Mungkinkah Ada Hubungan dengan Bupati Mukomuko

Segera Periksa PT CMNB
yang Monopoli Proyek

    Mukomuko — PT.Citra Muda Noer Bersaudara menjadi Raja Kontraktor untuk memonopoli proyek di Kabupaten Mukomuko, Coba bayangkan dari membangun jalan Pusat Pemerintahan hingga Sp 6 yang dikerjakan oleh PT.Citra Muda Noer  Bersaudara dengan harga Borongan Rp 8.267.934.000,-begitu juga untuk pembangunan Jalan Penarik –Sp 1 Lubuk Mukti yang dikerjakan oleh PT.Citra Muda Noer Bersaudara  dengan harga borongan Rp 1.305.159.000,- Pembangunan Jalan Lubuk Gedang Dalam dengan harga Borongan Rp 4.423.641,-

    Sumber dana berasal dari DPIDF Kabupaten Mukomuko  dan coba bayangkan masih di instansi PU Bina Marga Kabupaten Mukomuko kok PT. Citra Muda Noer Bersaudara bisa mengambil beberapa buah paket proyek yang dipertanyakan masyarakat kabupaten Mukomuko apakah perusahan ini ikut andil dengan memperjuangkan Mukomuko untuk menjadi Kabupaten dan apakah Oyong selaku pengelola perusahaan PT.Citra Muda Noer Bersaudara ada hubungan Famili dengan Bupati Ichwan Yunus sehingga pihak PT. Citra Muda Noer Bersaudara bisa memonopoli setiap mendapatkan  paket proyek di Mukomuko dan begitu rakusnya PT.Citra Muda Noer Bersaudara untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Mukomuko.

    Coba bayangkan Perusahaan PT.Citra Muda Noer Bersaudara diwaktu mengerjakan proyek untuk membangun jalan Pusat Pemerintahan Sp 6 dan dia mengambil matrial Galian C dari Silaut Sumbar, begitu juga diwaktu mengerjakan jalan Lubuk Gedang Sp-6 pihak PT. Citra Muda Noer Bersaudara mengambil Batu Koral Galian C juga dari Silaut penambangan Galian C milik Muman mantan Kades Silaut yang wilayah kerjanya adalah Pessel Sumbar, dan yang jelas perbuatan Oyong tidak memasukkan PAD untuk penambangan Galian C di-kabupaten Mukomuko yang jelas PAD galian C dari Silaut itu adalah masuk PAD daerah Pessel Sumbar.

    Padahal sebelumnya pihak dari  PT.Citra Muda Noer Bersaudara yang dikendalikan oleh Oyong telah sepakat dengan Dulwarman warga masyarakat Kecamatan Lubuk Pinang untuk mempasilitasi Galian C (Quary) Milik Dulwarman yang terletak di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko setelah Galian C Milik Dulwarman diterbitkan perizinannya pihak Oyong tidak mempergunakan Galian C milik Dulwarman malah Oyong tetap mendatangkan matrial Koral dari Silaut Sumbar dan sehingga Quary milik Dulwarman sia-sia saja keberadaaan nya padahal Dulwarman untuk biaya pengurusan Galian C miliknya telah menghabiskan biaya ratusan juta Rupiah.

    Mendengar keterangan dari Mahmut masyarakat Pessel mengatakan kepada Metro Indonesia Perusahan PT.Citra Muda Noer Bersaudara yang di pimpin oleh Oyong sama halnya dengan perusahaan belanda minta Tanah dia selalu monopoli disetiap daerah dan yang menyakitkan pihak Oyong selalu mempergunakan jurus merapat kepada penguasa dan pihak Oyong tidak segan-segan untuk memberikan Fee Proyek dan begitu juga dengan pihak penegak Hukum pihak Oyong tidak segan-segan memberikan Ampau kepada pihak penegak Hukum sehingga pihak perusahan Oyong tidak takut apabila dikeritik karena dia merasa mampu untuk membeli Hukum.

    Dan Saran Mahmut kepada Kontraktor local jangan mundur dengan keberadan PT.Citra Muda Noer Bersaudara bila perlu ajak adu pisik karena kalau dibiarkan pihak PT.Citra Muda Noer Bersaudara bisa menjadi Raja nantinya dikabupaten Mukomuko ini sehingga dia bekerja semaunya saja,dan apa kelebihan pekerjaan dari perusaaan tersebut kalau kita teliti pengaspalan dilakukan juga bergelombang ucap Mahmut Kepada MI dengan nada emosi dan juga bias kita lihat bahwa apabila hujan air tergenang ditengah tengah aspal hal ini menandakan bahwa tidak ada yang sepesial dari pekerjaan PT.Citra Muda Noer Bersaudara itu ,namun kelebihan dari PT.Citra Muda Noer Bersaudara hanya mempunyai alat-alat lengkap hanya itu saja kelebihan dari PT.Citra Muda Noer Bersaudara, namun kalau melihat dari mutu pekerjaan sama juga dengan kontraktor local dan juga kelebihan dari PT.Citra Muda Noer Bersaudara siap memberikan Fee proyek duluan karena perusahan ini sudah punya modal sehingga pihak Dinas PU tidak kwatir untuk menerima Fee proyek dari PT.Citra Muda Noer Bersaudara  tutur Mahmut dengan kesal menerangkan namun yang menyakitkan  bahwa PT.Citra Muda Noer Bersaudara sudah dianggap sukses untuk membangun proyek di Kabupaten Mukomuko sehingga perbuatan perusahan PT.Citra Muda Noer Bersaudara bisa monopoli mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PU kabupaten Mukomuko ,sehingga kontraktor local akan tersingkir secara perlahan-lahan nantinya. (HM)

Kirim Komentar Anda..!!

Back

 












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola