Segaro Medan Tipu Pemprov Bengkulu Rampok Uang Rakyat Rp 1 Miliar lebih

Pekerjaan tidak akan selesai, pembangunan di Bengkulu terhambat, diakibatkan dananya dirampok oknum tak bertanggung jawab, hanya untuk memperkaya diri.

     BENGKULU — Kementerian  Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satker Balai Wilayah Sungai Sumatera VII,Operasional dan Pemeliharan Sumber Daya Air  yang beralamat Jln.Prof.Hazairin SH,No.901 Telp/Fak (0736) 3459474 Provinsi Bengkulu,ditugaskan oleh pihak pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengelola proyek O & P Prasarana Pengendali Banjir Air Selagan yang terletak di Kabupaten Mukomuko.

     Lokasi proyeknya di-Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko Dengan Nilai Kontrak Rp 1.127.185.000,- dan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek dimulai pada Tanggal 04/03/2011 selesai pada tanggal 31/07/2011,Sumber Dana Berasal dari APBN Murni Tahun Anggaran 2011 yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV.Segaro Medan dan consultan Pengawas tidak tertulis dipapan merek proyek diduga Consultan nya adalah Siluman Hantu alias Jin.

     Namun sangat disayangkan cara pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Segaro Medan diduga tidak sesuai dengan perencana awal dan juga tidak sesuai dengan gambar proyek yang sudah ada terpasang di Kantor Direksi Ket CV.Segaro Medan,coba bayangkan untuk pemasangan batu pondasi proyek pelapis tebing hanya dikerjakan dengan Cara pemasangan kosong karena batu Kali yang dipergunakan Berdiameter  20-40 CM dan cukup besar-besar.

     Cara kerja dari CV. Segaro Medan sangat unik sekali seperti batu kali itu disusun-susun dan ditancap-tancapkan diatas tanah/tebing lalu diplaster dan tidak ada pengikat cor semen dari batu kebatu seperti pemasangan pembuatan pondasi yang lazimnya begitu juga dengan adukan semen diperkirakan satu banyak (Semen Satu Sak pasirnya tiga gerobak-red) dan membuat pekerjaan untuk pelapis tebing yang dibangun oleh CV.Segaro Medan diperkirakan tidak akan bertahan lama dan akan cepat  retak-retak dan sekarang ini sudah banyak yang roboh.

     Selaku pengawas lapangan dari Dinas PU Propinsi Bengkulu Imanuel yang tenaga dari Honorer sangat mengamini apa yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV.Segaro Medan dan Imanuel berlaku Cuek saja dan tentang pekerjaan CV. Segaro Medan yang terkasan amburadul itu dan seakan-akan ia membiarkan saja sewaktu pihak pekerja melakukan pekerjaan pelapis tebing itu dengan cara kerja membuat pemasangan kosong sedangkan Imanuel selaku pengawas dari pihak PU Propinsi Bengnkulu ada dilokasi proyek sewaktu tukang bekerja,begitu juga dengan pengawas lapangan dari pihak CV. Segaro Medan Ujang tidak bisa menjawab.

     Ketika Tim Metro Indonesia menanyakan, pihak Segaro Medan mengatakan, bahwa cara pelaksanan pekerjaan pemasangan pondasi pelapis tebing yang dikerjakan oleh CV. Segaro Medan asal jadi dengan cara membuat pemasangan Kosong karena tidak ada pengikat semen yang diberikan dari batu kabatu dan cara kerja dari Kontraktor CV. Segaro Medan hanya batu kali yang besar-besar dan ditancap-tancapkan diatas tanah disepanjang tebing sesudah itu langsung diplaster sehingga kalau dilihat dari luar pekerjaan itu sangat bagus sekali kelihatannya namun didalamnya banyak lubang tikus yang tidak ada kekuatan sama sekali karena didalamnya keropos, keuntungan dari pemasangan kosong itu adalah untuk pengiritan matrial batu kali dan juga pengiritan Semen sehingga kontraktornya bisa mendapatkan untung besar dan ujang selaku pelaksana lapangan dari CV. Segaro Medan mengakui kepada Tim Metro Indonesia bahwa dia sering kali menegur para pekerja jangan membuat pasangan kosong namun tidak pernah diindahkannya.

     Sedang Ujang juga menjelaskan bahwa selaku dirut dari CV. Segaro Medan adalah Chupran yang berdemosili di Bengkulu Dan PPTK proyek tersebut adalah Ibu Dewi yang bertugas Di Balai PU Provinsi Bengkulu dan panjangnya pekerjaan pelapis tebing yang dibuat asal jadi itu lebih kurang 700 meter, menyingkapi pekerjaan dari CV.Segaro Medan yang sangat amburadul itu masyarakat Desa Pondok Batu berharap agar pekerjaan CV. Segaro Medan yang membuat pengaman tebing agar dapat ditinjau ulang kembali oleh pihak yang berkompeten karena sekarang ini hasil dari pekerjaan CV. Segaro Medan sudah banyak yang roboh.

     Menindak lanjuti pekerjaan dari CV. Segaro Medan yang terkesan amburadul itu masyarakat Desa Pondok Batu Renjes mengatakan kepada Tim Metro Indonesia bahwa pekerjaan dari CV. Segaro Medan yang mengerjakan proyek pelapis tebing yang panjangnya lebih kurang 700 meter harus dibongkar ulang semuanya karena disinyalir pekerjaan Pelapis Tebing itu tidak sesuai dengan Sfeks yang ada didalam RAB karena untuk pekerjaan pemasangan batu untuk proyek Penahan tebing itu tidak sesuai dengan gambar yang dibuat oleh consultan dan seharusnya kalau untuk batu pasangan harus seperti membuat pondasi antara batu kebatu diberi semen dan bukan pasangan kosong.

     Pekerjaan CV. Segaro Medan yang kental dengan Nuansa KKN sesuai dengan Undang-undang KKN, pasal 2 No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001, Setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Kontraktor dari perusahan CV Segaro Medan dapat dipidana dengan pidana penjara.
Tindakan Hukum Polda dan Kajati Provinsi Bengkulu Mandek alias jalan ditempat sehingga tidak satupun proyek APBN dan APBD propinsi Bengkulu yang bekerja di Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan asal jadi dan amburadul tidak satupun yang dapat di jerat dengan hukum begitu juga pihak hukum yang ada di Kabupaten Mukomuko keberadaan mereka hanya sekedar pelengkap adanya sebuah Kabupaten namun tidak satupun pihak penegak hukum yang dapat bekerja sesuai dengan fungsinya.(Alfian Tanjung)





















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola