PT. RAP Langgar Keputusan Gubernur 

 Upah para Pekerja Dikurangi

 


Kantor Devisi IV/V Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


 


     KAPUAS HULU, KALBAR — Keputusan Pemerintah Pusat dan Daerah wajib dipatuhi dan dilaksanakan, termasuk hadirnya perusahaan didalam lingkungan masyarakat tentunya untuk mensejahterakan rakyat dan pekerjaannya. Akan tetapi PT. RAP (Riau Agrotama Plantation) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit justru melanggar akan hal itu, hak pekerja atau buruh malah dikurangi. PT. RAP merintis usahanya di delapan Desa di Kec. Silat Hilir Kab. Kapuas Hulu.

     Berikut kutipan wawancara kami dengan beberapa orang mandor/pengawas yang bekerja di Devisi IV/ V dalam ruang lingkup Desa Nanga Nuar, Kec. Silat Hilir, Kab. Kapuas Hulu.

     Beberapa Mandor di Devisi  IV/V mengatakan: “Telah dua kali keputusan Gubernur yang dikeluarkan, tidak ada yang perusahaan laksanakan. Yang pertama, keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 779 Tahun 2008, tanggal 19 November 2008. Yang kedua, keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 664 Tahun 2009, tanggal 18 November 2009. Wajar saja kami sebagai pekerja menuntut kekurangan upah tahun 2009/2010, Tunjangan Hari Raya, Jamsostek, dan hak cuti.”

     Karena jelas sudah melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88, Pasal 99, dan Pasal 90 Ayat 1; Bahwa Perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum, ujar mandor.

     Sampai berita ini ditulis belum ada tanda–tanda atau niat Perusahaan untuk membayar tuntutan pekerjaan/buruh, dan para pekerja/buruh semakin gusar akan hal ini. Menurut mandor, pihaknya sudah melakukaan semua upaya, baik itu secara Bipartit, demo dan menghadap ke Disnaker-Trans sudah dilakukan.

     Terkesan kasus di tubuh PT. RAP terkatung–katung, instansi terkait dan pembela pekerjaan/buruh dengan sengaja memperlama proses hukumannya dengan berbagai dalih dan alasan yang tidak jelas arahnya, sehingga kesejahteraan pekerjaan terlupakan.

     Padahal pekerja  buruh, adalah tulang punggung pembangunann Investasi di bumi pertiwi ini. Salah satu mandor yang masih berstatus PHl (Pekerja Harian Lepas), yang tidak mau disebut namanya berujar “Saya sudah 2 Tahun lebih bekerja di perusahaan ini, belum mendapatkan jamsostek. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 2 mengatakan bahwa Negara mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dan UU No 13 tahun 2003 pasal 99 ayat 1; bahwa setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak menperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.

     Pasalnya ayat 1 “Program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU ini”. Menurut Mandor ini, sudah 2 tahun lebih bekerja dengan status KHL, lagi–lagi ketentuan–ketentuan di langgar sama perusahaan. UU No 13 tahun 2003 pasal 5 dan pasal 6 sangat jelas. “Jangan cuma mengharapkan pekerjan unttuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi hak–hak tenaga kerja di kebiri,” ujar Mandor ini dengan memerah.

     Tentu saja kesemuanya itu kembali kepada peran pro aktifnya para Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, bagaimana juga UMK/UMSK merupakan peraturan pemerintah yang harus ditaati serta dilaksanakan oleh pihak Perusahaan. Kalau kebijakan pemerintah tersebut diabaikan, maka kinerja pemerintah perlu dipertanyakan.

     Menurut keterangan mandor–mandor di devisi IV dan V pada tahun 2009 gaji karyawan sebesar Rp. 29.610.00/hari kerja sedangkan UMK/UMSK tahun 2009 sebesar Rp. 930.000/bulan. Tahun 2010 gaji karyawan sebesar Rp. 31.160.00/hari kerja sedangkan UMK/UMSK tahun 2010 sebesar Rp. 966.000/bulan tentu selisih yang terjadi dapat kita hitung dengan rata–rata masuk kerja 25 hari kerja.

     Yang sebenarnya jauh kurang dari upah minimum kabupaten (UMK), yang sudah ditetapkan. Mungkinkah akan terjadi hubungan industrial yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan?  Dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 102 ayat 3 berbunyi, Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. (AJAN)

 

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.


















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola