
PT LMKP Kuasai Proyek Nasional |

Mukomuko — Untuk memberantas Korupsi di Provinsi Bengkulu memang bukan pekerjaan mudah karena para penegak hukum dan para pejabat didaerah ini diduga mereka bekerja sama untuk melakukan tindakan korupsi seperti bukan rahasia lagi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di-Propinsi Bengkulu setiap tender proyek tidak mengacu kepada Peraturan Presiden R.I Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun yang berlaku di-Dinas PU Propinsi Bengkulu hanya cara mereka yang berjiwa korup seperti KA.Dinas selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Panitia tender proyek hanya mencari kontraktor yang mau memberikan Fee proyek sesuai dengan permintaan dari 10 % hingga 15 % dari anggaran nilai proyek sehingga PT.Lubuk Minturun Kontruksi Persada (LMKP) bisa menguasai proyek pembangunan jalan di-Propinsi Bengkulu karena perusahaan yang satu ini berani membayar Fee proyek duluan terhadap panitia proyek.
Sehingga perusahaan PT. LMKP ini selalu menang disetiap mengikuti lelang tender tanpa dipersulit ,kita berbicara fakta ungkap Edy Patria salah seorang kontraktor Bengkulu mengatakan kepada Tim Metro Indonesia baru-baru ini dan hampir setiap tahunnya PT. LMKP selalu mendapatkan proyek pembangunan jalan Nasional dipropinsi Bengkulu walaupun hasil dari pekerjaan nya disinyalir amburadul namun perusahaan yang satu ini selalu di anak emaskan oleh pihak Dinas PU Propinsi Bengkulu hebat bukan ?
Seperti proyek pembangunan jalan Nasional dari Ipuh hingga Batas Bengkulu Sumbar hampir seluruhnya proyek jalan tersebut yang mengerjakan adalah PT.LMKP padahal pekerjaan dari perusahaan ini adalah asal-asalan terkadang PT.LMKP bekerja menghampar kan hotmik diwaktu hujan deras terkadang hingga sampai larut malam namun mereka cuek saja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang diduga amburadul itu.
Coba kita lihat diwaktu mengerjakan proyek Jalan Pemeliharaan Berkala Jalan Mukomuko-Bantal,Bengkulu Mukomuko yang dikerjakan sekarang ini dengan Satker, Pelaksanaan jalan Nasional Wilayah I Propinsi Bengkulu dengan nama Paket Proyek, Penanganan Mendesak Pemeliharaan Berkala jalan Mukomuko Bantal,dengan nomor kontrak Sbb : KU.08.08/610/PJN-WIL.I/PPK 4/2011 dengan tanggal kontrak 26 Oktober 2011 Nilai Kontrak Rp 4.325.000.000,00 Sumber dana APBN Murni Propinsi Bengkulu tahun anggaran 2011 dengan konsultan pengawas PT.Adhimas Cipta Dwipantara pekerjaan dari PT. LMKP tidak memuaskan.
Coba bayangkan ketebalan hotmik yang dihamparkan ketebalannya paling-paling hanya 2 Cm begitu juga dengan pemadatan jalan mereka mempergunakan stambual kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan maxsimum kekuatan jalan yang dibangun itu.dan kalau ditelisik dengan seksama banyak temuan diproyek yang dikerjakan oleh PT.LMKP yang bernuasa KKN namun hingga sekarang ini tidak pernah terungkap oleh pihak penegak hukum di-Propinsi Bengkulu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh PT. LMKP selama mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Mukomuko ada apa denganmu para penegak hukum !.
Sesuai dengan Peraturan Presiden .RI,nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Bap II, Tata nilai Pengadaan Bagian Pertama Prinsip-prinsip Pengadaan Pasal 5 Pengadaan Barang atau Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut,a).Efisien.b).Efektif,c).Transparan, d).Terbuka,e).Bersaing,f).Adil/tidak diskriminatif dan ,g).Akuntabel dan apakah Dinas PU Propinsi Bengkulu telah mengacu kepada peraturan Presiden nomor 54 tentang pengadaan/Jasa pemerintah untuk PT. LMKP dan apakah proyek pembangunan jalan Negara Propinsi Bengkulu tersebut murni ditenderkan oleh panitia,namun kalau di lihat dengan kasat mata yang ada nampak jelas adalah proyek pembangunan jalan itu kental dengan nuansa KKN sesuai dengan Undang-undang KKN ,pasal 2 ,No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001, Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Pihak Dinas PU Propinsi Bengkulu dan Kontraktor dari perusahan PT.Lubuk Minturun Kontruksi Persada dapat dipidana dengan pidana penjara,namun Sejauh mana Tindakan Hukum di Propinsi Bengkulu untuk menyingkapi pekerjaan dari perusahaan PT.Lubuk Minturun Kontruksi Persada yang sedang mengerjakan proyek jalan Negara Ipuh Hingga Batas Sumbar pada saat ini yang terkesan asal jadi itu, Metro Indonesia selalu menyikapi hasil dari pekerjaan PT Lubuk Minturun Kontruksi Persada edisi mendatang lebih detail dan Akurat. (Alfian)
Back
Kirim Komentar Anda...!!!