
Pemberitaan tak Profesional Tujuannya Hanya Cari Uang

MINUMAN DILARANG BEREDAR: Polisi Resor Kota Manado, Sulawesi Utara, bersama tim indentifikasi, serta Polisi dari Sektor Wanea, menyisir warung-warung yang berjualan minuman keras Cap Tikus di dalam kompleks Pasar Karombasan, Karombasan Utara Lingkungan, Dua Kecamatan Wanea.
MANADO — Kalau misalnya pemberitaan salah satu Media Nasional (red: insial GRD) memberitakan Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2000 tentang Penanggulangan Orang Mabuk dan Pengaturan lokasi Pengedaran Minuman Beralkohol, maka sudah berarti telah turut mengambil andil besar untuk membantu pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal sebagai sosialisasi kepada masyarakat agar mengatahui bahwa ada praturan yang mengatur supaya dapat diketahui.
Tapi dengan ketidak tahuan oknum wartawan media tersebut, maka sembarang saja apa yang di ingat itu yang tulisnya walaupun datanya tidak se akurat dan terlebih lagi pengetahuannya tentang permasaalan tidak dikatahui (red: buta sama sekali), antara lain dalam tulisannya bahwa di Kota ada pabrik Gelap.
Menurut wartawan Media Metro Indonesia, bahwa yang sebenarnya ada kurang lebih 14 pabrik minuman beralkohol yaitu di Kota Manado, Minahasa Utara, Minahasa dan Minahasa Selatan, dan tidak ada satupun dari 14 pabrik minuman beralkohol ilegal. Akan tetapi semuanya mempunyai izin prinsip resmi dari Depertemem Kesehatan RI dan Depertemen Perindustrian RI terkecuali satu pabrik yang ada di Minahasa Selatan (Putra Amurang) izinnya hanya bersifat lokal.
Sebagai Media yang profesional, Metro Indonesia menelusuri apa sebenarnya tujuan dari wartawan GRD sampai membuat berita yang kurung baik nilainya bahkan tidak ada nilai sama sekali, maka pada unjung-unjungnya untuk menarik perhatian dari salah satu perusahaan minuman beralkohol yang ada agar pemilik tersebut memberikan ‘uang’ dan pada kenyataannya seperti itu, dan ini dipantau oleh wartawan Media Metro Indonesia.
Dalam kesempatan ini salah satu nara sumber yang peduli pada situasi seringkali terjadi kecelakaan Abdul Kadir AS memintahkan kepada pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus teliti serta selektif untuk memberi izin bagi para penjual enceran minuman beralkohol sekalipun sudah ada undang-undang (Perda) tapi tidak memperhatikan tentang mengeluarkan izin jual eceran.
“Maka apa artinya semua itu pasti akan menjadi mubasir Perda nomor 18 tahun 2000,” tandas Abdul Kadir AS kepada wartawan Metro Indonesia.
Dan mengenai pembatasan produksi 25 leter perhari kalau demikian dalam setahun jumlah 9125 liter yaitu 25 liter di X 365 hari (red: tidak sesuai dengan kouta), sedangkan dari 14 perusahaan minuman beralkohol paling rendah koutanya 15 ribu liter pertahun.
Sementara ini terekspos pada beberapa media Cetak maupun elektronic dengan sumber dari Dirjen Bea dan Cukai itu sangat keliru. Sebab insitusi ini hanya menetapkan berapa banyak lebel cukai yang harus dibayar oleh para pengusaha pabrik minumaman beralkohol lokal ada di daerah, bukan menentukan berapa jumlah liter yang harus dipruduksi (kouta) untuk itu ada insitusi lain yang menanganinya serta berwewenang, antara Depertemen Perindustrian RI dan Depertemen Kesehatan RI dimana telah ditetapkan berdasarkan undang-undang dan sampai dengan saat ini belum dicabut serta dirubah ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut
Selain itu Dirjen Bea Dan Cukai mengharus membedakan antara produksi Minuman Beralkohol Lokal dengan produksi Minuman Tradisional hal ini tidak sama sebab yang satu di kenahkan dengan Cukai alkohol dan yang satu tidak.(Albert H.J. Montolalu)
Kirim Komentar Anda....!!!
© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved