Status Anggota KPUD
Kabupaten Sangihe Disoal



    Sangihe — Komisi Pemilihan Umum adalah suatu lembaga yang aktivitasnya sangat  berhubungan erat dengan persoalan politik, sehingga apapun bentuknya masalah masalah yang terkait dengan pemilihan anggota legislatif maupun pemilihan kepala daerah muara penyelesaiannya pada institusi tersebut.Untuk itu lembaga ini bersama Anggotanya harus tetap berpatokan pada UU 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu dan Peraturan KPU No 31 Tahun 2008  tentang kode etik sebagai penyelenggara pemilu (pasal 2) serta landasan kode etik pada pasal 5 yang terkait dengan sumpah janji sebagai seorang anggota KPU. Namun sangat disayangkan aturan baku yang telah ditetapkan sering dilanggar oleh anggota KPU sendiri.

    Pasalnya, seorang anggota KPU kabupaten sangihe Drs.Djoni Damalang telah dipersoalkan statusnya sebagai anggota KPUD kabupaten sangihe oleh warga masyarakat Ridwan Masihor dengan menyurati Ketua KPU Pusat di Jakarta dan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 23 September 2010 dimana inti dari laporan antara lain bahwa Drs. Djoni Damalang sebagai anggota KPUD Kabupaten Sangihe dalam aktivitasnya sehari hari terlalu banyak mengintimidasi staf sekretariat dan mengintervensi anggota pokja lainnya, selain itu juga sebagai anggota KPUD Kabupaten Sangihe Drs. Djoni Damalang tidak berlaku netral sebagaimana aturan yang berlaku karena selalu ada interest pribadi,menerima tunjangan berganda yaitu dari Dispora Kabupaten Sangihe dan KPUD kabupaten sangihe sehingga pola ini terkesan untuk memperkaya diri.

    Drs.Djoni Damalang saat ditemui wartawan Metro Indonesia untuk menanyakan hal ini mengatakan bahwa semua itu tidak benar, ini hanyalah sebuah rekayasa yang sengaja dibuat oleh seseorang untuk menjatuhkan nama baiknya,sebagai seorang anggota KPUD mempunyai aturan yang mengikat tentang indenpendent yaitu UU 22 2007 dan Peraturan KPU No 31 2008 yang merupakan barometer dalam melaksanakan tugas sebagi anggota KPU,sebagai pegawai negri sipil hanya menerima gaji pokok sementara pada KPUD kabupaten sangihe menerima tunjangan sebagai anggota KPUD kabupaten sangihe.

    “Semua yang dilaporkan oleh warga masyarakat atas nama Ridwan Masihor itu sesungguhnya tidak benar, itu hanya sebuah rekayasa yang menjurus pada perbuatan fitnah untuk menjatuhakan kredibilitas seseorang, yang melapor saja sampai saat ini telah saya selidiki akan tetapi tidak jelas siapa orangnya, sebagai seorang PNS yang diakomodir menjadi anggota KPUD kabupaten sangihe saya tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang menjadi patokan bagi seorang anggota KPU“ Ujar Drs.Djoni Damalang.

    Sementara kepala bidang hukum pada KPUD kabupaten sangihe Chres Gagola ketika ditemui wartawan Metro Indonesia saat ditanyakan tentang persoalan ini mengatakan bahwa surat laporan tersebut hanya merupakan sebuah surat kaleng yang sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baik seseorang, karena warga masyarakat atas nama Ridwan Masihor setelah diselidiki ternyata  tidak jelas identitasnya.

    “Itu hanya sebuah surat kaleng yang sengaja menjatuhkan nama baik seseorang, karena setelah kami selidiki tidak jelas identitas dari warga masyarakat yang bernama Ridwan Masihor “ ujar gagola.

    Aktivis kabupaten sangihe Adler Lukas menanggapi persoalan ini kepada wartawan Metro Indonesia mengatakan bahwa benar tidaknya persoalan ini perlu diadakan penyelidikan oleh institusi yang berwenang, karena ini terkait dengan kewibawaan KPU dan nama baik seseorang, jika memang benar anggota KPUD sangihe Drs. Djoni Damalang melakukan hal seperti yang dilaporkan maka sudah sewajarnya diproses sesuai aturan yang berlaku yang merupakan barometer dari anggota KPU.

    Bila dimungkinkan Bupati Kabupaten Sangihe Drs. Winsulangi Salindeho sebagai pembina pegawai segera menarik oknum tersebut untuk dikembalikan pada posisi pekerjaan semula sebagai PNS pada suatu instansi Pemkab Sangihe. Akan tetapi jika laporan tersebut hanya merupakan tindakan oknum yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik dari Drs.Djoni Damalang maka dimintakan kepada institusi terkait untuk tetap mengakomodir Drs.Djoni Damalang tetap sebagai anggota KPUD Kabupaten Sangihe.

    “Mengenai surat laporan ini ada 2 kemungkinan yaitu ingin menjatuhkan nama baik Drs.Djoni Damalang atau ada kemingkinan benar, oleh karena itu perlu diselidiki sehingga akan nampak jawabannya,“ ungkap sang aktivis. (Janis)



Kirim Komentar Anda..!!

 











© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola