Suep dan Yopi Selalu Menghalangi yang Ingin Survei

 Limbah PT BMK Mencemari Segera Tindak Para Pelakunya

 

 

     Mukomuko — Keberadan Pabrik CPO (Crude Palm Oil) kelapa sawit milik PT. Bumi Mentari Karya (BMK) yang beroperasi di Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko sangat resahkan masyarakat Desa yang tinggal di lingkungan pabrik itu, terutama mengenai limbah dari air pembuangan pabrik kelapa sawit.


     Semua ini disinyalir sudah mencemarkan sungai yang ada disekitar pabrik juga termasuk limbah dari jenjangan kosong yang baunya sangat menyengat hidung akibatnya sangat fatal bagi pernapasan dan kesehatan masyarakat Desa Air Hitam dan masyarakat desa tetangga lainnya.

     Yang paling disayangkan adalah tindakan dari karyawan pihak perusahaan PT. BMK tidak pernah bersahabat dengan Pers dan juga terhadap masyarakat setempat seperti salah seorang Karyawan PT.BMK, Suep selaku Asisten Manager dan Yopi selaku KTU selalu menghalang halangi tugas Pers untuk meliput dan sidak kelapangan seperti pada hari selasa tanggal 25 Januari 2011 pihak karyawan PT.BMK berusaha menutupi kebobrokan perusahaan PT. BMK itu sendiri seperti keterangan dari masyarakat setempat menuturkan kepada Metro Indonesia bahwa PT. BMK  tidak pernah peduli dengan lingkungannya apalagi yang namanya manager PT.BMK Rudi Karo-karo orangnya sangat arogan dan sombong tutur Pajri menjelaskan, namun sewaktu Metro Indonesia mau menemui Manager Pabrik sedang tidak berada ditempat, Rudi Karo-karo lagi Cuti pulang kampung di Medan Sumatera Utara, ungkap Yopi KTU menjelaskan.

     Suep selaku Asisten Manager Pabrik PT.BMK hanya mengatakan bahwa PT.BMK memiliki tujuh buah kolam untuk pembuangan limbah namun ironisnya sewaktu Tim Metro Indonesia mau melihat Kolam yang dimaksud itu tidak diperbolehkan oleh  YOPI selaku KTU dan juga SUEP selaku Asisten Manager dengan alasan mereka berdua mengatakan kepada pihak Pers bahwa kalau mau melihat kolam limbah harus sepengetahuan Manager perusahaan Pabrik.kalau tidak ada manager pabrik kami tidak punya wewenang untuk memberikan izin kepada Pihak Pers untuk memantau ketempat kolam limbah pabrik milik PT.BMK ini. Namun yang di-pertanyakan oleh masyarakat Desa Air Hitam adalah kenapa tidak boleh pihak Pers untuk melihat kolam limbah pabrik tersebut ada apa gerangan yang ada di sekitar kolam pembuangan limbah itu berarti pihak Karyawan PT.BMK sudah menghalang halangi tugas Pers  untuk mencari berita.

    Pemerintah Kabupaten Mukomuko harus cepat tanggap terhadap perusahaan Kelapa Sawit seperti PT. BMK dan perusahaan Kelapa sawit lainnya, sudahkah mereka  memenuhi kewajiban untuk membayar CSR (Contributes Society Responsibility) seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang tertuang didalamnya tentang Perseroan terbatas Pasal 74 (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social di lingkungannya (2) Tanggung jawab social di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaan nya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     Menurut Yanti Koestoer, Direktur Eksekutif Indonesia Busenes Link (IBL)  sebuah Consultan CSR, banyak perusahan di Indonesia sudah menjalankan program CSR ini dengan baik dan merasakan manfaatnya jauh sebelum Undang-undang PT mewajibkan, karena itu ia mengimbau kepada pemerintah agar lebih fokus pada upaya koordinasi dan mensinergikan program CSR perusahaan dengan pemerintah.

     Pemerintah seharusnya lebih berperan sebagai penyuluh untuk memberikan pencerahan mengenai konsep CSR yang benar, memang berpengaruh positif bagi perusahaan Syaratnya,CSR dijalankan dengan benar sesuai tujuan utama yaitu memperdayakan masyarakat. Apalagi Pemerintah sering kali minim kreatifitas program pemberdayaan masyarakat, hal ini sempat dikemukakan oleh Hardinsyah, selaku Ketua National Center for Sustainabilaty Reporting  (NCSR) pada hukumonline.sebagai lembaga mitra pemerintah dalam pemgembangan masyarakat, Hardinsyah banyak menerima keluhan dari perusahaan swasta yang melaksanakan program CSR.

     Sebagian Besar yang berisikan aduan bahwa Pemerintah Daerah di Daerah operasi perusahaan tersebut selalu meminta dana dengan dalih Implementasi CSR. “Bahkan ada Pemda Yang minta dana CSR perusahaan itu dikumpulkan saja ke mereka, Persoalannya, Pemdanya sendiri tidak punya perencanaan penggunaan dana itu dengan benar,” ujarnya.

     Keterangan Hardinsyah menjelaskan bahwa CSR sebenarnya bisa di koordinasikan oleh pemerintah asal perencanaannya jelas, Pemerintah atau Pemda harus punya rencana strategis yang terukur,ini adalah program pengentasan kemiskinan didaerah. Program CRS adalah benar-benar dapat membantu mengurangi angka kemiskinan dan juga mengurangi pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan pola pooling of fund dana CSR didapat dari berbagai perusahaan dan kemudian direalisasikan dalam bentuk Keridit Usaha Rakyat  (KUR) dengan pola bapak angkat, ini merupakan pola baru di Kabupaten Mukomuko yang membutuhkan kerja sama yang lebih terpadu antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.

     Kewajiban CSR sebagai instrument Pemotongan pajak disatu pihak kita memiliki sumber dana besar yang bersumber dari perusahan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko ini dan dipihak lain kenapa masyarakat kita banyak terdapat angka kemiskinan dan angka pengangguran yang tinggi, semuanya ini adalah kelalaian dan ketidak pahaman pihak Pemda Kabupaten Mukomuko untuk menindak lanjuti dan menertibkan setiap perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko, sebenarnya dari dana CSR ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab moral dari sector swasta terhadap kelompok masyarakat yang lemah CSR harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka penggangguran dan juga mempercepat pertumbuhan ekonomi.

     Pemgumpulan dana CSR oleh Pemda Kabupaten Mukomuko caranya sangat mudah dengan Draf peraturan Daerah yang  siap meminta setiap perusahan Kelapa sawit untuk membayar 2,5 % dari keuntungan tahun sebelumnya dan Dana CSR harus berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi dan CSR itu sangat penting bagi pembangunan  dan juga sebuah pandangan yang benar namun membutuhkan Koordinasi dengan Pemda yang artinya adalah semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko ini diwajibkan untuk membayar 2,5 % dari keuntungan tahun sebelumnya kepada pihak Pemda Kabupaten Mukomuko.

     Tentunya kini tinggal lagi kejelian dari pihak Pemda Kabupaten Mukomuko untuk membuat Draf yang dimaksud serta dapat mengumpulkan dana CSR tersebut yang sebenarnya wadahnya sudah sejak lama ada.(Drs. Heri Masri Tanjung)


Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.













© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola