Prihatin, Saluran Pembuangan Air Limbah Tidore 


    Sangihe — Maksud pemerintah untuk membangun saluran  pembuangan limbah pada suatu daerah pemukiman adalah menjaga agar daerah tersebut tetap bersih indah serta jauh dari wabah penyakit yang diakibatkan tergenangnya air limbah baik itu karena aktifitas suatu rumah tangga maupun karena curah hujan.

    Namun sangat disayangkan pembangunan spal dikelurahan Tidore yang dibangun pada tahun 2000an terkesan perencanannya asal jadi, karena penggunaan spal sejak dibangun tidak berfungsi maksimal sebagai mana yang diharapkan oleh masyarakat sekitarnya, sehingga saat curah hujan lebat atau limbah rumah tangga mengalir di aspal tersebut, kemudian jalannya aliran air tidak lancar sering mengakibatkan banjir atau air tergenang karena saluran pembuangannya atau rembesan untuk air tidak dirancang sebagaimana mestinya.

    Sekretaris kelurahan Tidore H. Manulong S.AP saat ditemui Metro Indonesia diruang kerjanya mengatakan, bahwa hal ini telah disampaikan pada Dinas PU Perwakilan Manado atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 4 Sangihe Talaud dan Sitaro agar segera diatasi permasalahannya karena jika ini dibiarkan begitu saja maka masyarakat kelurahan Tidore yang akan menanggung akibatnya.

    “Persoalan saluran pembuangan ini telah kami laporkan dan kordinasikan dengan dinas terkait untuk dicarikan solusi untuk mengatasi permasalahannya, akan tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari  dinas yang terkait “ Ungkap sekretaris Kelurahan Tidore.

    Ir.Sam Londong Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Presepasi Jalan ketika akan ditemui Metro Indonesia dikantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 4 Sangihe Talaud Sitaro untuk mengklarifikasikan masalah ini, tidak berada ditempat dan informasi yang didapat bahwa KASATKER NVT ini sudah kurang lebih tidak masuk kantor selama 1.5 Tahun, karena selama ini pekerjaan kantornya dilakukan dirumah dinas. sebagai seorang Pegawai Negri Sipil pada dinas PU Provinsi Sulawesi Utara seharusnya taat pada aturan kepegawaian yang dikaitkan dengan nota dinas penugasan atau kontrak kerja dimana aturan tersebut menghendaki pekerjaan kantor harus dilaksanakan pada kantor sebagai satuan kerja pegawai.

    Mencermati informasi ini maka Metro Indonesia melakukan pemantauan yang lebih mendetail lagi sehingga mendapatkan hasil bahwa untuk jalan Tidore mendapat Rehab pemeliharaan sepanjang 1.5 km dengan pos anggaran pemeliharaan jalan, spal atau drainase setiap tahun sebesar Rp. 75 Jt namun karena ulah KASATKER NVT tidak  melakukan aktivitas pada kantor UPTD Wilayah 4 Sangihe Talaud dan Sitaro maka semua pekerjaan yang semestinya ditangani oleh Unit pelaksana ini termasuk pemeliharan spal dikelurahan tidore terbengkalai,yang sangat mengherankan lagi selain KASATKER NVT Ir.Sam Londong yang sudah sekian lama tidak masuk kantor ikut ikutan juga staf pegawai lainnya  melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh pimpinan mereka yang melanggar PP NO 53 2009 tentang kedisiplinan sebagai pegawai negri sipil.

    Selain itu bendahara kantorpun turut bersama sama tidak melakukan aktivitasnya pada UPDT wilayah 4 Satal dan Sitaro akan tetapi melakukan aktivitas PNSnya dirumah dinas KASATKER NVT sehingga brankas dan buku kas umum turut dibawa serta, yang seharusnya tidak bisa dibawa kemana mana karena baik branskas maupun buku kas umum harus tetap berada dikantor karena itu merupakan sarana tempat penyimpanan berkas atau pelaporan tentang kegiatan perkantoran termasuk pelaporan keuangan.jika sudah seperti ini tata aturan kerja pada UPTD wilayah 4 Satal dan Sitaro maka perlu dipertanyakan karena bisa diduga ada sesuatu hal yang sengaja disembunyikan oleh KASATKER NVT.
Bupati Kabupaten Sangihe Drs. Winsulangi Salindeho ketika ditemui Metro Indonesia mengatakan, walaupun jalan ini merupakan jalan propinsi dengan alokasi dana dari APBN akan tetapi sebagai pimpinan daerah mempunyai kewenangan mempertanyakan atau menindak lanjuti jika pekerjaan ini dikerjakan asal jadi,karena ini terkait dengan pemanfaatan uang negara,dimana  hasil pembangunan jalan termasuk saluran pembuangan air limbah ini akan dirasakan oleh masyarakat kabupaten Sangihe.

    “Selaku bupati dan sebagai pimpinan daerah saya punya kewenangan untuk mempertanyakan jika pekerjaan jalan ini termasuk pembangunan saluran pembuangan air limbah terkesan asal jadi, karena hasil dari pembangunan ini yang merasakan masyarakat kabupaten sangihe “ Ujar Bu’ Winsu panggilan akrab Bupati Kabupaten Sangihe yang selalu memperhatikan kepentingan masyarakat banyak.

    Saat ditanyakan soal KASATKER NVT Ir.Sam Londong sebagai pegawai negri sipil pada dinas PU Provinsi Sulawesi Utara  yang sudah sekian lama tidak pernah masuk kantor, sebagai Bupati akan mempertanyakan pada dinas terkait dimana yang bersangkutan bertugas sambung Bu’ Winsu. (Janis)




Kirim Komentar Anda...!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved   

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola