
Rehabilitasi Air Selagan Tak Tersentuh Hukum

SELAGAN RAYA — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil yang terletak di Dusun Lama Desa Sungai Jerinjing Kecamatan Selagan Raya sungguh sangat memprihatinkan kwalitas proyek tersebut,coba bayangkan pekerjaan proyek dengan nomor kontrak 133/PPK-ST/PU-SDA/MM 2009. Sumber Dana berasal dari STIMULUS dengan nilai kontrak Rp 724.122.000,-Pelaksana pekerjaan dimenangkan tendernya oleh CV. Raflesia Muda namun sangat disayangkan pekerjaan dari CV.RM kondisinya sangat memprihatinkan dan apalagi seperti sekarang ini.
Masyarakat Desa Talang Buai sangat kesal melihat hasil pekerjaan CV.Raflesia Muda yang mengerjakan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil yang dikerjakan pada tahun 2009 namun pekerjaan proyek tersebut terkesan amburadul dan sekarang ini Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil pondasinya sudah banyak yang retak namun yang dipertanyakan oleh masyarakat sejauh mana tanggung jawab kontraktor untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan yang terkesan asal jadi itu tidak ada kejelasan hukum untuk menyikapi hasil pekerjan asal jadi oleh perusahaan CV Raflesia Muda.hingga berita ini diterbitkan.
Sewaktu Tim Investigasi MI meninjau langsung kelokasi proyek diwaktu itu memang betul amburadul dan asal jadi dengan membuat pasangan kosong yang menipu publik dengan mencuri Volume dari pemasangan pekerjaan tersebut .sehingga merugikan masyarakat pengguna jasa irigasi itu nantinya termasuk merugikan pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Begitu juga dengan pembuatan lantai Drenase pihak kontraktor tidak membuat lantai kerja terlebih dahulu dan banyak diantara lantai tidak dicor sehingga Drainase belum dipungsikan lantai sudah banyak yang retak sangat ironis sekali,seharusnya sesuai dengan Sfek yang ada didalam RAB pekerjaan yang ada didalam kontrak ketebalan Drainase dari atas kebawah harus sama lebarnya dan dari batu kebatu ada diberi cor adukan semen untuk pengikat seperti pasangan dari bawah pondasi Drainase 30 cm , hingga atas sama lebarnya 30 cm ,namun yang dilakukan oleh kontraktor CV.Raflesia Muda 30 cm diatas 10 cm dibawah dengan membuat pasangan kosong sehingga tidak ada ketahanan dan kekuatan pasangan yang dibuat.sungguh pintar kontraktor ini mengelabui public dengan membuat pasangan kosong dan juga pasir yang dipergunakan adalah pasir bercampur dengan tanah kuning yang membuat adukan semen tidak bagus dan kurang lengket untuk dipergunakan sebagai pemasangan polaster dinding pondasi irigasi yang di bangun sehingga hasilnya banyak yang retak hingga sekarang ini gaya kontraktor untuk mencuri volume batu mangga di tempel-tempelkan kedidinding tanah setelah itu dipasang plaster sehingga untuk mengikat dari batu kebatu tidak ada.
Suraji selaku PPTK proyek membenarkan bahwa pekerjaan dari kontraktor itu memang salah dan sangat jauh menyimpang dari Sfeks yang ada didalam RAB dan saya sudah sering kali menegur kontraktor tersebut namun tidak pernah diindahkan nya sehingga sekarang saya pasrah dan proyek Rehabilitasi D.I Air Selagan Kecil memang dikerjakan Asal Jadi karena pihak kontraktor telah merubah Speks dan mengurangi Ketebalan Volume untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar. sehingga ketahanan Drenase yang dibangun sekarang ini sudah retak semuanya.
Namun yang sangat disesalkan oleh masyarakat kenapa sudah jelas dan pasti bahwa pekerjaan dari kontraktor CV.RM itu sudah jelas menyimpang dari aturan dan nyata mencuri Volume Kok sempat diterima begitu saja sewaktu oknum terkait untuk PHO oleh pihak dinas instansi pemerintah terkait, apakah para pengawas tertipu dengan ketebalan aci semen yang dipoles oleh kontraktor untuk menutupi kebobrokan pekerjaan nya., seharusnya pekerjaan proyek Drainase D.I Air Selagan Kecil tidak layak untuk diterima karena akan murusak nama baik Bupati nantinya dan merugikan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.
Menyikapi pekerjan CV.Raflesia Muda yang terkesan asal jadi itu Ketua LSM~CAKRA~RI Kabupaten Mukomuko Yulisman akan membuat laporan tertulis dan Resmi kepada 1.) Bpk Bupati Kab. Mukomuko 2.) Bpk Kepala Dinas Perencanaan Daerah (BAPEDA) Kab. Mukomuko 3.) Bpk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Mukomuko 4.) Bpk Kabid Sumber Daya Air PU Mukomuko 5.) Bpk Kapolda di Bengkulu 6.) Bpk Kapolres di Mukomuko 7.) Bpk Kajati di Bengkulu 8.) Bpk Kajari di Mukomuko 9.) Bpk Gubernur Provinsi Bengkulu
Untuk menyingkapi pengaduan dari LSM~CAKRA~RI Kabupaten Mukomuko Bupati Drs.Ichwan Yunus.CPA.MM harus secepatnya meninjau kembali Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil dan lihat bagai mana kondisi hasil dari pekerjaan CV.RM yang telah membuat pasangan kosong yang nantinya akan merugikan petani yang menggunakan jasa irigasi itu
Menindak lanjuti pekerjaan kontraktor CV.RM yang bekerja asal jadi yang pernah sesumbar terhadap masyarakat Sungai Gading kalau dirinya kebal terhadap Hukum paling-paling dirinya tidak dapat proyek lagi ditahun berikutnya, sehingga dengan berani setiap pelaksanaan pekerjaan proyek dikerjakannya dengan semaunya saja dan disinyalir banyak penyimpangan ditemui dilokasi proyek dan kental dengan nuansa KKN sesuai dengan undang-undang Korupsi pasal 2 UU,No.31 Tahun 1999 jo. UU. N0.20 Tahun 2001,Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, tinggal lagi sejauh mana hukum Polres dan Kajari Kabupaten Mukomuko menyingkapi pekerjaan proyek Rehabilitasi Drainase Sungai Selagan Kecil Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Raflesia Muda yang bekerja sama dengan Dinas PU-SDA Kabupaten Mukomuko yang tidak bertanggung jawap dan mereka sengaja menghancurkan pembangunan di Kapuang Sati Ratau batuah ini yang disesali oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko kenapa pihak Hukum tidak pernah melirik proyek yang dikerjakan asal jadi oleh kontraktor nakal.
Seperti Kontraktor CV.RM padahal pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil sekarang ini pondasi dan lantai bangunan sudah banyak yang retak dan tidak pernah diperbaiki oleh kontraktor CV.RM padahal masih dalam waktu pemeliharaan proyek itu tidak pernah diperbaiki sama sekali namun sekarang ini pekerjaan asal jadi itu tanggung jawap siapa namun ironisnya kontraktor CV .Raflesia Muda masih tetap banyak dapat mengerjakan proyek di Kabupaten Mukomuko di tahun anggaran 2010 ini dan apakah permainan kongkalingkong yang dilakukan oleh kontraktor CV.RM terhadap Dinas instansi terkait walaupun pekerjaan dari kontraktor CV.RM amburadul namun tidak pernah dipersoalkan kenapa.? Semuanya itu Menjadi pertanyaan publik tentang kinerja CV.RM yang sekarang ini masih banyak mendapatkan pekerjaan proyek walaupun proyek tersebut dikerjakan asal jadi namun tidak pernah dipersoalkan oleh pihak Dinas instansi terkait ,seolah-olah kontraktor CV.RM Kebal terhadap Hukum. (Sumantri)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved