Apa Hubungannya Reklamasi Kalasey dengan Gubernur Sulut Sarundajang

Sinjo Harry Sarundajang
MANADO, SULUT — Gubernur Sulawesi Utara Drs. Sinjo Harry Sarundajang bukannya tidak tahu dan tidak mengerti tentang hukum sehingga harus melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal (3) yakni tentang, perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.
Apalagi Gubernur SHS sebagai penggagas Word Ocean Conference (WOC) dan Coral Tree Angle Initiative (CTI) Summit, maka tidak masuk diakal jika SHS menghancurkan program sendiri dengan hak dan izin reklamasi Kalasey.
Seharusnya yang bertanggung jawab reklamasi Kalasey tersebut adalah Gubernur Minahasa Drs. S. Vreeke Runtu, karena disamping reklamasi tersebut dibawah wewenang Bupati bersangkutan. Tetapi Gubernur hanya berhak menerima laporan, mengapa turut pula disebut melanggar peraturan.
Sementara Kalau ada kecaman yang menamakan diri dari LSM atau pemerhati dan komunitas pelindung laut, di mana telah melanggar Undang-Undang itu terlalu terburu-buru dan tidak tau persoalannya sudah berani mengutak-atik satu persoalan lebih khusus tentang reklamasi pantai Kalasey.
Menurut Ketua LSM Gerakan Revolusi Nurani Provinsi Sulut Abdul Kader AS yang juga selaku pemerhati lingkungan mengungkapkan, bahwa masalah ini jangan diperkeruh dengan kepentingan pribadi atau oknum tertentu. Bahkan ungkapan Gubernur dituding dengan persoalan reklamasi pantai Kalasey, tak luput juga Bupati Minahasa, Drs. Vreeke Runtu turut terbawa-bawa dan hal ini logis sebagai penguasa lokasi. (Albert)