dr. Engelbert Elly Lasut Mendekam di Rutan Malendeng

Tanam Benih akan Terima Hasilnya


    TALAUD, SULUT - Setiap kali kita menabur benih, apapun jenisnya pasti akan membuahkan apa yang kita tanam. Apalagi kalau benih tersebut dengan tanaman kebencian, pasti akan mendapatkan hal-hal yang tidak kita inginkan, berbagai macam persoalan akan didapat, bahkan berdampak bisa merugikan pada orang lain.

    Hal itu dialami Bupati Kabupaten Talaud, dr. Engelbert Elly Lasut MM yang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng dalam kasus sangkaan penyimpangan dana sebesar Rp 7,7 miliar. Di mana Engelbert Elly Lasut telah membuat dinas fiktif pada tahun 2006, 2007 dan 2008.

    Kini muncul lagi isu miring, di mana telah terjadi suap menyuap sebuah rumah yang diberikan kepada kejati sulut oleh Drs. Sinyo Harry Sarundajang.
Saat wartawan Metro Indonesia mengkonfirmasi isu miring tersebut kepada Reinhard Tololiu, SH selaku Humas Kejati Sulut, tentang suap menyuap. Secara tegas dibantah Reinhard Tololiu.

    “Bahwa hal itu tidak benar sema sekali dan kalau kurang yakin serta tidak percaya, coba tolong datangi ke alamatnya dan tanya saja bahwa rumah tersebut atas nama siapa lalu siapa pemiliknya,” bantah Humas Kejati Sulut itu.

    Selain itu Drs. Sinjo Harry Sarundajang (SHS) juga membantah, dirinya tidak pernah berbuat sekeji serta selaknat seperti itu. “Semuanya bersifat fitnah itu,” tegasnya kepada wartawan Metro Indonesia saat jumpa pers, baru-baru ini.

                                              dr. Engelbert Elly Lasut

   Di hadapan para wartawan, Sinjo Harry Sarundajang mengatakan, bahwa semua yang ditudahkan pada dirinya sama sekali tidak benar, sebab dirinya tidak pernah menawarkan dana sebesar Rp. 6-7 miliar kepada dr. E.E. Lasut agar supaya tidak maju sebagai calon Gubernur Sulut pada periode 2010-2015 mendatang.

    Selain itu juga SHS membantah tuduhan E2L, bahwa soal permintaan agar supaya menjadi calon papan dua dari cagubnya SHS. Yang paling prinsip tentang isu tersebut, adalah bahwa jika nanti E2L tetap maju pada pemilukada untuk  ikut sebagai calon gubernur priode tahun 2010-2015 maka dirinya (E2L) akan dipenjarakan.

    “Semua itu tidak benar alias bohong, biarlah nanti Tuhan yang akan mengampuni pada mereka,” tutur SHS seraya menambahkan, kalau tuduhan dr. Engenbert Elly Lasut itu tidak benar, maka ini akan lebih mempersulit persoalannya dimana berdampak nanti pada permohonan penangguhan penahanan di Kejati Sulut. Sebab telah mencemarkan nama baik dari seorang pejabat hukum di Sulawesi Utara.

    Sementara aktivis Deswart Zougira, Abdul Kadir A.S bersama Markus Wantania, SH mengatakan, bahwa persoalan E2L adalah persoalan hukum dimana terindikasi telah mengadakan penyalagunaan keuangan negara, dan jangan hal ini di bawah ke arena lain misalnya, mau coba-coba melempar isu yang kurang enak buat orang lain. Sempai-sampai  mau mengerah pada timbulnya rasa kebencian, serta antipati terhadap seseorang.

    Seperti yang telah terjadi, ada beberapa oknum mendatangi rumahnya Humas Kejati Sulut Reinhard Tololiu, SH. Entah apa maksudnya, dan kalau sampai ada hal-hal lain terjadi yang lebih parah. Maka bayarannya sungguh sangat mahal.

    Harapan masyarakat Sulut, mudah-mudahan tidak akan timbul gejolak seperti itu di tengah-tengah masyarakat. Sesuai dengan yel-yel Sesungguhnya bahwa damai itu indah, mari kita jaga bersama. (Albert

Kirim Komentar Anda..!!












© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola