Undang-Undang Lembaga Adat Onderafdeeling Mukomuko yang Diterapkan pada Tahun 1910

     Undang-undang Adat Lembaga Onderafdeeling Mukomuko yang ditetapkan pada tahun 1910. dengan kesepakatan Kepala suku/adat di waktu itu  mulai pada tanggal 20 Mei  hingga  bulan 7 September pada tahun 1910, riwayat Mulai Bertunangan hingga menikah yang dituangkan  didalam 

Pasal 1)  Kalau bertunangan hendaklah terang di muka kepala Suku dan kepala Dusun yang diterangkan tandanya dan perjanjiannya yaitu lamanya bertunangan dan besarnya hantaran harus ditentukan dengan jelas.

Pasal 2). Lamanya bertunangan tidak boleh lebih dari dua tahun, akan tetapi kalau untuk perempuan janda tidak pakai tunangan kalau suka sama suka langsung dinikahkan.

Pasal 3). Kalau sudah bertunangan pihak Laki-laki /bujang yang  mungkir atau tidak menepati janji dikenakan sanksi:
     a. Kalau ada sebab atau alasan yang jelas , tanda dari tunangan tersebut akan dikembalikan kepada pihak perempuan sesuai dengan kesepakatan yang                dibuat disaat itu.
     b. Kalau tidak dengan sebab atau alasan yang jelas , tanda hilang atau boleh ditebus dengan bayaran uang hantaran.

Pasal 4). Kalau dari pihak gadis yang mungkir:
     a. Kalau ada sebab, tanda dapat atau boleh ditebus oleh pihak laki-laki dengan bayaran seseai dengan uang hantaran.
     b. Tidak dengan sebab, tanda dikembalikan dengan membayar uang hantaran, ganda  tanda namanya.

Pasal 5) Kalau ada yang salah dalam pasal 3 dan 4 dikenakan denda diwaktu itu sampai dua puluh empat rupiah.Kalau tebu pisang sudah sedia yang salah dihukum juga dan harus membayar uang ongkos.


Cara Bertunangan .

Pasal 6) Menerima atau memadu rasan Pihak dari  laki-laki menyuruh ibunya atau saudara dari pihak ibunya pergi menemui ibu perempuan untuk menanyakan bahwa pihak anak laki-laki mau bertunangan dengan perempuan yang akan dilamarnya. Apabila ibu-bapak kedua belah pihak telah menyatakan  suka sama suka maka semua persoalan  dipulangkan kepada sanak mamak kedua belah pihak dan berjanji hari apa untuk menghantarkan tanda kawin pada pihak ibu-bapak perempuan itu, serta sebelah-menyebelah bersedia kue-kue akan menanti kedatangan orang banyak.

Pasal 7). Untuk mengantar belanja atau menaruh tanda (menyatakan bertunangan) Maka pada hari yang telah ditetapkan, datanglah orang tua-tua dan muda-muda dari sebelah laki-laki dan pihak dari perempuan menanti kedatangan pihak dari laki-laki.
Setelah pertemuan itu maka ditetapkan  hari bulan dan tahunnya untuk menentukan waktu bahwa mereka akan dinikahkan di hadapan penghulu dan dihadiri oleh kepala suku/adat dan orang tua-tua serta diterangkan di muka orang banyak dan dibuatkan tanda pertunangan itu dari emas atau perak yang mana patut dan pantas, sesudah itu para tamu yang hadir dikasih minum dan makan kue,

Pasal  8). Menerima belanja atau tanda.sepanjang yang telah diterangkan di atas.

Pasal 9). Banyaknya uang hantaran yang disepakati di waktu itu adalah .tidak boleh lebih dari sepuluh rupiah, kalau untuk anak Depati atau Tuan Kali lima belas rupiah, anak Pasirah atau Datuk dua puluh rupiah dan Kalau anak Bangsawan empat puluh rupiah.

Pasal 10). Berapa persen daripada hantaran atau jujur itu jadi mengisi adat raja dan penghulu. Walau berapa saja uang hantaran diwaktu itu untuk pengisi adat raja penghulu banyaknya tidak lebih dari satu rupiah.

Pasal 11). Waktu menerima hantaran atau tanda bertunangan janji akan kawin itu telah ditentukan waktunya oleh kedua belah pihak .

Pasal 12). Berapa macam adat kawin di Mukomuko cuma satu, yaitu adat suka semendo.

Pasal 13). Lama bertunangan dan berapa lama janji yang diterangkan waktu menerima hantaran atau tanda. Adakala cepat dan ada juga yang lambat.

Pasal 14).Yaitu Nikah ganggang Sebabnya dinikah ganggang, kalau pekerjaan bimbang atau pesta nantinya hendak memakai gendang serunai serta tepuk tari, supaya sah walinya nanti yang menikahkan, sehingga tidak  dapat dicela oleh orang hal pernikahan itu.

Pasal 15). Arti mungkir dalam bertunangan. Tidak mau lagi kawin sepanjang perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Pasal 16). Kalau dari pihak laki-laki yang mungkir dapat Ditebus tanda hanya delapan rupiah saja yang telah disepakati bersama dizaman itu.

Pasal 17). Kalau perempuan yang mungkir.Tanda dipulangkan serta diiringkan dengan denda uang delapan rupiah.

Pasal  18). Kalau laki-laki mati dalam bertunangan. Tanda dikembalikan saja tanpa dikenakan denda.

Pasal 19). Kalau perempuan yang mati dalam bertunangan.Tanda juga dikembalikan saja tanpa didenda.


Dari perihal kawin

Pasal 20). Kalau kawin hendaklah terang di depan penghulu dan kepala suku/adat. Pasal 21).Uang hantaran dibayar pada hari Nikah dan tidak boleh lebih buat: seperti ketentuan yang telah ditetapkan sbb,
     a. Anak bangsawan  empat puluh rupiah.
     b. Anak kepala marga atau pasirah  dua puluh rupiah.
     c. Anak kepala dusun atau pegawai  lima belas rupiah.
     d. Anak orang kebanyakan/biasa sepuluh rupiah.

Pasal 22). Uang dapur tidak ditentukan, kalau menjadi perkara tidak boleh didakwa.

Pasal 23). Hendaklah bayar uang ongkos Nikah.
    a. Dua setengah rupiah uang penikah kepada pegawai yaitu oleh bujang satu setengah rupiah dan oleh gadis satu rupiah.
    b. Tongkat tua kepada depati (pasirah) dan pemangku adat  oleh gadis dan bujang.
    c. Seperempat rupiah ayam lalang kepada pemangku Adat oleh gadis dan bujang.

Pasal 24). Di hadapan kali dan kepala dusun (pasirah); sekurang-kurangnya dua pegawai jadi saksi.

Pasal 25).Kalau walinya tidak mau untuk menikahkan dan . wali itu sudah tiga kali diminta untuk menikahkan tidak juga dia mau, maka walinya lepas dari wali, dan dihukum sepertinya tidak lagi menjadi walinya.

Pasal 26). Yang menikahkan orang yang tidak mempunyai wali atau walinya ditolak karena fisik atau ada sebab dan factor yang lain-lain.Baru boleh Tuan kali yang menikahkannya.

Pasal 27). Siapa yang dijadikan hakim bagi perempuan yang nikahnya diwakilkan pakai wali hakim.Kali juga bisa menjadi wali hakim.

Pasal 28). Emas kawin dizaman itu hanya sepuluh rupiah, kalau puteri dari keturunan Bangsawan empat puluh rupiah.

Pasal 29). Biaya nikah diwaktu itu untuk Orang biasa dua setengah rupiah, untuk orang bangsawan lima rupiah.

Pasal 30).Yang mendapat uang penikah dan pembagiannya.
Dikeluarkan untuk uang wakaf 0,25 rupiah, Kali 0,50 rupiah, Imam muslim 0,15 rupiah, Imam kaum berempat 4 X 0,15 rupiah = 0,60 rupiah, Hakim kaum sebelah perempuan 0,15 rupiah, Hakim kaum sebelah laki-laki 0,15 rupiah, Datuk 0,25 rupiah, dan pemangku 0,15 rupiah.

Pasal 31). Tikar penikah tidak ada

Pasal 32).Bunyi talak ta’lik sesudah akad nikah walau siapa saja baik orang datang, baik dari putera daerah sendiri , hendaklah  menyebut talak dan ta’lik begini: Tiap aku berjalan meninggalkan isteriku setahun lamanya jalan laut, enam bulan jalan darat, tidak aku kembali pada isteriku dan tidak sabar isteriku menanti aku kembali,dan istri aku mengadu kepada datuk hendak Sarak, maka tertalaklah isteriku satu kali talak.

Pasal 33). Penguasaan hak laki-isteri seumpama orang serikat.

Pasal 34). Mempersatukan harta bujangan setelah menikah hendaklah uang atau harta benda laki-laki dan perempuan itu diterangkan di muka sanak-mamaknya dan berapa banyaknya harus dituliskan dengan jelas.

Pasal 35). Tempat tinggal setelah menikah harus  di rumah ibu-bapak si perempuan

Pasal 36).Nafkah perempuan yaitu lahir dan bathin ditetapkan dizaman itu adalah sbb. Kalau pihak perempuan tidak diberi nafkah lahir dan batin dan pihak perempuan mengadu  sampai menjadi perkara, ditimbang nafkah lahir banyaknya sepuluh rupiah sebulan.

Pasal 37). Berapa macam bimbang di Mukomuko hanya satu macam saja,

Pasal 38). Berapa hari digunakan untuk acara bimbang/pesta hanya empat hari saja ,

Pasal 39) Apa nama acara dalam mengadakan bimbang/pesta sbb,

  1. Mufakat sanak-mamak
  2. Melepas panggil
  3. Mendaun, artinya bersedia jamuan akan menantikan pengantin laki-laki datang dalam acara untuk menikah.
  4. Makan gedang.

Pasal 40). Adat yang diisi pada raja penghulu.Kalau pekerjaan bimbang/pesta memotong  seekor kerbau dikasih kepalanya pada datuk atau kepala dusun.

Pasal 41). Nama-nama orang yang melayani dalam bimbang/pesta,Hakim kaum (kepala suku dari kerja bimbang itu), Jenang di dalam dan Jenang di luar, Tua dapur yaitu perempuan, Induk-inang artinya penjaga pengantin .

Pasal 42) .Adat bagi orang yang melayani dalam bimbang/pesta.ditimbang atas kepatutan orang yang punya bimbang tersebut

Pasal 43). Peraga bimbang Atas orang kebanyakan ada mempunyai uang boleh dibuatnya bimbang/pesta besar.
Lari melarikan,

Pasal 44) Kalau Laki-laki melarikan perempuan
        a. Gadis: laki-laki didenda lima rupiah, pada waktu itu juga musti dikawinkan.
        b. Randa: laki-laki didenda satu setengah rupiah, pada waktu itu juga musti dikawinkan.
        c. Dalam tunangan orang: bapak perempuan itu didenda delapan rupiah; kerugian ditimbang atas kepatutan; laki-laki didenda lima rupiah, pada waktu                      itu juga musti dikawinkan.

Pasal 45). Ke rumah siapa musti dilarikan Ke rumah kali atau datuk

Pasal 46). Aturan melarikan tidak ada aturannya

Pasal 47). Apa diperbuat oleh orang tempat laki-laki itu melarikan perempuan .
     a. Kalau yang dilarikan itu gadis
         Tidak ada
     b. Kalau yang dilarikan itu janda
         Tidak ada

Pasal 48). Berapa hantaran gadis yang dilarikan dan berapa hantaran randa yang dilarikan. Kalau untuk orang biasa hanya membayar sepuluh rupiah kalau anak depati atau kali dikenakan lima belas rupiah dan kalau anak pasirah atau datuk dua puluh rupiah; dan anak bangsawan empat puluh rupiah.

Pasal 49). Kalau laki-laki itu tidak mau untuk membayar hantaran. harus dipaksa untuk membayar hantaran; sebelum membayar hantaran kepala suku tidak  mau menikahkan mereka.

Pasal 50). Dapat salah dengan:
    a. Gadis. Laki-laki didenda lima rupiah hantaran dibayar waktu itu juga dan perempuan didenda lima rupiah.
    b. Randa. Laki-laki didenda lima rupiah hantaran dibayar waktu itu juga dan perempuan didenda lima rupiah.
    c. Perempuan dalam bersuami.Kena denda dan membayar setengah bangun.
    d. Perempuan dalam iddah.
    e. Ditunggu sampai iddahnya, sudah itu baru boleh nikah dan mereka didenda lima rupiah.


Kalau mengenai perihal Sarak bercerai diwaktu itu.

Pasal 51).Kalau talak hendaklah terang kepada kepala dusun dengan bayaran dua setengah rupiah.

Pasal 52).Kalau rujuk hendaklah terang kepada kepala dusun dengan bayaran satu seperempat rupiah

.Pasal 53).Kalau sarak harta pencaharian dibagi dua, harta pembawaan dari masing-masing pihak dikambalikan pada laki-laki/perempuan.

Pasal 54).Hendaklah kepala dusun memegang buku dari hal tunangan, kawin, talak dan sarak menurut model diberi tuan Controleur sewaktu itu.

Pasal 55). Dengan sebab apa perempuan boleh minta sarak.kalau tidak terisi kedua nafkah itu lagi.seperti Nafkah lahir maupun nafkah batin,Pasal 56).Beli talak Perempuan mau sarak tetapi laki-laki tidak mau menyarakkan,menurut atas pertimbangan tuan kali dan kepala kampung saja lagi.Pasal 57).Di hadapan siapa boleh sarak di hadapan tuan kali dan kepala Dusun

Pasal 58). Uang penyarak (banyaknya dan siapa yang bayar).Laki-laki mesti bayar uang penyarak dua setengah rupiah.

Pasal 59). Siapa-siapa yang dapat uang penyarak dan bagaimana bagiannya.Kepala dusun mnendapatkan 1 rupiah, Hakim kaum sebelah laki-laki 0,25 rupiah, Hakim kaum sebelah perempuan 0,25 rupiah, pemangku 0,25 rupiah, dan selebihnya itu dibagi pada orang yang duduk bersama-sama di situ.

Pasal 60). Siapa yang urus perkara sarak. Hakim kaum sebelah laki-laki dan sebelah perempuan atau sanak-mamak sebelah-menyebelah.

Pasal 61). Keterangan seorang perempuan sudah sarak. Tuan Kali yang menuliskan tanggal sarak itu.

Pasal 62). Buku (register) sarak.Tuan Kali simpan satu dan datuk juga satu.

Pasal 63). Pembagian harta sesudah sarak Harta pencaharian dibagi dua, satu bahagian untuk laki-laki dan satu bagian untuk perempuan; kepala Dusun serta Hakim kaum kedua belah pihak  yang menyelesaikan dapat 10 persen dari harta itu.

Pasal 64).Ketetapan anak didalam perceraian   Kalau anak itu masih kecil,tinggal kepada ibunya dan kalau sudah besar dimana saja dia suka. Pasal 65).Belanja perempuan di dalam iddah Tidak ada

Pasal 66). Pembagian  harta semasa hidup
a. Yang boleh berpindah –pindah
b. Yang tetap.
1. Seharusnya dibuat di atas segel, bahwa harta itu dikasih pakai saja serta diterangkan di muka kepala Dusun.
2. Dibuat pernyataan di atas segel, bahwa harta itu dikasih nian serta diterangkan di muka kepala Dusun.
Pasal 67)Wasiat dibuat surat amanat (testament) sebelum sakit dan sebelum bertukar akal.harta Pusaka

Pasal 68).Mati induk atau mati bapak harta yang ada dibagi dua, satu bagian dapat kepada anak dan satu bagian dapat kepada bapak atau induk yang masih hidup.Pasal 69).Kalau orang tua telah Mati keduanya harta yang ada dapat kepada anak.

Pasal 70)Mati suami atau isteri yang tidak mempunyai anak  Isteri atau suami yang dapat setengah bagian, dan setengah bagian dikembalikan kepada sanak saudara dari yang meninggal itu.

Pasal 71).Mati suami dan isteri yang tak beranak. Sanak saudara dari isteri dapat setengah bagian, dan setengah bagian dapat oleh sanak saudara dari suami.

Pasal 72). Pemeliharaan anak dan harta Siapa yang pelihara anak itulah yang pelihara harta, tetapi harus  diterangkan di depan kepala Dusun.

Pasal 73).Perbedaan pembagian harta anak yang tertua dan anak yang termuda.Sama banyaknya

Pasal 74). Perbedaan bagian harta untuk anak laki-laki dan anak perempuan Sama banyak

Pasal 75).Perbedaan bagian anak perempuan yang tertua dengan yang termuda. Sama banyak

Pasal 76).Perbedaan bagian harta untuk anak laki-laki tertua dengan anak laki-laki yang termuda.sama banyak.

Pasal 77). Harta bagian ibu-bapak dapat kepada anak kalau  untuk Penyelesaian perkara,Yang menyelesaikan kusut atau sengketa segala perkara yang tersebut di atas maka diadakan Rapat besar yang dihadiri oleh ninik mamak kepala suku dan kepala dusun untuk menyelesaikan perkara tersebut hingga selesai ,undang-undang adat istiadat ini yang turun temurun hingga sekarang ini selalu menjadi panutan masyarakat Mukomuko yang Bak pepatah mengatakan bahwa adat tak lapuk kena hujan tak lekang kena panas.
 

Back

Kirim Komentar Anda...!!!

Komentar Anda Akan Kami Muat di Metro Indonesia.














© 2010 Surat Kabar Metro Indonesia OnLIne. All Rights Reserved

 

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola