
Komersil Sertifikat Prona

Kades Abdul Herman
Talang Buai — Panitia awal untuk pengukuran tanah ditahun 2007 untuk program Prona (Proyek Nasional) untuk pembuatan Surat Sertifikat yang masuk kedesa Talang Buai sebut saja namanya Pak Untung karena Desa Talang Buai sebelum dimekarkan dan masih bergabung dengan Desa Sungai Jerinjing Selaku PLH Kades diwaktu itu adalah Pak Untung dan Setelah Desa Sungai Jerinjing dimekarkan untuk menjadi Desa Talang Buai dan Desa Talang Buai dijadikan Desa Difinitif pada Bulan Januari 2007 dan dipilihlah kepala Desa Difinitif serta dilantik sewaktu itu yang terpilih untuk menjadi Kepala Desa Talang Buai adalah Abdul Herman dan untuk Desa Talang Buai sebelumnya mendapatkan jatah Sertifikat Prona dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejumlah 60 persil setelah Kepala Desa Dilantik seluruh program dan lembaran Kerja diserahkan kepada Kepala Desa yang terpilih termasuk juga dengan program Prona yang telah diukur oleh panitia awal juga diserahkan kepada Kepala Desa yang Baru.
Setelah seluruh program pengukuran diserahkan kepada Kades yang baru seluruh panitia awal untuk pengukuran tidak diikut sertakan lagi oleh Kades Abdul Herman seperti panitia awal selaku PLH.Kades Pak Untung dan anggotanya seperti Usuldin amyono dan ketua BPD Amadhani inilah panitia awal yang mengurus SKT diwaktu itu namun ironisnya sewaktu Kades Abdul Herman dilantik seluruh perangkat Desa yang ada diberhentikan semua termasuk PLH kades yang merangkap juga selaku Sekretaris Desa baru sebulan Abdul Herman menjadi Kades semua perangkat Desa diberentikan semua dan termasuk Sekretaris Desa juga diberentikan dan mengangkat perangkat Desa Yang baru dengan persi Abdul Herman itu sendiri .
Padahal diwaktu kami mengukur tanah masyarakat diwaktu itu tidak dikenakan biaya tutur Pak Untung Kepada MI namun yang kami sesalkan ada tanah masyarakat yang masuk HPT (Hutan Produksi Terbatas) yang tanahnya tidak bisa dibuat surat Sertifikat namun oleh Kades Abdul Herman dialihkan kepada masyarakat jawa yang bernama Ari mungkin Sartipikat tersebut dijual oleh Kades kepada Ari katanya dua Persil dengan perincian di jual satu persil surat Sertifikat itu katanya Rp 1 juta,bearti Ari membeli Surat Sertifikat itu Rp 2 juta karena Ari mensertivikatkan Dua bidang tanahnya dan Ironisnya masyarakat Desa Talang Buai yang tanahnya telah diukur menanyakan kepada Pak Untung yang sebelumnya telah mengukur tanah masyarakat itu,namun surat Sertifikatyang ditunggu oleh masyarakat tidak ada karena diduga telah dialihkan dan dijual oleh Kades Abdul Herman katanya berjumlah lebih kurang 10 persil dan mungkin telah di jual oleh Kades Abdul Herman ungkap Pak Untung yang siap dirinya memberikan kesaksian apabila hukum menghendaki dari keterangan panitia awal.
Mantan Ketua BPD Desa Talang Buai Amadhani sangat menyayangi sikap Kades yang tidak memikirkan kesejahteraan masyarakatnya coba bayangkan penyelewengan Surat sertivikat ini dilakukan oleh Kades Abdul Herman untuk kepentingan pribadinya seharusnya kalau HPT tidak bisa di buat surat Sertifikat maunya diganti dengan masyarakat yang tinggal di Desa Talang Buai dan bukan warga luar Desa tutur Amadhani pada Metro Indonesia.
Coba bayangkan ada masyarakat Desa Talang Buai yang namanya Sukur sebelum Desa Sungai Jerinjing dimekarkan menjadi Desa Talang Buai Sukur adalah menjabat perangkat Desa Sungai Jerinjing pernah diwaktu itu mau mengurus surat sertifikat tanahnya kepada Kades Abdul Herman namun Kades minta biaya diwaktu itu untuk pengurusan satu persil surat Sertifikat Rp 250.000,- sehingga Sukur tidak jadi mengurus sertivikat untuk tanahnya karena Sukur sangat mengetahui bahwa sertifikat Prona adalah Sertifikat gratis namun seperti Abudapar dan Jago masyarakat Desa Talang Buai yang membeli surat Sertifikat melalui Kades Abdul Herman katanya mereka membeli Rp 1 juta untuk satu persil surat Sertifikat dan pak Untung selaku PLH Kades dan menjadi Panitia Awal dalam pengukuran Tanah Desa Talang Buai sangat mengerti betul dan dialihkan kemana nama-nama masyarakat yang tanahnya telah diukur oleh panitia awal diwaktu itu oleh Kades Abdul Herman kalau mau mengetahuinya yang lengkap data-datanya ada di kantor BPN Kabupaten Mukomuko ungkap pak Untung Kepada MI menjelaskan.
Mernyingkapi perbuatan Kades Talang Buat Abdul Herman sewaktu dikonfirmasikan oleh MI tentang penyelewengan surat Sertifikat itu dia mengakui bahwa untuk dirinya dapat mengurus surat sertivikat prona itu memang betul 2 persil satu persil nama istri saya dan satu persil atas nama saya sendiri karena diwaktu itu masyarakat pernah saya tawarkan untuk mengurus SKT nya di Kecamatan namun masyarakat tidak mau mengurus SKT nya diwaktu itu dari pada surat Sertifikat itu tersisa lebih baik saya pergunakan untuk saya pribadi tutur Abdul Herman kepada MI mengenai untuk penjualan surat sertipikat kepada masyarakat lain Desa semuanya tidak benar dan Kades Abdul Herman menyangkal apa yang dituduhkan masyarakat tentang perbuatannya yang telah menjual surat sertivikat di Desanya.
Menindaklanjuti perbuatan Abdul Herman selaku Kades Desa Talang Buai tentang penyelewengan pembuatan 60 Persil surat Sertivikat yang katanya ada penyimpangan dan surat sertivikat tersebut katanya dijual lebih kurang 10 persil kental dengan nuansa KKN dan Abdul Herman yang telah merekayasa Administrasi pengukuran Tanah Masyarakat Desa Talang Buai dapat dikenakan Pasal 2 Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo.Undang-undang N0.20 Tahun 2001,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup,dalam hal tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan namun sejauh mana Hukum Polisi dan Kajari di Kabupaten Mukomuko dapat menyingkapi KKN yang dilakukan oleh Kades Talang Buai Abdul Herman mengenai penyelewengan pembuatan surat sertivikat prona Metro Indonesia akan mengupas lebih tuntas edisi mendatang. (HM)
Kirim Komentar Anda..!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved