Hukum di Mukomuko tak Berani Tindak Kontraktor Raflesia Muda

    Mukomuko — Bisa kita potong dengan presentase uang proyek Rp 724.122.000,- dengan fee 15 persen, yakni Rp 108.618.300,- Belum lagi kalau dipotong dengan mencuri harga-harga per bahan bangunan, seperti semen, pasir dan lain, secara global Rp 1.000,- per volume, anggaplah ada 7 macam yang dibutuhkan. Rp 7.000,- per volume dikalikan dengan ukuran panjangnya dengan anggaplah 200 meter berarti Rp 700.000 x 200 = Rp 140.000.000,- Sehingga taksiran Rp 246.618.300,- dibagi-bagi pada oknum yang ikut dalam pelaksanaan proyek.

    Kalau dibagi sepuluh, per oknum kurang lebih Rp 24 juta. Ini bisa dibelikan tanah, atau motor, atau keperluan lainnya. Jelas sungguh nikmat luar biasa mendapat uang tanpa harus memeras keringat, padahal  uang tersebut dari rakyat. Dengan kata lain, uang rakyat diperas untuk memperkaya para oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Demikian opini yang dikembangkan dari tim Metro Indonesia melihat pekerjaan proyek irigasi air selagan kecil yang terletak di Dusun Lama Desa Sungai Jerinjing, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, terindikasi diduga adanya tindak pidana korupsi.
Kontraktor yang memenangkan tender tersebut adalah CV. Raflesia Muda dan pekerjaan proyek irigasi air selagan kecil dari dana Stimulus dengan nomor kontrak 133/PPK-ST/PU-SDA/MM 2009. Sedang dana kontraknya senilai Rp 724.122.000,- Namun sangat disayangkan pengerjaan proyek tersebut sangat memprihatinkan, di mana masyarakat sudah muak dengan pekerjaan yang terkesan amburadul tersebut.


                     kontraktor CV. RM

    Sewaktu Tim Investigasi Metro Indonesia meninjau langsung ke lokasi proyek belum lama ini, melihat dengan jelas bahwa pekerjaan dari kontraktor memang betul amburadul dan asal jadi dengan membuat pasangan kosong yang menipu publik. Dengan mencuri Volume dari pemasangan pekerjaan tersebut, sehingga merugikan masyarakat pengguna jasa irigasi itu nantinya termasuk merugikan pemerintah Kabupaten Mukomuko.

    Begitu juga dengan pembuatan lantai drainase pihak kontraktor tidak membuat lantai kerja terlebih dahulu dan banyak diantara lantai tidak dicor, sehingga drainase belum difungsikan lantai sudah banyak yang retak. Ironis sekali, seharusnya sesuai dengan spesifikasi yang ada didalam RAB, yang pada akhirnya pekerjaan asal jadi tersebut menjadi mubazir.

    Suraji selaku PPTK membenarkan hal tersebut, bahwa pekerjaan dari kontraktor itu memang salah dan sangat jauh menyimpang dari spek yang ada didalam RAB. “Saya sudah sering kali menegur kontraktor tersebut, namun tidak pernah diindahkannya. Sehingga sekarang saya pasrah,” ujar Suraji.
Masyarakat sangat menyesalkan hal itu terjadi, kenapa sudah jelas dan pasti bahwa pekerjaan dari kontraktor CV. RM itu sudah jelas menyimpang dari aturan dan nyata mencuri volume, kok sempat diterima begitu saja sewaktu oknam untuk PHO oleh pihak dinas instansi pemerintah terkait.

    “Apakah para pengawas tertipu dengan ketebalan aci semen yang dipoles oleh kontraktor untuk menutupi kebobrokan pekerjaannya, seharusnya pekerjaan proyek Drainase D.I Air Selagan Kecil  tidak layak untuk diterima karena akan murusak nama baik Bupati nantinya dan merugikan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.

    Menyingkapi hal ini Bupati harus secepatnya meninjau kembali langsung kelokasi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil dan lihat bagai mana kondisi hasil dari pekerjaan CV.RM yang telah membuat pasangan kosong yang nantinya akan merugikan petani yang menggunakan jasa irigasi itu. (Tim)



Kirim Komentar Anda...!!













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola