bengkulu malahan pihak PT.Andri rame-rame mau mengeroyok pengurus dari LSM Cakra RI tersebut dan ada yang mengatakan bahwa LSM Cakra RI mau minta uang padahal niat dari LSM Cakra RI itu agar pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT.Andri yang amburadul itu agar diperbaiki kembali namun hingga sekarang jalan yang dikerjakan oleh PT.Andri dibiarkan hancur begitu saja dan tidak ada tanggung jawap PT.Andri untuk memperbaiki jalan yang sekarang sudah hancur total tersebut.
Menyikapi proyek jalan yang dikerjakan oleh kontraktor PT.Andri,kental dengan nuansa KKN, sesuai dengan Undang-undang KKN,pasal 2 ,No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001,Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup,namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari pihak penegak Hukum Kapolda Dan Kajati Propinsi Bengkulu  untuk melirik pekerjaan dari PT.Andri yang telah gagal untuk mengerjakan jalan di Desa Pondok Batu Kabupaten Mukomuko yang keberadaan pisik jalan yang baru saja selesai sudah hancur kembali. (Alfian)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola