
Sistem yang Lama Ditiadakan, yang Baru Diberlakukan
Tomohon — Sudah menjadi kebiasaan serta lumrah di setiap SKDP disaat mana mengadakan proses tender proyek, maka selalu akan terjadi pro dan kontra bahkan lebih parah lagi mengarah pada gugat menggugat diantara kontraktor satu dengan yang lain.
Banyak contoh kasus sering kali terjadi di Kabupaten/Kota yang ada di provinsi sulawesi utara dimana karena tidak keluar nama perusahaannya pada pengumuman sebagai pemenang sewaktu mengikuti tender, maka yang terjadilah adalah saling mengadakan protes dengan membuat sanggahan berbagai dalih pada semuanya ini kerena merasah tidak puas.
Wartawan Metro Indonesia mengadakan investigasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Tomohon, bahwa terendus di Dinas Pekerjaan Umum telah terjadi kolusi dan nepotisme sewaktu di adakan proses tender, maka untuk mencari kebenaran tentang hal tersebut menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Tomohon Ir. Enos Pontororing, M.Si guna mengklarifikasi tentang issu murahan yang tidak sedap untuk di dengar.
Secara gamblang dan jelas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Tomohon menyampaikan pada Metro Indonesia, maka di era reformasi hukum saat ini tidak ada satu pemimpin SKPD berani coba-coba untuk menabrak peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jika dapat memakai istilah kalimat dalam kinerja khususnya Dinas Pekerjaan Umum kota Tomohon “Sistem Lama Ditiadakan Yang Baru Diberlakukan”, dalam arti kata mungkin waktu yang lalu itu boleh dapat dibenarkan dan terjadi, tapi saat ini tidak mungkin sebab ada beberapa alasan yang paling prinsip guna diperhatikan.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemerintah kota Tomohon saat ini lagi menjadi sorotan dimata publik yang ada di daerah, terlebih lagi pada skala secara nasional, karena persoalan kasus korupsi. Selain itu ada menajeman sistem serta mekanisme saat ini yang dimana kondisinya tidak memungkinkan untuk dapat lagi mengelabui dengan dalih apapun pada masyarakat, kerena semua bersifat transpran, terbuka secara jelas dimana tidak dapat ditutup-tutupi.
Sistem yang ada saat ini semua telah di dasarkan pada prinsip perundang-undangan hukum telah ditetapkan oleh pemerintah dan kalau sampai dilanggar maka akibatnya harus menerima konsekwensi hukum itu sendiri. Dan kalau ada beberapa alasan tersebut di cerna secara cermat maka ada kesimpulan untuk dapat dibenarkan bahwa di Dinas Pekerjaan Umum kota Tomohon kecil kemungkinan akan terjadi kolusi dan nepotisme mengarah pada tindakan korupsi, tandas Ir.E. Pontororing.
“Lihat saja dengan proses tender 23 paket berbandrol Rp. 45 miliar yang sedang dilaksanakan serta sementara berjalan akan menjadi bukti nanti apakah ada unsur pelanggaran secara fatal (red: KKN) atau tidak dan pasti tidak kerena dengan prinsip Sistem Lama Ditiadakan Yang Baru Diberlakukan artinya kekeliruan, keselahan yang lama adalah sebagai pembelajaran dengan pribahasa, seekor keledai tidak akan terantuk pada kali yang kedua pada batu yang sama, dan yang baru adalah kesadaran secara hakiki untuk men ciptakan hasil kinerja berprilaku profesional. (Albert)
Kirim Komentar Anda....!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved