SK Bupati Terkesan Otoriter

 Kalau Bicara Uang Selesai




 


     KERINCI – Warga pemilik lahan tanaman dan tumbuhan Kabupaten Kerinci – Jambi yang dilalui transmisi jaringan interkoneksi listrik dari Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera bagian Selatan – PT PLN (Persero) Pikitring SBS TL. 150 KV Merangin Kerinci merasa dibohongi. Dikarenakan SK Bupati Kerinci tertangggal 8 Nopember 2010 NO. 130/Kep.402 tentang penetapan harga ganti rugi tanaman/tumbuhan milik masyarakat, terkesan buta, otoriter dan dinilai juga asal buat.

     Harga yang dipatok dalam SK itu tanpa musyawarah dan mufakat terlebih dahulu dan tak dapat diganggu gugat. “Kami warga pemilik tanah merasa terintimidasi dengan nilai harga pembelian yang dikeluarkan pemerintah, nilai harga sepihak tanmedia cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan/atau pemegang hak atas tanah; ayat E. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.

     Hasil klarifikasi dengan beberapa warga yang tanamannya dilalui transmisi SUTT katakan bahwa, Satu sisi SUTT memang sangat dibutuhkan karena, namun konsep dasar kemanusiaan hendaknya merupakan prioritas dan mendapat perhatian penuh. Pemahaman skala resiko yang dianggap rentan dalam hal ini perlu disosialisasikan pemerintah dengan benar-benar agar masyarakat dapat menyikapinya.
Masyarakat setempat yang kesal atas tindakan tersebut mengungkapkan, “Mereka itu sudah terbius dengan uang. Jadi ketika mendapatkan menerima konpensasi ganti rugi tanaman mereka, setelah beberapa waktu di kemudian hari, mereka akan merasakan dampak. Skala resiko secara ekonomi dan medis”, ungkapnya.

     Dampak ekonomi bagi masyarakat kehidupan sehari-harinya ketergantungan dengan tanaman yang mereka miliki, akan mencari solusi lain untuk kelanjutan hidup mereka dan harga jual tanah mereka di sekitar lokasi SUTT, pantas akan anjlok.

     Secara medis, pengaruh medan elektromagnetis/radiasi dari SUTT, walaupun pihak PT. PLN (Persero) Pikitring SBS pernah mengatakan bahwa ini tidak akan berdampak negatif. Namun jadi tanda tanya bagi warga, kenapa tanaman di bawah jalur transmisi dibebaskan, bahkan bangunan di bawah transmisi seharusnya juga diganti rugikan, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Padahal sesuai dengan SK Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975/K/47/MPE/1999 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET).

     Bupati Kerinci H. Murasman pernah mengatakan, itu urusan Daripus Kabag pemerintahan. Sedang Sekda Kerinci Dasra hanya mengatakan, “Nanti saya pelajari dulu”. Dari kalimat dua pejabat Pemkab tersebut terkesan kurang memahami masalah ini, sehingga tidak layak untuk menjadi pemimpin bagi masyarakat Kerinci. Sementara para Camat dan Kades mengungkapkan, mereka hanya bertugas mendata hak kepemilikan tanaman masyarakat.

      Baru-baru ini warga di Desa Sungai Desa Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci memprotes keras terkait pemasangan kabel SUTT, dimana PT PLN tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Kalau memang diharuskan pemasangan kabel tersebut, seharusnya dibangun jauh dari pemukiman masyarakat. “Jelas ini tidak bisa kami terima, dan kemungkinan ada permainan kotor dalam hal proyek SUTT,” kata mereka kepada Metro Indonesia. (JHONTECH


Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.
















© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola