Dari Sisa Dana Stimulus Rp 724.122.000,- 

 Dibagi-bagi Pejabat Pemkab Mukomuko



     Mukomuko — Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil yang terletak di Dusun Lama Desa Sungai Jerinjing Kecamatan Selagan Raya sungguh sangat memprihatinkan kwalitas proyek tersebut, pekerjaan proyek dengan nomor kontrak 133/PPK-ST/PU-SDA/MM 2009.Sumber Dana berasal dari STIMULUS dengan nilai kontrak Rp 724.122.000,- Pelaksana pekerjaan dimenangkan tendernya oleh  CV. Raflesia Muda.

     Konon sisa dana dari nilai kontrak tersebut yang besarannya belum diketahui, diduga dibagi-bagi oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

     Sangat disayangkan pekerjaan dari CV. RM kondisinya sangat memprihatinkan dan apalagi seperti sekarang ini masyarakat Desa  Talang Buai sangat kesal melihat hasil pekerjaan CV. Raflesia Muda yang mengerjakan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil yang dikerjakan pada tahun 2009 namun pekerjaan proyek tersebut  terkesan amburadul dan sekarang ini Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil pondasinya sudah banyak yang retak.

     Masyarakatpun mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab kontraktor untuk mempertanggung jawabkan pekerjaan yang terkesan asal jadi itu tidak ada kejelasan hukum untuk menyingkapi hasil pekerjan asal jadi oleh perusahaan CV Raflesia Muda hingga berita ini diterbitkan.

     Sewaktu Tim Investigasi MI meninjau langsung ke lokasi proyek diwaktu itu memang betul amburadul dan asal jadi dengan membuat pasangan kosong yang menipu publik dengan mencuri Volume dari pemasangan pekerjaan tersebut sehingga merugikan masyarakat pengguna jasa irigasi itu nantinya termasuk merugikan pemerintah Kabupaten Mukomuko.

     Begitu juga dengan pembuatan lantai Drenase pihak kontraktor tidak membuat lantai kerja terlebih dahulu dan banyak diantara lantai tidak dicor sehingga Drainase belum dipungsikan lantai sudah banyak yang retak sangat ironis sekali,seharusnya sesuai dengan Sfek yang ada didalam RAB pekerjaan yang ada didalam kontrak ketebalan Drainase dari atas kebawah harus sama lebarnya dan dari batu kebatu ada diberi cor adukan semen untuk pengikat seperti pasangan bawah pondasi Drainase 30 cm, hingga atas sama lebarnya 30 cm, namun yang dilakukan oleh kontraktor CV. Raflesia Muda  30 cm diatas 10 cm dibawah dengan membuat pasangan kosong sehingga tak ada kekuatan pasangan yang dibuat.

     Sungguh pintar kontraktor ini mengelabui publik dengan membuat pasangan kosong dan juga pasir yang dipergunakan adalah pasir bercampur dengan tanah kuning yang membuat adukan semen tidak bagus dan kurang lengket untuk dipergunakan sebagai pemasangan polaster dinding pondasi irigasi yang di bangun sehingga hasilnya banyak yang retak hingga sekarang ini gaya kontraktor untuk mencuri volume batu mangga di temple-tempelkan kedidinding tanah setelah itu dipasang plaster sehingga untuk mengikat dari batu kebatu tidak ada.

     Suraji selaku PPTK proyek membenarkan bahwa pekerjaan dari kontraktor itu memang salah dan sangat jauh menyimpang dari Sfeks yang ada didalam RAB dan saya sudah sering kali menegur kontraktor tersebut namun tidak pernah diindahkan nya sehingga sekarang saya pasrah dan proyek Rehabilitasi D.I Air Selagan Kecil  memang dikerjakan Asal Jadi karena pihak kontraktor telah merubah Spek dan mengurangi Ketebalan Volume untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar.

     Namun yang sangat disesalkan oleh masyarakat kenapa sudah jelas dan pasti bahwa  pekerjaan dari kontraktor  CV.RM  itu sudah jelas menyimpang dari aturan dan nyata mencuri Volume Kok sempat diterima begitu saja sewaktu oknam untuk PHO oleh pihak dinas instansi pemerintah terkait, apakah para pengawas tertipu dengan ketebalan aci semen yang dipoles oleh kontraktor untuk menutupi kepobrokan pekerjaannya, seharusnya pekerjaan proyek Drainase D.I Air Selagan Kecil  tidak layak untuk diterima karena akan murusak nama baik Bupati nantinya dan merugikan pembangunan di Kabupaten Mukomuko.

     Menyingkapi hal ini Bupati harus secepatnya meninjau kembali langsung kelokasi Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Air Selagan Kecil dan lihat bagai mana kondisi hasil dari pekerjaan CV.RM yang telah membuat pasangan kosong yang nantinya akan merugikan petani yang menggunakan jasa irigasi itu
Menindak lanjuti pekerjaan kontraktor CV.RM yang bekerja asal jadi yang pernah sesumbar terhadap masyarakat Sungai Gading kalau dirinya kebal terhadap Hukum paling-paling dirinya tidak dapat proyek lagi di tahun berikutnya, sehingga dengan berani setiap pelaksanaan pekerjaan  proyek dikerjakannya dengan semaunya saja dan disinyalir banyak penyimpangan.

     Menyingkapi pekerjaan proyek Rehabilitasi Drainase Sungai Selagan Kecil Kabupaten Mukomuko yang dikerjakan oleh kontraktor  CV.Raflesia Muda  yang bekerja sama dengan Dinas PU-SDA Kabupaten Mukomuko yang tidak bertanggung jawab ini harus diselidiki pihak aparat hukum, baik itu pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko.

     Ironisnya, kontraktor CV Raflesia Muda masih tetap banyak dapat mengerjakan proyek di Kabupaten Mukomuko di tahun anggaran 2010 ini, apakah permainan kongkalingkong yang dilakukan oleh kontraktor CV.RM terhadap Dinas Instansi terkait? Karena CV RM kebal terhadap hukum, jadi kemungkinan ada oknum pejabat Pemkab Mukomuko yang mandalanginya. (TIM)

Kirim Komentar Anda…..!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved 

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola