Diduga ada Kongkalikong dengan Dinas PU Mukomuko

Segera Periksa Kontraktor MSR 


    LUBUK PINANG – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko ternyata diduga ada main atau kongkalikong dengan kontraktor cv. Manjuto Sungai Rengas (MSR) dalam proyek pengerajaan rehabilitasi irigasi di Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Permainan tersebut untuk kepentingan oknum belaka memperkaya diri dengan merampok anggaran DAK 2010.

    Hal itu terlihat dari pekerjaan irigasi tersebut tidak sesuai dengan spesifik yang telah disesuaikan dengan kontrak proyek senilai Rp 485.404.000,- dengan nomor kontrak 19/KPA-DAK/PU-P/MM/Tgl 14/2010 yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum Mukomuko. Sedang pengerjaan proyek tersebut dimulai 14 Juni 2010 hingga 30 November 2010. Dan pelaksana pekerjaannya oleh cv. MSR.

    Tim Investigasi Metro Indonesia yang terjun langsung ke lokasi, bahwa apa yang dikerjakan sepertinya ada dugaan banyak mencuri volume. Seperti pemasangan batu pondasi mengerucut ke bawah, sedang dari bawah dipasang satu batu dari pertengahan pemasangan batu pondasi hingga ke atas. Sehingga terkesan 25 cm, dari atas ke bawah, pembangunan pondasi tersebut kebanyakan tergantung. Karena pihak pekerja tidak membuat lantai kerja terlebih dahulu, dan lantai siring tidak di cor, ini sangat diragukan untuk ketahanannya.


Proyek irigasi yang nyata-nyata dikerjakan asal jadi itu, diduga ada nuansa KKN.

    Seringkali tim investigasi melihat pekerjaan proyek irigasi tersebut, ternyata tidak pernah mendapat pengawasan dari pihak instansi terkait, PPTK dari Dinas PU Mukomuko. Sehingga apa yang dikerjakan terkesan ada nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hanya untuk mengeruk dana anggaran dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu.

    Sesuai dengan Pasal 2 dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo.Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, terpenuhi keseluruhan rangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh kontraktor CV. MSR adalah sebuah tindakan pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, sehingga Kontraktor CV.MSR dituntut untuk dipidana Penjara.

    Beberapa tokoh masyarakat yang berada di Kecamatan Lubuk Pinang sangat menyayangkan proyek pekerjaan irigasi tersebut, bahkan terkesan hanya untuk kepentingan untuk memperkaya diri. “Jelas proyek ini hanya untuk mengeruk dana Pemkab Mukomuko, kalau tidak, kenapa dikerjakan asal jadi saja,” ujar Syamsuddin (bukan nama sebenarnya), tokoh pemuda Lubuk Pinang.

    Dikatakannya, pekerjaan yang seharusnya sesuai dengan spesifikasi itu perlu ditindaklanjuti, bila perlu diteliti dari pembelian yang diduga kemungkinan besar tidak semesti harga pembelian. “Aparat hukum harus menindak para pelaku yang bernuansa KKN tersebut, karena masyarakat akan muak dengan sikap para kontraktor, pejabat Pemerintah yang selalu mempermaikan uang rakyat,” ujar Syamsuddin.

    Hingga berita ini naik cetak, tim investigasi Metro Indonesia belum melihat adanya tanda-tanda penindakan hukum yang dilakukan aparat Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko terhadap adanya dugaan kasus tindak pidana KKN yang dilakukan kontraktor cv MSR dengan Dinas PU Mukomuko.(Basrul Chaniago)



Kirim Komentar Anda...!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola