Taliabu Menuju KabupatenTermuda di Indonesia |

Bupati Kepulauan Sula
Ahmad Hidayat Mus
Ternate, Maluku Utara —
Dengan sumber daya alam yang sangat besar serta menjanjikan, Pulau Taliabu merupakan salah satu pulau dalam gugusan Kepulauan Halmahera yang sangat berpotensi, dengan posisi yang sangat strategis didukung dengan iklim yang memungkinkan untuk pendayagunaan lahan sepanjang tahun, hutan serta kandungan tambang yang sangat kaya dan potensial, merupakan modal utama untuk kemakmuran rakyat menuju Kabupaten Taliabu yang mandiri.Terletak dibagian Barat Kepulauan Sula, Pulau Taliabu memegang peran penting dalam jalur perdagangan rempah-rempah yang menghubungkan kawasan bagian Barat terutaman Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara,
"Untuk memperpendek rentang kendali yang selama ini dirasakan oleh masyarakat Pulau Taliabu dalam berurusan dengan Pemerintahan membuat dorongan yang sangat kuat dari masyarakat Taliabu yang menginginkan perubahan wilayahnya melalui pemekaran daerah untuk menjadi Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara".
Inilah penggalan kisah mengenai Pulau Taliabu yang diutarakan Jainal Mus salah satu tokoh Masyarakat Kepulauan Sula yang melihat potensi wilayah pulau tersebut dalam kurun waktu kedepan menuju kemakmuran Kabupaten Pulau Taliabu, ditemui media ini beberapa waktu lalu di Ternate, Jainal juga menepik segelintir orang yang pesimis terkait dengan pemekaran wilayah Taliabu, "saya sangat optimis Taliabu tinggal selanngkah lagi Menuju Kabupaten yang mandiri " tegas Jainal kepada media ini, lanjut Jainal keinginan ini bukan hanya keinginan masyarakat Taliabu saja, secara politik dukungan seluruh elemen partai poliktik di Pulau Taliabu, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda Keterwakilan Perempuan dan seluruh lembaga strategis yang ada di Kabupaten Sula, terutama Himpunan Aspirasi Masyarakat Pulau Taliabu (HAMAST) sebagai wadah perhimpunan masyarakat Pulau Taliabu.
Ada beberapa hal yang mendasar secara khusus yang menjadi pertimbangan untuk memekarkan 7 wilayah kecamatan untuk menjadi sebuah Kabupaten baru, yang mana subtansi pemekaran daerah menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mepercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan serta peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 dinyatakan bahwa tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah secara terperinci mengemukakan tentang syarat, criteria dan prosedur dalam rangka pemekaran, salah satunya adalah dukungan politik, landasan hukum inilah yang mendasari keinginan masyarakat dan pemerintah daerah untuk memekarkan wilayah Kapupaten Sula dengan penambahan satu Kabupaten Pulau Taliabu.
Dengan luas daratan 7.380.759.0 Km2 atau 40% serta 7.697.297.1 Km2 atau 60% dari keseluruhan luas wilayah pulau taliabu, memungkinkan Taliabu harus dimekarkan. Dari 40% luas daratan Pulau Taliabu didiami oleh penduduk dengan beragam suku seperti suku Sula, Mange, Kadai, Siboyo, Buton, Bugis/Makassar, Ambon, jawa dan Bali. Berdasarkan Badan Pusat Statistik Tahun 2009 jumlah penduduk Pulau Taliabu 44.690 jiwa.
Dengan kondisi daerah yang sangat luas, tentunya sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengontrolan pembangunan, hingga langkah serta kebijakan yang tepat adalah perlu dilakukannya pemekaran untuk meningkatkan status 7 wilayah kecamatan di Pulau taliabu menjadi sebuah daerah otonomi baru.
Untuk itulah DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melalui 5 fraksi sebagai keterwakilan 11 Partai Politik memberikan dukungan terhadap usulan Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu, DPRD Kepulauan Sula secara kelembagaan telah melaksanakan beberapa kali Rapat Paripurna untuk memberikan persetujuan sebagaimana isyarat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan telah melahirkan beberapa Keputusan DPRD masing-masing :
-
Keputusan DPRD Nomor 172.3/17/DPRD-KS/2006 Tentang Panitia Khusus Pengkajian Tuntutan Pemekaran Kabupaten Taliabu.
-
Keputusan DPRD Nomor 172.3/12/DPRD-KS/2007 Tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Pulau Taliabu
-
Keputusan DPRD Tentang Persetujuan Hibah Dana dari Kabupaten Induk kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu.
Yang mana hibah tersebut dialokasikan untuk Penyelenggaraan Pemerintahan di Calon Kabupaten Pulau Taliabu selama 3 thun berturut-turut terhitung sejak diresmikan menjadi Kabupaten, dan setiap tahunnya sebesar Rp 5.000.000.000. (lima miliar rupiah) atau sebesar Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah).
Dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk pertama kali pada Calon Kabupaten Pulau Taliabu sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
4. Keputusan DPRD Nomor 172.3/09/DPRD-KS/2009 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran dari Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula kepada Calon Kabupaten Pulau Taliabu, yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan
DPRD sebagai bagian logis dari Pemerintahan Daerah serta penjelmaan dari rakyat, maka peran DPRD dalam mendukung tuntutan pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu merupakan pilihan yang tidak dapat diabaikan.
Oleh karena DPRD lahir dari kepercayaan masyarakat termasuk Pulau Taliabu, sehingga harus dipahami dan hendak diaktualisasikan peran dan fungsi DPRD dalam upaya meperpendek jarak (space) wilayah Kabupaten Kepulauan Sula yang begitu luas.
Hamid Usman salah satu tokoh pejuang pemekaran wilayah provinsi Maluku Utara yang tergabung dalam tim 9 tahun 1999, mendukung sepenuhnya pemekaran Pulau Taliabu menjadi Kabupaten baru " pulau Taliabu sejak dulu sudah termasuk dalam agenda 3 wilayah prioritas yang disebut wilayah pertumbuhan cepat yang harus dan segera dimekarkan pada waktu itu, yaitu Pulau Taliabu, Pulau Morotai dan Pulau Obi, Pulau Taliabu sendiri berada di Kabupaten Kepulauan Sula, Pulau Morotai Berada di kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Obi yang berada di Kepulauan Halmahera Selatan.
Salahsatu keunggulan Pulau Taliabu itu karena kedekatan dia dengan Australia, sehingga dulu kita telah merencanakan hubungan perekonomian khususnya perikanan dengan Australia, dan ini telah kami kaji jauh sebelum adanya keinginan Taliabu dimekarkan, baik dari aspek ekonominya, pembangunannya maupun geografisnya " lanjut Hamid Usman.
Sekarang kita lihat adalah politikalwil dari seorang Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus bagaimana Taliabu ini sesegera mungkin dimekarkan, mengingat tuntutan serta keinginan yang sangat kuat dari masyarakat Pulau Taliabu itu sendiri, dan saya sangat yakin atas kepemimpinan dari Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus dengan kemampuannya untuk lobi-lobi ke Jakarta agar dalam waktu dekat Pulau Taliabu segera di resmikan, ujar Hamid Usman.
Hal senada juga ditegaskan oleh salah satu tokoh pemekaran Pulau Taliabu Musa Tari, dalam kesempatan yang sama Om Musa (panggilan akrabnya) mengharapkan komitmen yang telah terbangun selama ini jangan dijadikan sebagai ajang untuk memecah belah persatuan yang telah terjalin selama ini di Kepulauan Sula hanya untuk kepentingan sekelompok orang yang menginginkan kehancuran.
Pulau Taliabu adalah bagian dari Maluku Utara yang harus kita dukung sepenuhnya, dengan kepemimpinan Ahmad Hidayat Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula serta keikhlasan Beliau untuk melepas Pulau Taliabu Menuju Kabupaten Baru patutlah mendapatkan apresiasi dari masyarakat". Pinta om Musa mengakhiri perbincangan dengan media ini.
Dalam kesempatan itu pula beberapa tokoh Sula ini mengharapkan agar setelah diresmikannya Kabupaten Pulau Taliabu nanti agar selalu masyarakat untuk senantiasa menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman bersama, karena tampa didukung dengan rasa aman, lanjaut Jail (panggilan akrab Jainal Mus) tak akan mendatangkan infestor untuk menanamkan modalnya di Pulau Taliabu. (Hamzah)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved