Tangkap Saidi Alam yang Menipu Masyarakat Kecamatan V Koto
Talang Sakti, Bengkulu — Kecamatan V Koto kabupaten Mukomuko dengan bangganya Saidi Alam membuat Kelompok Tani sendiri dan mengangkat dirinya sendiri untuk menjadi Ketua Kelompok tanpa dipilih oleh masyarakat bahkan punya ide untuk menipu masyarakat juga ide sendiri, Saidi Alam menamakan kelompok Tani yang didirikannya secara Ilegal yaitu Kelompok Tani Mandiri,Kelompok Tani Mandiri ini didirikan oleh Saidi Alam sejak tahun 2006 tujuan kelompok tani ini didirikan oleh Saidi Alam hanyalah untuk merambah Hutan HPT yang lokasinya di Sungai Sakil dan sungai Manjuto Didesa Talang Petai yang akan dijadikan HPL yang berjumlah ribuan hektar hasilnya nanti akan dibagi-bagikan kepada masyarakat kelompok tani yang telah mendaftarkan diri yang berjumlah hampir 500 KK.
Modus yang dilakukan oleh Saidi Alam untuk menipu masyarakat Kecamatan V Koto mengatakan kepada masyarakat bahwa izin prinsif untuk pengolahan HPT sudah disyahkan oleh DPRD Kabupaten Mukomuko dan telah dikeluarkan izin prinsifnya oleh Bupati Kabupaten Mukomuko Drs. Ichwan Yunus.CPA.MM, izin frinsif itu ber-nomor 525/49/D.4/II/2006 yang diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2006 dan Saidi Alam memperbanyak surat edaran itu dengan judul surat yang dibuat oleh Saidi Alam,Kelompok Tani Mandiri Desa Talang Petai,Talang Sepakat dan Talang Sakti Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko No: 01/KM/X/2010, Lamp: 1 Berkas, Perihal: Menindak Lanjuti Kebijakan Bapak Bupati Kabupaten Mukomuko Tentang Pelepasan Hutan HPT menjadi HPL.
Surat keterangan ini di buat banyak-banyak oleh Saidi Alam dan Saidi Alam membuat tembusan surat edaran tersebut Pusat Jakarta Ke Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko untuk membuktikan bahwa suratnya sudah masuk kesemua elemen instansi pemerintah yang berjumlah 32 instansi pemerintah dan Saidi Alam langsung meminta Cap setempel instansi yang bersangkutan.bahwa surat yang dimasukkan melalui instansi pemerintah itu sudah diterima dan tak lupa didalam kalimat surat Serah terima Surat pemberitahuan Kegiatan Kelompok Tani Mandiri atas pemanpaatan Hutan HPT –menjadi hutan tanaman rakyat (HPL) untuk kegiatan kesejahteraan kaum adat Desa Talang Petai Desa Talang Sakti dan Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko.berdasarkan Surat serah terima dan ada Cap stempel dari instansi pemerintah itulah Saidi Alam mulai beraksi mencari mangsa untuk melakukan aksi penipuan dan memungut dana terhadap masyarakat yang berminat mengambil HPT untuk dijadikan kebun nantinya.
Masyarakat melihat cara kerja Saidi Alam cukup perposional apalagi Saidi Alam didampingi oleh LSM. TOPAN.RI untuk bisa mengurus HPT dijadikan HPL dan analisa Saidi Alam LSM TOPAN.RI bagaikan Dewa Penolong Karena LSM. TOPAN RI bisa langsung menghadap Menteri Kehutanan Di Jakarta,karena pintarnya Saidi Alam membual dan didukung oleh keberadan LSM TOPAN RI sehingga peminat masyarakat membeludak untuk membuat kelompok tani dan langsung bergabung dengan kelompok tani Mandiri milik Saidi Alam dengan harapan dapat kebun 2 Ha/KK,karena banyaknya peminat yang ingin bergabung Saidi Alam mulai pasang Tarif dengan alasan untuk biaya Administrasi Rp 60 ribu /KK dan anggota dari masyarakat Kecamatan V Koto yang telah mendaftarkan diri sudah hampir 500 KK sudah berapa juta uang terkumpul oleh Saidi Alam hingga sekarang ini.
Kepala Desa Talang Sepakat Marsal sangat menyayangkan perbuatan Saidi Alam yang tidak pernah memberitahukan apa maksud dan tujuannya untuk mengolah HPT, memang diwaktu itu ada LSM TOPAN RI mau ngontrak rumah penduduk di desa kami ini, katanya.
LSM TOPAN RI itu mau mengajak masyarakat Desa ini untuk merambah Hutan HPT akan tapi dengan bermacam cara saya selaku Kades Desa Talang Sepakat selalu dapat membatalkan niat masyarakat untuk merambah hutan HPT itu sehingga saya langsung menghubungi Dinas Kehutanan Kabupaten Mukomuko sehingga Dinas Kehutanan dan Kabidnya langsung menuju Desa kami dan melarang masyarakat untuk merambah hutan HPT itu dan mangenai Saidi Alam memungut dana kepada masyarakat Rp 60 Ribu/KK kades membenarkan untuk apa Dana itu dipungut saya tidak jelas karena dari awal kegiatan Saidi Alam kami dari perangkat Desa tidak satu pun yang diberi tahu kalau dikatakan itu adalah modus penipuan boleh juga tutur Kades kepada MI namun yang saya sesalkan kepada LSM TOPAN RI yang mengatas namakan pengurus dari Pusat yaitu Norman.SE bertemu diwaktu itu dirumah Sekdes Desa Talang Sakti kok bisa-bisanya mengurus HPT sedangkan arti dan makna dari LSM TOPAN RI adalah untuk Penyelamat Asep Negara dan memberantas korupsi bukan untuk mengurus HPT dijadikan HPL.
Sewaktu Saidi Alam ditemui oleh Metro Indonesia dirumahnya belum lama ini dia membenarkan dan mengakui bahwa dirinya telah memungut dana terhadap masyarakat Rp 60 ribu/KK Metro Indonesia sempat berdebat dengan Saidi Alam mengenai pengurusan HPT dilakukannya sejak tahun 2006 kenapa sekarang 2010 dipungut biaya administrasi nya terhadap masyarakat,Saidi Alam menjawab bahwa baru kemaren ini saya dapat teman LSM.TOPAN.RI yang bisa menindak lanjuti mengenai izin frinsif yang telah dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko dengan nomor: 525/49/D.4/II/2006 yang diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2006 dan mengenai dana yang saya pungut terhadap masyarakat gunanya dana itu untuk biaya administrasi,dan mengenai surat izin frinsip itu sekarang sedang dibawa oleh LSM TOPAN RI untuk mendapatkan Surat rekomendasi dari Menteri kehutanan RI di Jakarta dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan semua yang telah saya lakukan terhadap masyarakat dan saya siap untuk dipenjara apabila perbuatan saya ini menyalahi aturan ungkap Saidi Alam kepada Metro Indonesia.
Menindak lanjuti perbuatan Saidi Alam yang sengaja untuk menipu masyarakat dan telah mengatas namakan Bupati Kabupaten Mukomuko yang katanya telah mengeluarkan surat Izin Frinsif untuk pengolahan tanah HPT yang meresahkan masyarakat dan kalau terlalu lama dibiarkan tindakan dari Saidi Alam pasti akan banyak korban penipuan yang berjatuhan diminta kepada pihak Polisi agar dapat memberhentikan perlakukan Saidi Alam untuk menipu masyarakat karena yang namanya HPT sampai kapanpun tidak bisa diolah karena yang namanya Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu sudah urusan Dunia karena kalau HPT bisa diolah oleh masyarakat akibatnya akan patal bagi bumi ini sebelum perbuatan Saidi Alam larut dengan menipu masyarakat secepatnya Polisi tangkap Saidi Alam dan proses perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (HM)
Kirim Komentar Anda..!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved