
PT Handaru Adhiputra Mengambil Batu Kali Disekitar Proyek

Mukomuko — Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu untuk Kegiatan Sungai Dan Pantai Seperti proyek pembangunan Revetment Air Selagan di-Kabupaten Mukomuko dengan nomor kontrak 28/SPPK/PPK-SP.I/2011 tertanggal 28 Februari 2011 dengan nilai kontrak Rp 6.958.057.000,- waktu pelaksanaan 240 hari Kalender sumber dana berasal dari APBN Murni Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan lingkup pekerjaan pengaman tebing sungai Selagan/Normalisasi alur Sungai Selagan yang mengerjakan proyek itu adalah PT. Handaru Adhiputra dengan consultan pengawas tidak tertulis dipapan merek proyek alias Consultan Siluman.
Namun sangat disayangkan ungkap Budun salah seorang tokoh masyarakat Transos mengatakan kepada Tim Metro Indonesia bahwa cara kerja dari pihak PT.Handaru Adhiputra untuk pengambilan material batu kali mempergunakan alat berat seperti Eksepator dan pihak perusahan PT. Handaru Adhiputra tidak mempergunakan kuari dan terlepas dari pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah-Red) karena batu kali untuk mengisi beronjong hanya diambil oleh pihak kontraktor PT.Handaru Adhiputra hanya disekitar proyek dan akibat dari perbuatan dari kontraktor tersebut bisa merusak DAS (Daerah Aliran Sungai) tutur Budun menjelaskan dengan serius.
Begitu juga dengan minyak Solar alias BBM untuk kebutuhan Alat Berat Exsepator seharusnya pihak dari perusahan PT.Handaru Adhiputra mempergunakan minyak industry akan tetapi Anto Lahib alias Anto Pelit membeli BBM melalui Arzan selaku oknum PNS yang tinggal di Sungai ipuh padahal ada masyarakat dari Desa Surian Bungkal yang siap menyediakan BBM itu akan tetapi Anto Pelit tidak bersedia memperkaryakan masyarakat Desa Surian Bungkal padahal proyek Beronjong yang dibangun itu sebagian proyek tersebut terletak di alur Sungai Selagan dekat dengan Desa Surian Bungkal.
Masyarakat Desa Sungai Ipuh berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup agar dapat memantau kelokasi proyek pekerjaan pengaman tebing sungai Selagan/Normalisasi alur Sungai Selagan yang batu kali yang dipergunakan untuk mengisi Beronjong hanya diambil disekitar lokasi proyek oleh pihak kontraktor begitu juga dihimbau kepada pihak Dinas Dispenda harus ikut memantau pihak PT.Handaru Adhiputra mengambil Batu Kali disekitar proyek yang dapat merugikan Pemkab Mukomuko nantinya.
Menindak lanjuti pekerjaan dari PT.Handaru Adhiputra yang terkesan akan monopoli untuk pengadaan Batu Kali masyarakat Desa Pondok Transos Budun mengatakan kepada Tim Metro Indonesia bahwa pekerjaan dari PT.Handaru Adhiputra yang mengerjakan proyek pengaman tebing sungai Selagan/Normalisasi alur Sungai Selagan perlu diawasi oleh masyarakat kalau tidak diawasi akan terjadi KKN nantinya sesuai dengan Undang-undang KKN, pasal 2, No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001.
Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, akibatnya nanti Kontraktor dari perusahan PT.Handaru Adhiputra dipidana penjara.
Hingga kini belum ada tindakan dari Badan Lingkungan Hidup dan Dispenda Kabupaten Mukomuko untuk menyikapi pekerjaan PT.Handaru Adhiputra yang mempergunakan batu kali disekitar proyek yang terkesan akan merugikan Pemkab Mukomuko nantinya dengan tujuan dari pihak kontraktor hanya memperkaya diri sendiri dan Metro Indonesia akan selalu menyikapi pekerjaan PT.Handaru Adhiputra edisi mendatang lebih detail dan Akurat. (Alfian)
Kirim Komentar Anda...
© 2010 Surat Kabar
Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved