
Tebing Sungai Manjuto Ambruk Dibangun Kembali

Mukomuko — Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air ,SNVT pelaksanaan pengelolaan SDA Sumatera VII Provinsi Bengkulu dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan prasarana pengedalian banjir Perbaikan Aliran Sungai Manjuto di Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2009,dengan konraktor pelaksana kegiatan PT. Guna Karya Nusantara (General Contraktor)
Sumber dana berasal dari APBN Provinsi Bengkulu dengan nilai kontrak Rp 4.885.576.600,pekerjaan dimulai pada tanggal 23 Februari 2009 dan selesai pada tanggal ADD,(Adendum) 27 Desember 2009,namun sangat disayangkan kontruksi pengaman tebing yang dirancang oleh consultan tidak sesuai dengan lokasi aliran sungai yang ada di Desa Lubuk Sanai ironisnya disinyalir dikerjakan asal jadi oleh PT. Guna Karya Nusantara terbukti bangunan yang belum selesai dikerjakan sudah ambruk seharus nya perusahaan ini sesuai dengan Kepres 80 Tahun 2003 sudah seharusnya di Blacklist dan masuk daftar hitam karena sewaktu Tahun 2008 perusahaan ini tidak menyelesaikan pekerjaan dengan baik namun ada permainan kong-kalingkong dengan pihak Dinas PU.SDA Balai Sumatera VII Propnsi Bengkulu sehingga kontraktor yang nakal masih saja mendapatkan pekerjaan proyek.namun yang dipertanyakan sejauh mana Satker menyingkapi tentang aturan sesuai dengan peraturan yang tertuang didalam Kepres.
Selaku pengawas dari pihak PU,SDA Propinsi Bengkulu Dayat mengatakan kepada MI bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor sudah dikerjakan secara maksimal dan saya selaku pengawas selalu berada dilokasi proyek padahal pancang beton yang ditanam sudah mencapai kedalaman 10 meter namun akibat terjangan banjir tembok pengaman bisa ambruk ini namanya bencana alam tutur Dayat menjelaskan kepada MI .padahal bangunan tembok pancang di buat per-Blok (span) terdiri dari 6 meter, kami bangun perblok agar kalau ada yang retak dan rusak kami hanya mengerjakan per blok sekarang ini yang ambruk sekitar 5 blok berarti 30 meter tembok penahan tebing yang tidur ketanah.
Namun prediksi Yulisman selaku Ketua LSM Cakra-RI mengatakan bahwa kontruksi yang dirancang tidak sesuai dengan DAS yang ada seharusnya pancang beton yang dibangun jangan posisi berdiri tegak seharusnya tembok pengaman dibuat kemiringan sekian derajat sehingga walaupun diterjang oleh kikisan air,tembok pengaman tidak mudah roboh,paling-paling tembok pengaman yang dibangun hanya tergantung pondasinya apabila terkikis oleh air dan tidak akan langsung ambruk inilah kelalaian Sondir dari consultan yang tidak begitu ahli membaca setuasi air yang ada di Desa Lubuk Sanai para Sondir teknisi hanya merancang bangunan hanya sebatas perkiraan saja sehingga merugikan pemerintah dan semua pihak.
Bupati Kabupaten Mukomuko Drs. Ichwan yunus.Ak.MM telah meninjau kelokasi proyek pengaman tebing sungai Manjuto yang sedang dikerjakan oleh PT. Guna Karya Nusantara dan dia berharap agar pihak kontraktor membenahi kembali pekerjaan nya yang ambruk itu dan Bupati membuat surat bahwa ambruknya tanggul penahan tebing itu adalah bencana alam ungkap Dayat menjelaskan kepada MI namun biaya pembenahan ini didapat dari mana tidak jelas ungkap pengawas PU Dayat Kepada MI yang pasti ada penelitian khusus dari tim ahli yang memantau untuk penyelidikan kilah Dayat menjelaskan.
Masyarakat Mukomuko meminta agar pihak penegak Hukum selalu mengontrol setiap proyek APBN yang datang dari Provinsi Bengkulu untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko agar kontraktor tidak main-main setiap mengerjakan proyek, sehingga proyek yang ada di Kabupaten Mukomuko dapat menguntungkan masyarakat yang menggunakannya.
Namun Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII SNVT PJSA Sumatera VII Provinsi Bengkulu untuk Kegiatan Sungai Dan Pantai dan sekarang ini pembangunan Proyek Pengaman Tebing yang ambruk di Desa Lubuk Sanai tersebut dikerjakan kembali dan diberikan tanggung jawap pekerjaan kepada PT. Menara Baja Sarana Sakti dengan Consultan Tidak ditulis dipapan merek proyek diduga selaku Consultan pengawas proyek adalah siluman hantu namun dari Dinas PU pihak Balai memberikan tanggung jawab pekerjaan kepada kontraktor Lokal, dengan jenis pekerjaan.
Pembangunan perkuatan Tebing Sungai Air Manjuto yang lokasinya Desa Lubuk Sanai Kabupaten Mukomuko,Sumber dana APBN Murni,dengan nilai kontrak Rp 4.285.334.000,- hampir sama besar dananya dengan dana biaya pertama sewaktu PT.Guna Karya Nusantara mengerjakan proyek tersebut senilai Rp 4.885.576.600 yang terkesan proyek Pembangunan perkuatan Tebing Sungai Air Manjuto adalah proyek Mubazir dan telah merugikan pemerintah karena proyek yang dikerjakan oleh PT.Guna Karya Nusantara belum sempat selesai dikerjakan keburu ambruk dengan membuat laporan pihak pengawas dan PPTK proyek membuat laporan palsu bahwa proyek tersebut terkesan adalah bencana alam.
Padahal ambruknya proyek Pembangunan perkuatan Tebing itu adalah kesalahan teknis dari pekerjaan pihak PT.Guna Karya Nusantara sehingga sampai kini tidak jelas proses hukumnya namun pada Tahun anggaran 2011 ini dana untuk mengerjakan proyek Pembangunan perkuatan Tebing Sungai Air Manjuto Di-Desa Lubuk Sanai dikerjakan kembali dengan masa Pelaksanaan 240 Hari Kalender dengan Lingkup Pekerjaan ,Pengaman Tebing sungai (Sheet Pile) yang perlu diawasi sejauh mana PT.Menara Baja Sarana Sakti mengerjakan proyek Penahan tebing yang ambruk itu dan bagai mana teknis kontraktor local ini untuk mengerjakan proyek yang sejak lama terbengkalai tunggu metro Indonesia selalu aktif untuk memantau proyek Pembangunan perkuatan Tebing Sungai Air Manjuto Di-Desa Lubuk Sanai yang sedang dikerjakan sekarang ini oleh PT. Menara Baja Sarana Sakti. (Alfian)
Kirim Komentar Anda...!!!
© 2010 Surat Kabar
Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved