
Permendagri No 32/2011 Hambat Santunan Kematian |

TEGAL — Kebijakan Pemerintah Kota Tegal memberikan santunan kematian terhambat dengan diterbitkannya Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri ) nomor 32 tahun 2011 yang mengatur mekanisme dan tata cara pemberian bantuan hibah dan sosial. Hal ini disampaikan Walikota Tegal Ikmal Jaya usai pencairan bantuan untuk modin atau lebe beberapa waktu lalu.
Ikmal mengatakan, Pemerintah Kota Tegal sejak tahun 2010 lalu mengeluarkan kebijakan program santunan kematian kepada warga Kota Tegal khususnya warga miskin yang meninggal dunia. Bantuan tersebut sebesar 300 ribu rupiah yang kemudian di tahun 2011 dinaikan menjadi 500 ribuan rupiah per orang.
Menurut Ikmal, sebelum adanya permendagri nomor 32 tahun 2011 pencairan santunan kematian paling cepat 2 minggu sudah cair. Sedangkan dalam Permendagri baru ini setiap pemberian bantuan dalam bentuk hibah maupun sosial harus terencana sejak awal tahun. Sehingga tidak mungkin santunan kematian bisa direncanakan di awal tahun. Santunan kematian barus bisa diberikan bila ada warga yang meninggal dunia. Selain itu, pemberian bantuan juga harus dilengkapi dengan identitas dan alamat yang lengkap atau by name by addres.
Hingga saat ini setidaknya sudah ada ratusan juta rupiah santunan yang dicairkan oleh Pemerintah Kota Tegal. Semua biaya ini diambilkan dari APBD Kota Tegal. (Udin)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved