Kehadiran Gubernur SHS tidak Mutlak di Pengadilan

‘HP’ yang didakwa pencemaran nama baik Gubernur Sinjo Harry Sarunbdajang.
MANADO, SULUT — Kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara Drs. Sinjo Harry Sarundajang yang dilakukan HP selaku Pemimpin Redaksi salah satu tabloid yang terbit, dalam sidang Kamis (27/1) bahwa Gubernur Sulut itu tidak hadir dalam persidangan, karena saat ada tugas negara.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Rilke Jendri Palar dan Claudia Lakoy, HP di dakwa berdasarkan dua dakwaan dengan jeratan Pasal 335 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 310 Ayat 1 tentang penghinaan.
Ketidak hadiran Sinjo Harry Sarundajang yang cukup akrab dipanggil SHS itu, memang membuat suasana menjadi keruh, di mana HP bersama penasihatnya melakukan aksi di luar sidang karena merasa tidak puas. JPU Jendri Palar SH membacakan keterangan saksi korban sesuai BAP.
Menurut keterangan bahwa tidak hadirnya SHS sudah sesuai UUD, dimana SHS saat ada tugas negara, jadi tidak mutlak untuk hadir. Karena SHS telah memberikan sumpah dengan keterangan yang dibacakan oleh tim JPU-nya. Tentunya ini sebagai negarawan, SHS lebih mementingkan tugas negara terlebih dahulu. Namun tidak meninggalkan apa yang menjadi tanggung jawabnya dalam persidangan tersebut.
Bahkan laporan terkini, bahwa gugatan Gubernur SHS terhadap HP tidak hanya di wilayah hukum Sulawesi Utara, akan tetapi sampai di Polda Metro Jaya. “Saya dilaporkan Gubernur Sarundajang di Polda Metro Jaya bersama Pemimpin Umum Majalah Nasional Interview terbitan Jakarta, SW” ujar HP seperti dilansir Berita Manado, Rabu kemarin.
Dasar gugatan tersebut, karena HP telah ‘memborbardir’ Gubernur SHS di majalah tersebut, sedang SW terkait kepemilikan majalah itu. Baik HP maupun SW diseret ke Polisi, karena masalah dugaan pembunuhan mantan Wakadis Perikanan, Oddy Manus dengan mengaitkan salah seorang pejabat daerah.
Dalam keterangan Gubernur SHS yang dibacakan oleh JPU dibawah sumpah janji, ada 11 item yang pada intinya terdakwa HP melakukan tindakan penghinaan di hadapan banyak orang saat rapat koordinasi dengan para pejabat jajaran Provinsi Sulut menjelang pelaksanaan acara World Ocean Converence atau WOC.
Namun tiba-tiba terdakwa HP masuk ke dalam ruang rapat dan mengatakan, bahwa program WOC sarat dengan KKN, serta ada menghinda Gubernur SHS.
Menurut Ferdinand Tatawi SH, tidak ada alasan apapun proses persidangan tidak dilanjutkan. “Jangan dijadikan alasan pada hal-hal yang tidak rasional,” ujar Ferdinand pengacara SHS yang cukup senior dan kawakan di Sulut itu. (Albert)
Kirim Komentar Anda.....!!!
Back